artikel

calendar_today

1 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cihuy! 5 Tantangan Pembiayaan Alat Berat dan Solusi Dana Rp500 Juta - Rp10 Miliar

Akses pengelolaan tambang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) semakin terbuka setelah Kementerian UMKM menerbitkan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini mengatur verifikasi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas.

Deputi Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyebut regulasi ini sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 yang memperluas peran UKM di sektor strategis, termasuk pertambangan. Namun di lapangan, keterbukaan akses ini langsung berhadapan dengan persoalan klasik: kesiapan modal dan pembiayaan.

Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Jumat (30/1/2026), Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, menilai syarat modal minimum lebih dari Rp1 miliar masih berat bagi sebagian besar UKM. Menurutnya, angka tersebut bahkan belum tentu cukup untuk mengurus legalitas, apalagi membiayai kebutuhan awal seperti pembiayaan alat berat, logistik, dan operasional tambang.

Baca juga: Prit! Daftar 30 Nama Alat Berat yang Bisa Anda Ajukan Pendanaan di LBS Urun Dana

Dalam Permen tersebut, usaha kecil disyaratkan memiliki modal Rp1–5 miliar atau penjualan tahunan Rp2–15 miliar, sementara usaha menengah Rp5–10 miliar atau penjualan Rp15–50 miliar. Hermawati menilai kriteria ini secara praktik lebih relevan bagi pengusaha menengah, sementara mayoritas UKM masih berada di level usaha mikro yang bergantung pada skema pembiayaan eksternal, termasuk kredit multiguna atau kemitraan investor.

Syarat Modal Usaha Dinilai Memberatkan Pengusaha

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa modal Rp1 miliar lebih tepat dipandang sebagai entry point administratif, bukan indikator kesiapan operasional. Industri pertambangan, menurutnya, menuntut pembiayaan besar untuk alat produksi, teknologi, hingga mitigasi risiko.

“Dalam praktiknya, UKM hampir pasti membutuhkan dukungan investor atau skema pembiayaan, termasuk alternatif seperti pembiayaan syariah, agar operasional bisa berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

Bisman juga mengingatkan potensi UKM hanya menjadi formalitas izin, sementara pengelolaan riil tetap dikuasai pemodal besar. Risiko ini makin besar karena Permen UMKM mewajibkan UKM penerima izin berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang menuntut tata kelola dan arus kas yang kuat.

Dari perspektif makro, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan risiko eksploitasi sumber daya alam jika pemberian izin tidak dibarengi pengawasan ketat. Ia mencontohkan pengalaman awal 2000-an saat izin tambang dikeluarkan secara masif dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Menurut Faisal, tanpa pengawasan dan skema pembiayaan yang sehat, termasuk pembatasan pada kredit multiguna yang tidak tepat sasaran, kebijakan ini berisiko mengulang masalah lama: izin meluas, pengelolaan lemah, dan kerusakan lingkungan.

5 Tantangan Pendanaan UKM Tambang

Dibukanya akses pengelolaan tambang bagi Usaha Kecil dan Menengah lewat Permen UMKM terbaru memberi peluang bisnis menjanjikan. Namun di balik izin, tantangan terbesar UKM justru terletak pada modal usaha. Tanpa kesiapan pendanaan, peluang ini berisiko berhenti di atas kertas.

1. Modal Awal Cepat Terserap untuk Legalitas

Modal minimum lebih dari Rp1 miliar sering kali habis di tahap awal untuk mengurus perizinan, studi teknis, dan administrasi. Padahal, kebutuhan operasional tambang baru dimulai setelah izin terbit.

2. Pembiayaan Alat Berat Menjadi Beban Terbesar

Operasional tambang sangat bergantung pada alat berat. Biaya pengadaan dan perawatan tinggi membuat pembiayaan alat berat menjadi tantangan utama, terutama bagi UKM yang belum memiliki aset pendukung.

3. Kredit Multiguna Kurang Selaras dengan Karakter Tambang

Sebagian UKM mengandalkan kredit multiguna untuk menutup kebutuhan modal. Namun skema ini umumnya berjangka pendek dan berbasis agunan pribadi, sehingga kurang cocok untuk usaha tambang yang berisiko tinggi dan berarus kas tidak menentu.

4. Ketergantungan pada Investor Bermodal Besar

Keterbatasan akses pembiayaan formal mendorong UKM menggandeng investor besar. Risiko muncul ketika UKM hanya menjadi pemegang izin, sementara kendali operasional dan manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati mitra bermodal.

5. Pembiayaan Syariah Mulai Dipertimbangkan sebagai Alternatif

Di tengah keterbatasan skema konvensional, pembiayaan syariah mulai dilirik karena berbasis aset dan bagi hasil. Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan karakter industri tambang yang membutuhkan pembagian risiko dan pendanaan jangka panjang.

Solusi Pembiayaan Alat Berat Rp500 Juta-Rp10 Miliar 

Bagi pengusaha tambang, tantangan terbesar bukan hanya perizinan, tetapi kesiapan modal operasional. Setelah WIUP diperoleh, kebutuhan langsung muncul untuk alat berat, armada angkut, dan logistik pendukung. Tanpa skema pendanaan yang tepat, banyak proyek tambang berhenti di tahap izin.

Baca juga: Cek Bos! 10 Langkah Jitu Cari Truk untuk Bisnis Logistik dan Pendanaan Rp500 Juta!

Di sinilah Truck Funding LBS Urun Dana hadir sebagai solusi pembiayaan alat berat, khususnya armada truk yang menjadi tulang punggung distribusi hasil tambang. Dengan pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pengusaha tambang dapat mempercepat tahap produksi tanpa terbebani skema pembiayaan yang tidak transparan.

Kenapa Relevan untuk Usaha Tambang?

Operasional tambang membutuhkan armada angkut yang andal dan siap pakai. Truck Funding dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan skema pendanaan yang jelas, fleksibel, dan sesuai karakter usaha tambang yang padat aset.

Program ini diawasi OJK dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., MA, sehingga memberikan kepastian dan ketenangan bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara berkelanjutan dan sesuai prinsip syariah.

Syarat Pembiayaan Alat Berat

a. Kebutuhan dana mulai Rp500 juta
b. Omzet minimal Rp2,5 miliar per tahun
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana dan jelas

Skema Angsuran yang Selaras dengan Arus Kas Tambang

Truck Funding menawarkan fleksibilitas angsuran yang bisa disesuaikan dengan siklus pendapatan tambang. Dengan skema ini, pembiayaan alat berat tidak mengganggu arus kas operasional.


Alur Pengajuan 

a. Pengajuan melalui lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Proyek listing dan didanai investor

Truck Funding LBS Urun Dana siap mempercepat pengadaan armada dan menjaga operasional tetap berjalan. Ajukan pendanaan sekarang dan jalankan usaha tambang dengan pendanaan yang amanah dan profesional. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID