artikel

calendar_today

14 Januari 2026

Istiqomah! Kisah Bilal bin Rabah, Sahabat Rasulullah ﷺ dan Muadzin Pertama Islam

Bilal bin Rabah adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang paling dikenang sepanjang sejarah Islam. Ia terkenal sebagai muadzin pertama, orang yang pertama kali mengumandangkan adzan dalam Islam, yang dipilih langsung oleh Rasulullah ﷺ karena suara dan keteguhan imannya. Kisah hidup Bilal merupakan simbol keberanian, keteguhan iman, dan kesetiaan dalam memperjuangkan Islam, meski berasal dari status sosial yang rendah sebagai budak di Makkah sebelum Islam berkembang.

Siapa Bilal bin Rabah?

Bilal bin Rabah lahir di Makkah sekitar 43 tahun sebelum Hijrah (diperkirakan sekitar 580 Masehi) dari orang tua yang berstatus budak; ayahnya bernama Rabah dan ibunya, Hamamah, berasal dari Habasyah (Ethiopia).

Karena latar belakang keluarganya, Bilal hidup dalam kondisi sosial yang rendah, tetapi ia dikenal memiliki karakter tegar, suara merdu, dan keyakinan kuat. Ia menjadi salah satu sahabat yang sangat penting dalam sejarah awal Islam karena keteguhan imannya, bahkan saat masih menjadi budak.

Karena kesetiaannya kepada Allah ﷻ, beliau mendapatkan gelar Muadzin Ar‑Rasul, orang pertama yang menyeru umat Islam untuk salat. Lantunan suaranya kemudian menjadi teladan bagi generasi Muslim di seluruh dunia.

Hijrah ke Islam

Bilal bin Rabah adalah salah satu dari Assabiqunal Awwalun, golongan sahabat yang pertama masuk Islam pada masa awal dakwah Nabi ﷺ di Makkah. Menurut sejumlah riwayat, Bilal masuk Islam kira‑kira pada tahun 615 Masehi, atau sekitar 7 tahun sebelum Hijrah Nabi ﷺ ke Madinah.

Pada saat itu Islam masih sangat baru dan ditentang oleh kaum Quraisy. Bilal, yang baru saja mengenal Islam, berani secara terbuka mengikrarkan keyakinannya kepada Allah ﷻ dan menjauhi penyembahan berhala. Keputusan ini mengundang kemarahan tuannya, Umayyah bin Khalaf, seorang pemimpin Quraisy yang keras menentang Islam.

Baca juga: Jihad! Kisah Abu Thalhah Al Anshari, Sahabat Setia Nabi ﷺ dan Pembela Agama Allah ﷻ

Sebagai seorang budak yang baru saja memeluk Islam, Bilal mengalami siksaan berat. Ia dipaksa berdiri di bawah terik matahari padang pasir, diikat, bahkan dipukul dan dijemur untuk memaksanya mengingkari iman. Namun ia tetap tegar dan terus mengucapkan “Ahad, Ahad”, yang berarti Allah ﷻ itu Esa.

Siksaan itu akhirnya berhenti ketika Abu Bakar As‑Siddiq r.a. membeli Bilal dan membebaskannya dari perbudakan. Dengan kemerdekaannya, Bilal pun menjadi lebih dekat dengan Nabi ﷺ dan semakin aktif dalam dakwah Islam, termasuk kemudian menjadi muadzin Rasulullah ﷺ di Madinah.

Perjuangan Membela Agama Islam

Setelah hijrah Nabi ﷺ ke Madinah pada 622 Masehi (tahun 1 Hijriah), Bilal mengikuti perkembangan umat Islam dan menjadi sahabat setia Rasulullah ﷺ. Di Madinah, beliau ditunjuk langsung oleh Nabi ﷺ sebagai muadzin pertama dalam sejarah Islam karena suara adzannya yang kuat dan merdu, sehingga mampu menyeru kaum Muslim untuk salat dari kejauhan.

Perannya bukan sekadar menyerukan adzan, tetapi juga menggema sebagai simbol kebersamaan umat Islam dalam mendirikan salat dan menjalankan ajaran Islam secara berjamaah. Ini adalah bagian dari perjuangan beliau dalam mempertebal keimanan umat dan memantapkan tata ibadah Muslim di masa awal pemerintahan Nabi ﷺ.

Selepas wafatnya Nabi ﷺ, Bilal merasa sangat kehilangan hingga sempat menolak kembali mengumandangkan adzan karena rindunya kepada Rasulullah ﷺ. Namun atas dorongan sahabat seperti Umar bin Khattab r.a., ia kembali memenuhi panggilan umat untuk mengumandangkan azan di Madinah.

Selain tugasnya sebagai muadzin, Bilal juga turut serta dalam beberapa ekspedisi dan kegiatan dakwah di masa kekhalifahan setelah wafatnya Nabi ﷺ. Ia dikenal tetap istiqamah dalam menyebarkan nilai-nilai Islam dan menjadi teladan bagi banyak sahabat lain dalam keteguhan beriman.

Akhir Hayat 

Bilal bin Rabah wafat di Damaskus (Syam) pada tahun 20 Hijriah atau sekitar 640 Masehi, pada usia sekitar 60 tahunan.

Menurut riwayat, menjelang wafatnya, Bilal tetap dzikir kepada Allah ﷻ dan menunjukkan ketenangan serta keikhlasan yang luar biasa. Ia meninggalkan dunia dengan kecintaan yang mendalam kepada Islam dan Rasulullah ﷺ, serta menjadi teladan bagi generasi Muslim setelahnya.

Baca juga: Wuss! 10 Cara Dapat Pendanaan Bisnis Cepat Cair 10 Miliar Bebas Ribet!

Kisah Bilal menunjukkan bahwa derajat seseorang di sisi Allah ﷻ tidak ditentukan oleh status sosial, tetapi oleh keteguhan iman dan pengabdian kepada agama. Perjuangan hidupnya dari budak hingga menjadi salah satu sahabat terdekat Nabi ﷺ telah menginspirasi umat Islam selama berabad-abad.

Bilal bin Rabah adalah figur luar biasa dalam sejarah Islam; dari seorang budak yang disiksa demi imannya, ia bangkit menjadi muadzin pertama dan teladan keteguhan. Perannya dalam menyuarakan adzan, menghadapi siksaan, dan memberi inspirasi bagi umat Islam menggambarkan betapa kuatnya kekuatan iman seorang hamba Allah ﷻ. Legasinya tetap hidup hingga kini, menunjukkan arti sejati dari kesetiaan dan pengabdian kepada Allah ﷻ dan Nabi Muhammad ﷺ, dari masa dahulu hingga hari ini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID