artikel
18 Januari 2026
Eits Awas! Pakai Kartu Kredit Saat Mendesak, Ada Aturannya Menurut Fikih Muamalah
Di kehidupan modern hari ini, kartu kredit sering hadir sebagai “alat bantu”. Dipakai saat pesan tiket pesawat, booking hotel, transaksi luar negeri, atau ketika kebutuhan mendesak muncul di waktu yang tidak ideal. Tidak sedikit orang yang awalnya menghindari kartu kredit, tetapi akhirnya tetap bersinggungan karena kebutuhan.
Di titik inilah banyak muslim bertanya: apakah kartu kredit itu mutlak haram, atau masih ada ruang toleransi dalam kondisi tertentu?
Pembahasan ini dijelaskan secara rinci oleh Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., MA. selaku Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, dalam bukunya Harta Haram: Fikih Muamalah Kontemporer. Pendekatannya tegas secara hukum, namun tetap realistis menghadapi kondisi zaman.
Dari Mana Bank Mendapat Keuntungan Kartu Kredit?
Banyak orang beranggapan bahwa setiap kali kartu kredit digunakan, bank pasti mengambil untung langsung dari pemegang kartu. Padahal, dalam mekanisme normal, bank justru mengambil fee dari pedagang, bukan dari pengguna kartu. Secara sederhana, ketika Anda membeli barang seharga Rp1 juta dengan kartu kredit:
a. Bank membayar ke penjual, misalnya Rp980 ribu
b. Selisih Rp20 ribu adalah fee jasa bank
Fee ini merupakan imbalan karena bank:
a. Menjadi perantara pembayaran,
b. Membantu pemasaran pedagang dan menanggung proses penagihan ke pemegang kartu.
Baca juga: Licik! Ini Praktik Riba Dalam Kartu Kredit, Rugi Dunia Akhirat!
Dalam fikih muamalah, mekanisme ini termasuk akad ijarah (upah jasa) dan pada dasarnya dibolehkan.
Titik Kritisnya Ada di Harga Barang
Masalah baru muncul ketika penjual menaikkan harga karena tahu pembeli menggunakan kartu kredit. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, tapi jika pakai kartu kredit menjadi Rp1,03 juta.
Dalam kondisi ini, fee bank tidak lagi ditanggung penjual, melainkan dipindahkan ke pembeli. Akibatnya, saat pemegang kartu melunasi tagihan, ia membayar utang yang lebih besar dari nilai barang yang dibeli. Tambahan inilah yang masuk kategori riba.
Karena itu, para ulama menegaskan bahwa fee kartu kredit hanya halal jika tidak dibebankan kepada pemegang kartu. Prinsip ini ditegaskan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami, AAOIFI, dan juga DSN-MUI.
Mengapa Kartu Kredit Konvensional Bermasalah?
Walaupun ada unsur fee yang dibolehkan, kartu kredit konvensional hampir selalu mengandung unsur riba lain yang lebih serius, yaitu:
a. Bunga ketika pembayaran tidak dilunasi penuh,
b. Denda keterlambatan,
c. Imbalan kafalah yang disyaratkan dengan riba.
Karena tiga unsur ini, menerbitkan dan menggunakan kartu kredit konvensional dalam kondisi normal hukumnya haram. Ini bukan pendapat personal, tetapi keputusan lembaga fikih internasional.
Lalu Bagaimana Jika Kondisinya Mendesak?
Fikih tidak berhenti pada hukum hitam-putih. Ia juga membahas kondisi darurat, sesuatu yang memang terjadi dalam kehidupan nyata. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali menjelaskan bahwa:
a. Akad utangnya (qardh) tetap sah,
b. Akad yang rusak hanyalah syarat ribanya.
Artinya, jika seseorang terpaksa menggunakan kartu kredit karena kebutuhan mendesak, bukan karena gaya hidup atau keinginan konsumtif, maka hukumnya bisa berbeda.
Dasar pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ tentang Barirah.
“Bayarlah tebusannya dan merdekakanlah dia. Sesungguhnya perwalian itu hanyalah milik orang yang memerdekakan.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis ini, Nabi ﷺ:
a. Membatalkan syarat yang tidak sah,
b. Tetapi tetap mengesahkan akadnya.
Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa akad yang sah tidak otomatis batal hanya karena adanya syarat yang batil.
Apa yang Dimaksud “Darurat” dalam Hal Ini?
Darurat bukan berarti “ingin praktis” atau “biar gampang”. Dalam penjelasan fikih yang dirujuk Ustadz Erwandi Tarmizi dalam bukunya, penggunaan kartu kredit hanya bisa ditoleransi jika:
a. Benar-benar dibutuhkan,
b. Yakin mampu melunasi sebelum jatuh tempo,
c. Tidak terkena bunga maupun denda sama sekali.
Jika seseorang sudah tahu dirinya tidak mampu membayar tepat waktu, lalu tetap menggunakan kartu kredit, maka itu bukan darurat, tetapi sengaja masuk ke riba. Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Taqiyuddin Utsmani, pakar fikih muamalah kontemporer.
Skema Kartu Kredit Syariah
Pada tahun 2000, AAOIFI yang berbasis di Bahrain mulai membahas dan merumuskan panduan produk kartu kredit syariah. Panduan ini menjadi rujukan global bagi pengembangan produk kartu kredit di perbankan syariah.
AAOIFI menegaskan bahwa kartu kredit boleh dikembangkan, selama tidak mengandung riba dan tidak merugikan pengguna. Fokusnya bukan pada alatnya, melainkan pada struktur akad dan sumber keuntungan. Kartu kredit syariah dirancang agar:
a. Tidak mengandung bunga,
b. Tidak ada denda riba,
c. Ada pembatasan agar tidak boros,
d. Hanya digunakan untuk transaksi halal,
e. Dan sesuai kemampuan finansial pemegang kartu.
Panduan ini kemudian menjadi salah satu dasar bagi DSN-MUI dalam menerbitkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card di Indonesia. Intinya, kartu kredit syariah hadir sebagai solusi transaksi modern yang tetap menjaga prinsip kehalalan dan kehati-hatian finansial.
Baca juga: Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?
Kartu kredit tidak bermasalah karena alatnya, tetapi karena unsur riba di dalam skemanya. Fee dari pedagang pada dasarnya dibolehkan, namun kartu kredit konvensional tetap haram karena mengandung bunga dan denda.
Dalam kondisi darurat, sebagian ulama membolehkan penggunaan kartu kredit dengan syarat ketat dan tanpa riba. Sementara itu, kartu kredit syariah hadir sebagai solusi yang dirancang sejak awal agar sesuai dengan prinsip fikih dan kehati-hatian finansial.






