artikel
8 Januari 2026
Licik! Ini Praktik Riba Dalam Kartu Kredit, Rugi Dunia Akhirat!
Kartu kredit kini menjadi salah satu alat pembayaran yang praktis dan banyak digunakan di masyarakat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat berbagai pertimbangan hukum yang perlu dipahami, terutama dalam konteks fiqih muamalah. Penggunaan kartu kredit tidak hanya melibatkan aspek finansial, tetapi juga beberapa akad yang harus dilihat dengan teliti untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Merujuk pada buku Harta Haram: Fiqih Muamalat Kontemporer karya Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA artikel ini akan mengulas akad-akad terkait kartu kredit dan bagaimana hukum Islam memandangnya, khususnya terkait unsur riba dalam transaksi kartu kredit.
Apa Itu Kartu Kredit?
Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada pemegang kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas pembelian barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit yang telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit.
Hukum Fiqih Muamalah Kartu Kredit
Dalam tinjauan fiqih, kartu kredit mengandung gabungan tiga akad, yaitu Qardh (utang), Kafalah (jaminan), dan Ijarah (jasa). Untuk menentukan hukum halal atau haramnya menggunakan kartu kredit, kita harus melihat sejauh mana penerapan syarat dan rukun dari ketiga akad tersebut.
Akad Qardh pada Kartu Kredit
Kartu kredit adalah bentuk pemberian kredit (utang) dari bank kepada nasabah untuk membayar pembelian barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai di ATM yang menerima kartu tersebut. Dalam fiqih, akad kartu kredit termasuk dalam Qardh atau kredit. Qardh dalam terminologi fiqih berarti "menyerahkan barang atau uang kepada seseorang untuk digunakannya, dan orang tersebut menyerahkan ganti yang sama setelah digunakan."
Baca juga: Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana
Aplikasi Qardh dalam kartu kredit terjadi saat bank memberikan sejumlah uang kepada nasabah, yang kemudian dibayar kembali oleh nasabah atau bank yang membayar terlebih dahulu atas pembelian barang atau jasa, dan kemudian menagihnya setelah jatuh tempo.
Hukum Qardh dan Riba pada Kartu Kredit
Terdapat beberapa aspek yang masih berada dalam kategori Qardh dalam kartu kredit, namun mengandung riba.
Iuran Keanggotaan
Salah satunya adalah iuran keanggotaan, yang diambil oleh bank sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas kartu atau penarikan uang tunai. DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI memfatwakan bahwa iuran ini boleh dikenakan asalkan hanya sebatas biaya administrasi dan tanpa ada laba yang diambil.
Majma Al Fiqh Al-Islami (Divisi Fiqih OKI) pada tahun 1986 memfatwakan bahwa imbalan atas fasilitas kredit dapat diambil sebatas biaya administrasi. Namun, jika biaya administrasi tersebut dikaitkan dengan laba, maka itu menjadi riba.
Bunga Pembayaran Angsuran
Pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dalam masa tenggang tanpa bunga, tetapi jika dibayar melalui angsuran dengan bunga tertentu (misalnya 1,59%, 1,75%, atau 1,95% per bulan), maka bunga ini jelas merupakan riba yang diharamkan, karena menambah jumlah utang dengan memperpanjang waktu angsuran.
Denda Keterlambatan
Jika nasabah terlambat membayar kredit, bank akan mengenakan denda keterlambatan yang juga merupakan riba, meskipun dana tersebut disebut sebagai dana sosial. Sebagai contoh, jika nasabah terlambat membayar Rp 33 juta dan dikenakan denda serta bunga, maka itu termasuk riba, karena ada tambahan yang tidak sesuai dengan pokok utang.
Akad Kafalah pada Kartu Kredit
Dalam kartu kredit terdapat akad Kafalah, yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh bank kepada pedagang (merchant) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. Bank kemudian menarik imbalan (fee) dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikan.
Fatwa DSN terkait Kartu Kredit:
Berikut adalah fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang relevan terkait dengan kartu kredit dan mazhab fiqih yang membahas hukum akad kafalah dalam kartu kredit:
1. Fatwa No: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah
Isi Fatwa: Fatwa ini membolehkan penggunaan akad Kafalah dalam transaksi kartu kredit, dengan syarat bahwa biaya yang dikenakan pada nasabah adalah imbalan yang wajar atas jasa penjaminan yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit. Imbalan tersebut harus terbatas pada biaya administrasi dan tidak boleh mengandung unsur keuntungan (laba) yang dianggap riba.
2. Fatwa No: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card
Isi Fatwa: Fatwa ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai penggunaan kartu kredit dalam konteks syariah. Fatwa ini memuat aturan terkait dengan struktur biaya dan imbalan yang dikenakan pada pemegang kartu, serta memastikan bahwa biaya administrasi tidak melebihi biaya yang seharusnya, dan tidak mengandung unsur riba.
3. Fatwa No: 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (L/C) Dengan Akad Kafalah Bil Ujrah
Isi Fatwa: Fatwa ini membahas penggunaan Letter of Credit (L/C) dengan akad Kafalah dan mengizinkan penggunaan ujrah (fee) dalam akad Kafalah sepanjang fee tersebut sesuai dengan syarat yang berlaku dalam fiqih syariah dan tidak mengandung unsur riba.
Pendapat Mazhab tentang Akad Kafalah dan Imbalan (Fee)
Berikut adalah pandangan dari beberapa mazhab fiqih terkait akad Kafalah dan imbalannya:
1. Mazhab Hanafi
Pendapat: Ibnu Nujaim (w. 970 H) dalam kitabnya al-Bahr al-Ra’iq menyatakan bahwa akad Kafalah dengan imbalan (fee) tidak sah jika imbalan tersebut disyaratkan dalam akad. Jika imbalan tidak disebutkan, maka akad tetap sah tetapi imbalannya tidak sah.
Keterangan: Dalam mazhab Hanafi, Kafalah hanya sah jika tidak ada imbalan yang disebutkan atau disyaratkan dalam akad. Jika ada imbalan yang disyaratkan, maka akad dan imbalannya tidak sah.
2. Mazhab Maliki
Pendapat: Para ulama mazhab Maliki menganggap bahwa akad Kafalah dengan imbalan adalah tidak sah, baik imbalan tersebut disebutkan dalam akad atau tidak.
Keterangan: Imam al-Dasuqi (w. 1230 H) dalam Hasyiyah al-Dasuqi menjelaskan bahwa akad Kafalah yang melibatkan imbalan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip dasar fiqih yang mengharamkan imbalan pada akad Kafalah.
3. Mazhab Syafi'i
Pendapat: Para fuqaha mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Hanafi. Jika imbalan disebutkan dalam akad Kafalah, maka baik akad maupun imbalannya tidak sah. Namun, jika imbalan tidak disyaratkan dalam akad dan diberikan secara sukarela, maka akad Kafalah sah, tetapi imbalannya tidak sah.
Keterangan: Al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Hawi menyatakan bahwa memberikan imbalan kepada penjamin dalam akad Kafalah tidak dibolehkan.
4. Mazhab Hanbali
Pendapat: Ulama mazhab Hanbali juga tidak membolehkan adanya imbalan dalam akad Kafalah, baik itu disyaratkan atau tidak.
Keterangan: Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam al-Mughni menyatakan bahwa akad Kafalah yang melibatkan imbalan, baik disebutkan atau tidak, tidak sah. Ini karena imbalan tersebut dianggap sebagai bagian dari riba, yang diharamkan dalam Islam.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Imbalan atas Jasa Kafalah
Para ulama sepakat bahwa imbalan yang diterima atas akad kafalah tidak dibolehkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Ijma' (Konsensus Para Ulama)
Para ulama sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak halal dan tidak dibolehkan. Konsensus ini dinyatakan oleh beberapa ulama, antara lain:
a. Ibnu Munzir (w. 319 H) dalam bukunya Al-Isyraf menyatakan,
“Semua ulama yang kami ketahui sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak halal dan tidak dibolehkan.”
b. Al-Hattab (w. 954 H), ulama mazhab Maliki, berkata,
“Akad Kafalah dengan persyaratan ujrah (fee) disepakati oleh para ulama hukumnya tidak dibolehkan.”
c. Ar-Ruhuni (w. 1230 H), ulama mazhab Maliki, menyatakan,
“Para ulama sepakat bahwa akad kafalah dengan imbalan yang diterima oleh kafil tidak halal dan tidak boleh.”
2. Kaidah Fiqih
Kaidah fiqih menyatakan:
"Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba."
Artinya, imbalan yang diterima oleh kafil dalam akad kafalah pada hakikatnya adalah riba, yang ditetapkan dari akad qardh (pinjaman), karena kafalah melibatkan tanggungan pembayaran utang tanpa adanya kerja atau usaha yang nyata dari pihak kafil.
3. Prinsip Fiqih Muamalah
Dalam fiqih Islam, imbalan hanya dibolehkan jika diberikan karena melakukan pekerjaan atau jasa tertentu. Akad kafalah hanyalah sebuah pernyataan kesediaan dari kafil untuk menanggung utang, tanpa adanya kerja atau jasa nyata yang diberikan. Oleh karena itu, imbalan yang diterima atas akad kafalah dalam kartu kredit atau sistem serupa dianggap sebagai memakan harta secara batil, karena kafil memperoleh fee tanpa memberikan imbalan atau usaha apapun.
Baca juga: Takbir! Tsabit bin Qais, Corong Suara Rasulullah ﷺ di Medan Perang dan Dakwah
Kartu kredit merupakan bentuk pemberian kredit yang melibatkan beberapa akad, termasuk Qardh (utang), Kafalah (jaminan), dan Ijarah (jasa). Dalam tinjauan fiqih, penggunaan kartu kredit bisa dibolehkan asalkan tidak melibatkan unsur riba.
Beberapa elemen dalam kartu kredit, seperti bunga angsuran, denda keterlambatan, dan imbalannya, dapat mengandung unsur riba yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, akad Kafalah dalam kartu kredit yang melibatkan imbalan (fee) juga dipertanyakan, dengan mayoritas mazhab fiqih mengharamkan imbalan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa transaksi menggunakan kartu kredit tidak mengandung riba dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.






