artikel

calendar_today

18 Januari 2026

Eits Awas! Pakai Kartu Kredit Saat Mendesak, Ada Aturannya Menurut Fikih Muamalah

Di kehidupan modern hari ini, kartu kredit sering hadir sebagai “alat bantu”. Dipakai saat pesan tiket pesawat, booking hotel, transaksi luar negeri, atau ketika kebutuhan mendesak muncul di waktu yang tidak ideal. Tidak sedikit orang yang awalnya menghindari kartu kredit, tetapi akhirnya tetap bersinggungan karena kebutuhan.

Di titik inilah banyak muslim bertanya: apakah kartu kredit itu mutlak haram, atau masih ada ruang toleransi dalam kondisi tertentu?

Pembahasan ini dijelaskan secara rinci oleh Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., MA. selaku Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, dalam bukunya Harta Haram: Fikih Muamalah Kontemporer. Pendekatannya tegas secara hukum, namun tetap realistis menghadapi kondisi zaman.

Dari Mana Bank Mendapat Keuntungan Kartu Kredit?

Banyak orang beranggapan bahwa setiap kali kartu kredit digunakan, bank pasti mengambil untung langsung dari pemegang kartu. Padahal, dalam mekanisme normal, bank justru mengambil fee dari pedagang, bukan dari pengguna kartu. Secara sederhana, ketika Anda membeli barang seharga Rp1 juta dengan kartu kredit:

a. Bank membayar ke penjual, misalnya Rp980 ribu
b. Selisih Rp20 ribu adalah fee jasa bank

Fee ini merupakan imbalan karena bank:

a. Menjadi perantara pembayaran,
b. Membantu pemasaran pedagang dan menanggung proses penagihan ke pemegang kartu.

Baca juga: Licik! Ini Praktik Riba Dalam Kartu Kredit, Rugi Dunia Akhirat!

Dalam fikih muamalah, mekanisme ini termasuk akad ijarah (upah jasa) dan pada dasarnya dibolehkan.

Titik Kritisnya Ada di Harga Barang

Masalah baru muncul ketika penjual menaikkan harga karena tahu pembeli menggunakan kartu kredit. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, tapi jika pakai kartu kredit menjadi Rp1,03 juta.

Dalam kondisi ini, fee bank tidak lagi ditanggung penjual, melainkan dipindahkan ke pembeli. Akibatnya, saat pemegang kartu melunasi tagihan, ia membayar utang yang lebih besar dari nilai barang yang dibeli. Tambahan inilah yang masuk kategori riba.

Karena itu, para ulama menegaskan bahwa fee kartu kredit hanya halal jika tidak dibebankan kepada pemegang kartu. Prinsip ini ditegaskan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami, AAOIFI, dan juga DSN-MUI.

Mengapa Kartu Kredit Konvensional Bermasalah?

Walaupun ada unsur fee yang dibolehkan, kartu kredit konvensional hampir selalu mengandung unsur riba lain yang lebih serius, yaitu:

a. Bunga ketika pembayaran tidak dilunasi penuh,
b. Denda keterlambatan,
c. Imbalan kafalah yang disyaratkan dengan riba.

Karena tiga unsur ini, menerbitkan dan menggunakan kartu kredit konvensional dalam kondisi normal hukumnya haram. Ini bukan pendapat personal, tetapi keputusan lembaga fikih internasional.

Lalu Bagaimana Jika Kondisinya Mendesak?

Fikih tidak berhenti pada hukum hitam-putih. Ia juga membahas kondisi darurat, sesuatu yang memang terjadi dalam kehidupan nyata. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali menjelaskan bahwa:

a. Akad utangnya (qardh) tetap sah,

b. Akad yang rusak hanyalah syarat ribanya.

Artinya, jika seseorang terpaksa menggunakan kartu kredit karena kebutuhan mendesak, bukan karena gaya hidup atau keinginan konsumtif, maka hukumnya bisa berbeda.

Dasar pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ tentang Barirah.

“Bayarlah tebusannya dan merdekakanlah dia. Sesungguhnya perwalian itu hanyalah milik orang yang memerdekakan.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis ini, Nabi ﷺ:

a. Membatalkan syarat yang tidak sah,
b. Tetapi tetap mengesahkan akadnya.

Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa akad yang sah tidak otomatis batal hanya karena adanya syarat yang batil.

Apa yang Dimaksud “Darurat” dalam Hal Ini?

Darurat bukan berarti “ingin praktis” atau “biar gampang”. Dalam penjelasan fikih yang dirujuk Ustadz Erwandi Tarmizi dalam bukunya, penggunaan kartu kredit hanya bisa ditoleransi jika:

a. Benar-benar dibutuhkan,
b. Yakin mampu melunasi sebelum jatuh tempo,
c. Tidak terkena bunga maupun denda sama sekali.

Jika seseorang sudah tahu dirinya tidak mampu membayar tepat waktu, lalu tetap menggunakan kartu kredit, maka itu bukan darurat, tetapi sengaja masuk ke riba. Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Taqiyuddin Utsmani, pakar fikih muamalah kontemporer.

Skema Kartu Kredit Syariah

Pada tahun 2000, AAOIFI yang berbasis di Bahrain mulai membahas dan merumuskan panduan produk kartu kredit syariah. Panduan ini menjadi rujukan global bagi pengembangan produk kartu kredit di perbankan syariah.

AAOIFI menegaskan bahwa kartu kredit boleh dikembangkan, selama tidak mengandung riba dan tidak merugikan pengguna. Fokusnya bukan pada alatnya, melainkan pada struktur akad dan sumber keuntungan. Kartu kredit syariah dirancang agar:

a. Tidak mengandung bunga,
b. Tidak ada denda riba,
c. Ada pembatasan agar tidak boros,
d. Hanya digunakan untuk transaksi halal,
e. Dan sesuai kemampuan finansial pemegang kartu.

Panduan ini kemudian menjadi salah satu dasar bagi DSN-MUI dalam menerbitkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card di Indonesia. Intinya, kartu kredit syariah hadir sebagai solusi transaksi modern yang tetap menjaga prinsip kehalalan dan kehati-hatian finansial.

Baca juga: Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?

Kartu kredit tidak bermasalah karena alatnya, tetapi karena unsur riba di dalam skemanya. Fee dari pedagang pada dasarnya dibolehkan, namun kartu kredit konvensional tetap haram karena mengandung bunga dan denda.

Dalam kondisi darurat, sebagian ulama membolehkan penggunaan kartu kredit dengan syarat ketat dan tanpa riba. Sementara itu, kartu kredit syariah hadir sebagai solusi yang dirancang sejak awal agar sesuai dengan prinsip fikih dan kehati-hatian finansial.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID