artikel

calendar_today

31 Januari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Heroik! Kisah Ikrimah bin Abu Jahal, Sahabat Nabi ﷺ yang Dicap “Putra Firaun”

Dalam sejarah Islam, tidak sedikit tokoh yang mengalami perubahan besar dalam perjalanan hidupnya. Ada yang memulai sebagai penentang keras dakwah Nabi Muhammad ﷺ, lalu berakhir sebagai pembela Islam yang setia. Perubahan semacam ini bukan hanya soal perpindahan keyakinan, tetapi juga tentang keberanian mengambil tanggung jawab atas masa lalu dan menebusnya dengan pengabdian. 

Salah satu kisah yang paling menonjol adalah perjalanan hidup Ikrimah bin Abu Jahal, putra pembesar Quraisy yang kemudian wafat sebagai syahid. Simak kisah lengkap Ikrimah bin Abu Jahal, dari penentang Islam hingga menjadi sahabat Nabi ﷺ, berikut ini.

Siapa Ikrimah Bin Abu Jahal?

Ikrimah bin Abu Jahal diperkirakan lahir sekitar awal abad ke-7 Masehi di Makkah. Ikrimah adalah putra Abu Jahal (Amr bin Hisham), seorang pembesar Quraisy dari suku Bani Makhzum yang dikenal menentang Nabi Muhammad ﷺ pada masa awal dakwah Islam. Ia lahir di Makkah dalam keluarga bangsawan Quraisy yang kaya dan berpengaruh, dan tumbuh di lingkungan sosial yang kuat serta terhormat di kota tersebut sebelum akhirnya berubah haluan menjadi salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ setelah Fathu Makkah.

Permusuhan dengan Nabi Muhammad ﷺ

Mengikuti jejak ayahnya, Ikrimah bin Abu Jahal menjadi salah satu penentang utama Islam pada masa awal dakwah. Permusuhan tersebut tercermin dari keterlibatannya dalam sejumlah peperangan besar melawan kaum Muslimin. Ia bertempur di pihak musyrikin Quraisy dalam Perang Badar (2 Hijriah/624 M). 

Setahun kemudian, pada Perang Uhud (3 Hijriah/625 M), Ikrimah berperan sebagai salah satu komandan pasukan berkuda Quraisy dan bersama Khalid bin Walid melancarkan serangan balik setelah pasukan pemanah Muslim meninggalkan posnya, yang menyebabkan kaum Muslimin mengalami kekalahan taktis.Permusuhan Ikrimah berlanjut pada Perang Khandaq atau Perang Parit (5 Hijriah/627 M), ketika ia termasuk di antara pasukan Quraisy yang berusaha menembus parit pertahanan kaum Muslimin di Madinah. 

Baca juga: Istiqomah! Kisah Bilal bin Rabah, Sahabat Rasulullah ﷺ dan Muadzin Pertama Islam

Dalam salah satu riwayat setelah Perang Uhud, ia sempat datang ke Madinah untuk berdialog dengan Nabi Muhammad ﷺ dan mengajukan permintaan agar kaum Muslimin tidak mencela berhala Quraisy serta menawarkan kompromi akidah. Permintaan tersebut ditolak, dan Nabi ﷺ memintanya meninggalkan Madinah. Peristiwa ini dalam sejumlah riwayat dikaitkan dengan turunnya ayat awal Surah Al-Ahzab.

Hijrah Memilih Islam 

Pada peristiwa Fathu Makkah tahun 8 Hijriah (630 M), Nabi Muhammad ﷺ memberikan jaminan keamanan kepada seluruh penduduk Makkah, kecuali beberapa orang, termasuk Ikrimah bin Abi Jahal. Karena itu, Ikrimah melarikan diri ke Yaman. 

Melalui permohonan istrinya, ia kemudian mendapat jaminan keamanan, kembali ke Makkah, dan menyatakan masuk Islam di hadapan Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ pun menghimbau para sahabat agar tidak mencela Abu Jahal, ayahnya, dan Ikrimah bersumpah akan menebus masa lalunya dengan menginfakkan hartanya di jalan Allah ﷻ.

Setelah Perang Hunain (8 Hijriah/630 M), Ikrimah menerima bagian ghanimah bersama tokoh Quraisy lain yang baru masuk Islam. Pada Haji Wada’ (10 Hijriah/632 M), ia ditugaskan sebagai pengumpul zakat untuk Kabilah Hawazan. Seusai wafatnya Nabi Muhammad ﷺ pada 11 Hijriah (632 M), Khalifah Abu Bakar mengutus Ikrimah memimpin pasukan ke Oman untuk memerangi kelompok murtad, lalu menugaskannya di wilayah Syam.

Tantangan yang Menguji Keimanan

Setelah masuk Islam, Ikrimah bin Abu Jahal masih menghadapi stigma sosial karena statusnya sebagai putra Abu Jahal, salah satu tokoh Quraisy yang paling keras memusuhi Islam. Dalam sejumlah riwayat, ia kerap dicela dengan sebutan “putra Firaun”, merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ tentang Abu Jahal sebagai “Firaun umat ini”. Riwayat tersebut dinukil oleh Imam ath-Thabrani dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma‘uz Zawaid (6/103), dengan status hasan secara makna menurut sebagian ulama.

Namun, celaan terhadap Ikrimah bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang mencela orang yang telah wafat karena dapat menyakiti pihak yang masih hidup, sebagaimana hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim. Dalam konteks ini, sebagian ulama tafsir mengaitkan perlakuan terhadap Ikrimah dengan Surah Al-Hujurat ayat 11, yang melarang kaum beriman saling mencela dan merendahkan sesama Muslim, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili (13/477).

Sejak memeluk Islam, Ikrimah bin Abi Jahal menepati janjinya kepada Rasulullah ﷺ. Ia mengabdikan hidupnya untuk Islam, baik sebagai mujahid di medan perang maupun sebagai hamba yang tekun beribadah. Dalam sejumlah riwayat, Ikrimah dikenal sering membaca Al-Qur’an, meletakkannya di wajahnya sambil berkata, “Kitab Tuhanku, kalam Tuhanku,” lalu menangis karena takut kepada Allah ﷻ.

Akhir Hayat Ikrimah bin Abu Jahal

Ikrimah tidak pernah absen dari jihad dan selalu berada di barisan terdepan. Puncak pengabdiannya terjadi dalam Perang Yarmuk (15 Hijriah/636 M). Di tengah pertempuran melawan Bizantium, ia menerobos barisan musuh dengan keberanian luar biasa. Saat Khalid bin Walid memperingatkannya agar tidak maju terlalu jauh, Ikrimah menolak mundur. Ia ingin menebus masa lalunya yang pernah memerangi Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin.

Baca juga: Jihad! Kisah Abu Thalhah Al Anshari, Sahabat Setia Nabi ﷺ dan Pembela Agama Allah ﷻ

Dalam pertempuran itu, Ikrimah menyeru kaum Muslimin untuk berperang hingga titik darah terakhir. Seruan tersebut disambut ratusan mujahid dan menjadi salah satu faktor penentu kemenangan. Setelah pertempuran usai, Ikrimah gugur bersama Al-Harits bin Hisham dan Ayyash bin Abi Rabiah. Ketiganya wafat dalam keadaan saling mendahulukan saudaranya untuk minum, hingga akhirnya syahid tanpa sempat meneguk air.

Kisah akhir hayat Ikrimah menjadi teladan tentang taubat yang tulus, keberanian, dan pengorbanan total di jalan Allah ﷻ.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID