artikel

calendar_today

10 Desember 2025

Cair! 7 Cara Pembiayaan Modal Usaha Syariah 10 Miliar Buat Proyek dan Ekspansi!

Pembiayaan modal usaha syariah menjadi pilihan menarik bagi pengusaha yang mencari modal usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Sebagaimana diproyeksikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) pembiayaan syariah diproyeksikan terus tumbuh pesat pada 2025–2026. Pembiayaan sampai akhir 2025 diperkirakan mencapai Rp709,6 triliun, naik 10,27% dari tahun sebelumnya, dan diproyeksikan tumbuh 11,89% menjadi Rp794,0 triliun pada 2026.

Tren positif ini didorong oleh meningkatnya permintaan modal usaha serta berkembangnya ekosistem halal di Indonesia. Dengan proyeksi ini, pembiayaan modal usaha syariah menjadi pilihan menarik bagi pengusaha menengah yang ingin scale up bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Mari kita bahas bagaimana cara mendapatkan modal usaha syariah secara lengkap guna mendorong bisnis melesat halal. 

Apa Keuntungan Pembiayaan Modal Usaha Syariah?

Untung untung untung adalah mindset dasar pengusaha visioner. Namun, pembiayaan modal usaha syariah, bukan cuma untung yang diperoleh tetapi juga berkah dunia akhirat. 

Skema pendanaan bisnis ini jadi pilihan cerdas untuk pengusaha yang ingin mengembangkan usaha tanpa terlibat dalam riba atau bunga. Beberapa manfaat utama adalah:

a. Tanpa Riba dan Bunga: Pinjaman syariah bebas dari riba dan bunga, digantikan dengan sistem bagi hasil yang lebih adil.

b. Kepuasan Spiritual: Menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Islam membawa kepuasan spiritual dan berkah.

Baca juga: Tancap Gas! 7 Jurus Pengusaha Hadapi Moneter 2026 Biar Omzet Melejit!

c. Mendorong Kemitraan: Pengusaha dan lembaga keuangan syariah berbagi risiko dan keuntungan, membentuk kemitraan yang saling menguntungkan.

d. Mendukung UKM Pengusaha Menengah dan Besar: Dengan modal usaha syariah, pengusaha yang ingin scale up sekarang memiliki kesempatan untuk memperoleh pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari 500 juta, 1 miliar, hingga 10 miliar untuk mendukung ekspansi usaha Anda.

5 Jenis Akad dalam Pembiayaan Modal Usaha Syariah

Ada beberapa jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal usaha syariah. Masing-masing akad memiliki fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda:

1. Akad Mudharabah

Dalam akad ini, pengusaha (mudharib) mengelola usaha dengan dana dari lembaga keuangan syariah (shahibul maal). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemberi dana kecuali karena kelalaian pengusaha.

2. Akad Musyarakah

Pengusaha dan lembaga keuangan syariah berbagi modal usaha dan keuntungan sesuai dengan proporsi yang disepakati bersama. Risiko dibagi secara proporsional.

3. Akad Murabahah

Bank syariah membeli barang yang dibutuhkan pengusaha dan menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati, tanpa bunga, tetapi ada margin keuntungan. Pembayaran dilakukan secara cicilan.

4. Akad Ijarah

Dalam akad ini, lembaga keuangan syariah menyewakan aset yang dibutuhkan oleh pengusaha, dan setelah periode sewa, pengusaha bisa membeli aset tersebut.

5. Akad Salam

Pembiayaan untuk membeli barang dengan pembayaran di muka, sementara pengiriman dilakukan di masa depan. Cocok untuk usaha yang membutuhkan pembelian barang dalam jumlah besar.

Bagaimana Cara Mendapatkan Modal Usaha? 

Ok, memperoleh pendanaan bisnis bebas riba ternyata mudah dan cair cepat. Caranya? Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan pinjaman modal usaha syariah:

1. Riset untuk Menemukan Lembaga Keuangan Syariah Terpercaya

Pilih bank atau lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi baik, didukung oleh dewan syariah atau pakar fikih muamalah yang sesuai Al Quran dan Sunnah. Kombinasi keduanya  tentu akan menawarkan produk sesuai dengan prinsip syariah.

2. Pastikan Usaha Anda Memenuhi Kriteria

Setiap lembaga keuangan syariah memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh usaha Anda, pastikan bisnis Anda memenuhi syarat tersebut.

3. Pilih Jenis Pembiayaan yang Tepat

Tentukan jenis akad yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda. Mudharabah cocok untuk proyek besar seperti pembangunan pabrik, Musyarakah untuk kemitraan bisnis, Murabahah untuk pembelian barang atau aset, Ijarah untuk sewa aset operasional, dan Salam untuk pembelian barang dalam jumlah besar atau produksi custom, dengan pembayaran di muka.

Baca juga: Gaspol! 10 Strategi Bisnis Logistik 2026 Biar Cuan Melesat dan Banyak Orderan!

4. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Jawaban lain atas pertanyaan bagaimana cara mendapatkan moda usaha lainnya adalah menyiapkan dokumen lengkap. Mulai dari laporan keuangan usaha, NPWP, SPK, PO dan dokumen lainnya yang diminta oleh lembaga keuangan syariah.

5. Proses Penilaian dan Survey

Lembaga keuangan syariah akan mengevaluasi kelayakan pengajuan Anda dan mungkin melakukan survei lokasi usaha.

6. Penyusunan Perjanjian dan Akad

Setelah disetujui, Anda akan menandatangani akad yang mengikat kedua belah pihak dalam memenuhi kesepakatan.

7. Pembiayaan Berbasis Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding adalah jawaban bagaimana cara mendapatkan modal usaha yang sangat relevan untuk pengusaha yang ingin scale up. Platform seperti LBS Urun Dana menawarkan pembiayaan yang cepat, mudah, dan transparan, dengan prinsip syariah yang jelas. Anda bisa mendapatkan modal usaha syariah hingga 500 juta, 1 miliar, atau bahkan 10 miliar untuk mendukung pengembangan usaha Anda.

Cari Pembiayaan Cair Cepat? LBS Urun Dana Solusinya! 

LBS Urun Dana siap mendukung pengembangan bisnis Anda dengan pendanaan hingga Rp10 miliar, hanya dalam 10 hari! Semua pendanaan ini bebas riba dan sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis Usaha yang Bisa Didanai LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang membuka peluang pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Berikut adalah beberapa jenis usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan modal usaha:

a. Transportasi: Usaha pengangkutan barang atau penumpang dengan berbagai moda transportasi.

b. Fashion: Bisnis busana halal, seperti toko pakaian, desain busana, atau aksesoris.

c. Manufaktur: Usaha yang bergerak dalam produksi barang, mulai dari barang konsumsi hingga komponen elektronik.

d. Kuliner: Bisnis makanan dan minuman halal, seperti restoran, katering, atau produk olahan makanan.

e. Hospitality: Usaha perhotelan dan akomodasi halal yang sesuai dengan prinsip syariah.

f. Konstruksi: Bisnis di sektor pembangunan gedung atau proyek properti.

g. Pergudangan dan Logistik: Layanan distribusi dan manajemen logistik untuk berbagai produk.

h. FMCG (Fast-Moving Consumer Goods): Produk konsumen sehari-hari seperti kebersihan, kecantikan halal, atau perlengkapan rumah tangga.

i. Pertanian dan Perkebunan: Usaha pertanian organik dan produk pertanian halal yang ramah lingkungan.

LBS Urun Dana siap mendanai berbagai jenis usaha halal yang berpotensi memberikan dampak positif dan kemajuan. Yang terpenting, usaha Anda harus bebas dari unsur riba, gharar, dan dzalim.

Syarat Pengajuan Pendanaan hingga 10 Miliar

Untuk mengajukan pendanaan hingga Rp10 miliar dan mendukung ekspansi usaha, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

a. Dana yang dibutuhkan ≥ Rp500 juta
b. Omzet ≥ Rp1,5 miliar/tahun
c. Bisnis telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum (PT/CV)
e. Memiliki laporan keuangan sederhana. 

Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!

Saatnya wujudkan ambisi bisnis Anda dengan pendanaan cepat, transparan, dan syariah! Proyeksi 2026 cerah, ajukan sekarang, dan bawa bisnis ke puncak yang nyata. Isi form ini atau diskusi bareng tim disini dan raih sukses bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID