artikel

calendar_today

17 Januari 2026

Awas! Kredit Multiguna Jadi Beban Usaha, Ini Solusi Pembiayaan Gak Bikin Boncos!

Bagi pengusaha truk, kendaraan bukan sekadar alat kerja. Truk adalah aset utama yang menentukan apakah bisnis bisa terus jalan atau justru tersendat. Karena itu, pembiayaan kendaraan menjadi salah satu keputusan paling krusial dalam usaha angkutan dan logistik.

Di lapangan, tidak sedikit pengusaha truk yang memulai dari satu unit. Ada yang pakai dana pribadi, ada juga yang memanfaatkan pembiayaan, termasuk kredit multiguna, agar usaha bisa langsung beroperasi tanpa harus menunggu modal terkumpul lama.

Kenapa Pembiayaan Kendaraan Penting untuk Pengusaha Truk?

Bisnis truk sejak awal dikenal sebagai usaha padat modal. Harga kendaraan yang tinggi, biaya operasional harian yang besar, serta kebutuhan perawatan rutin membuat arus kas tidak selalu berjalan mulus, terutama di tahap awal usaha.

Menurut situs Eurowag tanpa perencanaan pembiayaan kendaraan yang matang, pengusaha truk bisa langsung menghadapi tekanan keuangan sejak unit pertama beroperasi. Kondisi ini biasanya semakin terasa ketika harga BBM naik, pembayaran dari klien terlambat masuk, atau truk mengalami kerusakan mendadak yang membutuhkan biaya tidak kecil.

Baca juga: Serem! Debt Financing, Skema Utang yang Bisa Jadi Bumerang Bagi Bisnis Anda

Di situasi seperti inilah pembiayaan kendaraan berperan penting. Bukan hanya sebagai cara untuk membeli truk, tetapi juga sebagai penyangga arus kas agar operasional tetap berjalan, sopir tetap digaji, dan usaha tidak berhenti di tengah jalan.

Gambaran Biaya Bisnis Truk

Sebelum mengajukan pembiayaan kendaraan, pengusaha perlu memahami kebutuhan dana secara realistis. Beberapa biaya utama yang biasanya muncul antara lain:

a. Pembelian truk (baru atau bekas)
b. Biaya perizinan seperti STNK, KIR, dan izin angkutan
c. Asuransi kendaraan dan kargo
d. Modal operasional awal, minimal untuk 3 sampai 6 bulan

Di Indonesia, banyak pengusaha memilih truk bekas yang masih layak jalan untuk menekan biaya awal, lalu menambah armada secara bertahap setelah arus kas stabil.

Pembiayaan Kendaraan Dengan Kredit Multiguna

Salah satu opsi pembiayaan kendaraan yang kerap dipilih oleh pengusaha truk adalah kredit multiguna. Lalu, sebenarnya apa itu kredit multiguna?

Kredit multiguna merupakan pinjaman yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan kita, tanpa terbatas tujuan tertentu saja sebagaimana dikutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Sedangkan menurut Tri Haryanto dalam bukunya Pengantar Ekonomi Makro (2025) menjelaskan kalau kredit multiguna adalah jenis kredit yang penggunaannya bersifat fleksibel. Artinya, dana yang diperoleh bisa dipakai untuk berbagai keperluan, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk mendukung kegiatan usaha. Kredit multiguna memberi fleksibilitas lebih karena dananya bisa dipakai untuk membeli truk, menambah armada, memperbaiki kendaraan, hingga menutup kebutuhan operasional usaha.

Keuntungan Risiko Kredit Multiguna untuk Pembiayaan Kendaraan

Pengusaha truk kerap pusing karena kebutuhan dana sering kali tidak bisa menunggu. Truk rusak, order masuk mendadak, atau peluang beli unit bekas bagus muncul tiba-tiba. Di kondisi seperti ini, kredit multiguna kerap jadi pilihan karena fleksibel dan cepat. Namun sebelum mengajukan, ada baiknya memahami betul sisi manfaat dan risikonya.

Keuntungan Kredit Multiguna

1. Bisa dipakai untuk banyak kebutuhan usaha truk

Kredit multiguna tidak mengikat penggunaan dana. Pengusaha truk bisa memakainya untuk menambah unit truk, perbaikan mesin atau body, ganti ban, servis besar, atau overhaul dan menutup biaya operasional saat pembayaran klien belum cair. Fleksibilitas ini penting karena kebutuhan di bisnis truk sering berubah-ubah.

2. Membantu saat arus kas sedang seret

Dalam praktik, pembayaran dari pabrik atau vendor logistik bisa mundur 30–60 hari. Kredit multiguna sering dipakai sebagai penyangga arus kas agar truk tetap jalan dan sopir tetap dibayar.

3. Tenor panjang, cicilan bisa disesuaikan

Kredit multiguna biasanya menawarkan tenor yang lebih panjang dibanding pembiayaan kendaraan. Ini membantu pengusaha truk mengatur cicilan agar tidak memberatkan saat order sedang sepi.

4. Cocok untuk pengusaha truk yang sudah punya aset

Banyak pengusaha truk yang sudah punya rumah, ruko, atau tanah. Aset ini bisa dijadikan jaminan tanpa harus dijual, sehingga usaha tetap berjalan sambil mendapatkan pembiayaan kendaraan.

Baca juga: Wuss! 10 Cara Dapat Pendanaan Bisnis Cepat Cair 10 Miliar Bebas Ribet!

Risiko Kredit Multiguna 

1. Aset pribadi jadi jaminan

Risiko terbesar kredit multiguna ada di sini. Jika usaha truk terganggu dan cicilan macet, aset yang dijaminkan bisa terancam. Karena itu, cicilan harus benar-benar dihitung dari pendapatan riil usaha.

2. Godaan memakai dana di luar kebutuhan usaha

Karena dananya fleksibel, ada risiko dana terpakai untuk kebutuhan di luar bisnis truk. Jika tidak dikontrol, manfaat pembiayaan kendaraan justru tidak maksimal.

3. Beban cicilan jangka panjang

Tenor panjang memang meringankan cicilan bulanan, tetapi total kewajiban bisa lebih besar jika tidak direncanakan dengan baik. Pengusaha truk perlu memastikan order dan kontrak cukup stabil.

4. Kurang cocok untuk usaha truk yang masih sangat baru

Jika usaha masih coba-coba dan belum punya arus kas jelas, kredit multiguna bisa menjadi tekanan. Dalam kondisi ini, pembiayaan kendaraan dengan skema yang lebih spesifik kadang lebih aman.

Dapat disimpulkan bahwa kredit multiguna bukan solusi yang selalu aman. Skema ini hanya layak dipakai jika usaha sudah stabil, arus kas terjaga, dan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan usaha. Tanpa perhitungan matang, kredit multiguna justru berisiko menekan keuangan dan bisa membuat usaha terjebak beban jangka panjang. Kuncinya bukan pada besarnya dana, tetapi pada disiplin penggunaan dan perencanaan cicilan yang realistis.

Tinggalkan Kredit Multiguna, Pilih LBS Urun Dana 

Daripada mengambil kredit multiguna yang membebani aset pribadi dan cicilan tetap, pengusaha truk bisa mempertimbangkan pendanaan melalui LBS Urun Dana. Perlu digaris bawahi, LBS Urun Dana bukan kredit multiguna. 

Skemanya memang sama-sama memberi akses modal, tetapi lebih transparan, terstruktur, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA sebagai pakar fikih muamalah. Artinya, tidak ada bunga tersembunyi, tidak ada skema yang memberatkan di belakang.

Truck Funding: Solusi Pendanaan Truk Rp300 Juta - Rp10 Miliar

Melalui program Truck Funding LBS Urun Dana, pengusaha bisa mengajukan pendanaan mulai Rp300 juta hingga Rp10 miliar. Program ini dirancang untuk menambah armada truk, 

menjaga kelancaran kontrak logistik dan meningkatkan kapasitas dan pendapatan usaha.  Semua proses dilakukan dengan syarat yang jelas, alur transparan, dan waktu yang terukur. 

Jenis Usaha yang Dapat Didanai

Pendanaan di LBS Urun Dana tidak terbatas pada logistik saja. Beberapa sektor yang dapat mengajukan pendanaan antara lain:

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi dan properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian dan perkebunan

Syarat Pengajuan Pendanaan Truck Funding

Untuk mengajukan pendanaan Rp300 juta hingga Rp10 miliar, pengusaha perlu memenuhi kriteria berikut:

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet usaha minimal Rp1,5 miliar per tahun
c. Usaha berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana.

Simulasi Perhitungan Angsuran

Program pendanaan seperti Truck Funding dirancang dengan fleksibilitas angsuran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha. Setiap pengusaha dapat memilih angsuran yang sesuai dengan kapasitas perusahaan mereka, sehingga pembayaran tidak membebani arus kas.

Alur Pengajuan Pendanaan

Proses pengajuan dibuat sederhana dan terstruktur:

a. Pengajuan melalui lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legal
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Proyek listing dan didanai oleh investor

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Ajukan pendanaan sekarang dan kelola ekspansi armada truk Anda dengan skema yang jelas, transparan, dan terawasi.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID