artikel

calendar_today

8 Januari 2026

Licik! Ini Praktik Riba Dalam Kartu Kredit, Rugi Dunia Akhirat!

Kartu kredit kini menjadi salah satu alat pembayaran yang praktis dan banyak digunakan di masyarakat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat berbagai pertimbangan hukum yang perlu dipahami, terutama dalam konteks fiqih muamalah. Penggunaan kartu kredit tidak hanya melibatkan aspek finansial, tetapi juga beberapa akad yang harus dilihat dengan teliti untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. 

Merujuk pada buku Harta Haram: Fiqih Muamalat Kontemporer karya Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA artikel ini akan mengulas akad-akad terkait kartu kredit dan bagaimana hukum Islam memandangnya, khususnya terkait unsur riba dalam transaksi kartu kredit.

Apa Itu Kartu Kredit?

Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada pemegang kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas pembelian barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit yang telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit.

Hukum Fiqih Muamalah Kartu Kredit

Dalam tinjauan fiqih, kartu kredit mengandung gabungan tiga akad, yaitu Qardh (utang), Kafalah (jaminan), dan Ijarah (jasa). Untuk menentukan hukum halal atau haramnya menggunakan kartu kredit, kita harus melihat sejauh mana penerapan syarat dan rukun dari ketiga akad tersebut.

Akad Qardh pada Kartu Kredit

Kartu kredit adalah bentuk pemberian kredit (utang) dari bank kepada nasabah untuk membayar pembelian barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai di ATM yang menerima kartu tersebut. Dalam fiqih, akad kartu kredit termasuk dalam Qardh atau kredit. Qardh dalam terminologi fiqih berarti "menyerahkan barang atau uang kepada seseorang untuk digunakannya, dan orang tersebut menyerahkan ganti yang sama setelah digunakan."

Baca juga: Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana

Aplikasi Qardh dalam kartu kredit terjadi saat bank memberikan sejumlah uang kepada nasabah, yang kemudian dibayar kembali oleh nasabah atau bank yang membayar terlebih dahulu atas pembelian barang atau jasa, dan kemudian menagihnya setelah jatuh tempo.

Hukum Qardh dan Riba pada Kartu Kredit

Terdapat beberapa aspek yang masih berada dalam kategori Qardh dalam kartu kredit, namun mengandung riba.

Iuran Keanggotaan 

Salah satunya adalah iuran keanggotaan, yang diambil oleh bank sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas kartu atau penarikan uang tunai. DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI memfatwakan bahwa iuran ini boleh dikenakan asalkan hanya sebatas biaya administrasi dan tanpa ada laba yang diambil.

Majma Al Fiqh Al-Islami (Divisi Fiqih OKI) pada tahun 1986 memfatwakan bahwa imbalan atas fasilitas kredit dapat diambil sebatas biaya administrasi. Namun, jika biaya administrasi tersebut dikaitkan dengan laba, maka itu menjadi riba.

Bunga Pembayaran Angsuran

Pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dalam masa tenggang tanpa bunga, tetapi jika dibayar melalui angsuran dengan bunga tertentu (misalnya 1,59%, 1,75%, atau 1,95% per bulan), maka bunga ini jelas merupakan riba yang diharamkan, karena menambah jumlah utang dengan memperpanjang waktu angsuran.

Denda Keterlambatan

Jika nasabah terlambat membayar kredit, bank akan mengenakan denda keterlambatan yang juga merupakan riba, meskipun dana tersebut disebut sebagai dana sosial. Sebagai contoh, jika nasabah terlambat membayar Rp 33 juta dan dikenakan denda serta bunga, maka itu termasuk riba, karena ada tambahan yang tidak sesuai dengan pokok utang.

Akad Kafalah pada Kartu Kredit

Dalam kartu kredit terdapat akad Kafalah, yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh bank kepada pedagang (merchant) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. Bank kemudian menarik imbalan (fee) dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikan.

Fatwa DSN terkait Kartu Kredit:

Berikut adalah fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang relevan terkait dengan kartu kredit dan mazhab fiqih yang membahas hukum akad kafalah dalam kartu kredit:

1. Fatwa No: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah

Isi Fatwa: Fatwa ini membolehkan penggunaan akad Kafalah dalam transaksi kartu kredit, dengan syarat bahwa biaya yang dikenakan pada nasabah adalah imbalan yang wajar atas jasa penjaminan yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit. Imbalan tersebut harus terbatas pada biaya administrasi dan tidak boleh mengandung unsur keuntungan (laba) yang dianggap riba.

2. Fatwa No: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card

Isi Fatwa: Fatwa ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai penggunaan kartu kredit dalam konteks syariah. Fatwa ini memuat aturan terkait dengan struktur biaya dan imbalan yang dikenakan pada pemegang kartu, serta memastikan bahwa biaya administrasi tidak melebihi biaya yang seharusnya, dan tidak mengandung unsur riba.

3. Fatwa No: 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (L/C) Dengan Akad Kafalah Bil Ujrah

Isi Fatwa: Fatwa ini membahas penggunaan Letter of Credit (L/C) dengan akad Kafalah dan mengizinkan penggunaan ujrah (fee) dalam akad Kafalah sepanjang fee tersebut sesuai dengan syarat yang berlaku dalam fiqih syariah dan tidak mengandung unsur riba.

Pendapat Mazhab tentang Akad Kafalah dan Imbalan (Fee)

Berikut adalah pandangan dari beberapa mazhab fiqih terkait akad Kafalah dan imbalannya:

1. Mazhab Hanafi

Pendapat: Ibnu Nujaim (w. 970 H) dalam kitabnya al-Bahr al-Ra’iq menyatakan bahwa akad Kafalah dengan imbalan (fee) tidak sah jika imbalan tersebut disyaratkan dalam akad. Jika imbalan tidak disebutkan, maka akad tetap sah tetapi imbalannya tidak sah.

Keterangan: Dalam mazhab Hanafi, Kafalah hanya sah jika tidak ada imbalan yang disebutkan atau disyaratkan dalam akad. Jika ada imbalan yang disyaratkan, maka akad dan imbalannya tidak sah.

2. Mazhab Maliki

Pendapat: Para ulama mazhab Maliki menganggap bahwa akad Kafalah dengan imbalan adalah tidak sah, baik imbalan tersebut disebutkan dalam akad atau tidak.

Keterangan: Imam al-Dasuqi (w. 1230 H) dalam Hasyiyah al-Dasuqi menjelaskan bahwa akad Kafalah yang melibatkan imbalan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip dasar fiqih yang mengharamkan imbalan pada akad Kafalah.

3. Mazhab Syafi'i

Pendapat: Para fuqaha mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Hanafi. Jika imbalan disebutkan dalam akad Kafalah, maka baik akad maupun imbalannya tidak sah. Namun, jika imbalan tidak disyaratkan dalam akad dan diberikan secara sukarela, maka akad Kafalah sah, tetapi imbalannya tidak sah.

Keterangan: Al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Hawi menyatakan bahwa memberikan imbalan kepada penjamin dalam akad Kafalah tidak dibolehkan.

4. Mazhab Hanbali

Pendapat: Ulama mazhab Hanbali juga tidak membolehkan adanya imbalan dalam akad Kafalah, baik itu disyaratkan atau tidak.

Keterangan: Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam al-Mughni menyatakan bahwa akad Kafalah yang melibatkan imbalan, baik disebutkan atau tidak, tidak sah. Ini karena imbalan tersebut dianggap sebagai bagian dari riba, yang diharamkan dalam Islam.

Dalil-dalil yang Mengharamkan Imbalan atas Jasa Kafalah

Para ulama sepakat bahwa imbalan yang diterima atas akad kafalah tidak dibolehkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Ijma' (Konsensus Para Ulama)

Para ulama sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak halal dan tidak dibolehkan. Konsensus ini dinyatakan oleh beberapa ulama, antara lain:

a. Ibnu Munzir (w. 319 H) dalam bukunya Al-Isyraf menyatakan,
“Semua ulama yang kami ketahui sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak halal dan tidak dibolehkan.”

b. Al-Hattab (w. 954 H), ulama mazhab Maliki, berkata,
“Akad Kafalah dengan persyaratan ujrah (fee) disepakati oleh para ulama hukumnya tidak dibolehkan.”

c. Ar-Ruhuni (w. 1230 H), ulama mazhab Maliki, menyatakan,
“Para ulama sepakat bahwa akad kafalah dengan imbalan yang diterima oleh kafil tidak halal dan tidak boleh.”

2. Kaidah Fiqih

Kaidah fiqih menyatakan:
"Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba."

Artinya, imbalan yang diterima oleh kafil dalam akad kafalah pada hakikatnya adalah riba, yang ditetapkan dari akad qardh (pinjaman), karena kafalah melibatkan tanggungan pembayaran utang tanpa adanya kerja atau usaha yang nyata dari pihak kafil.

3. Prinsip Fiqih Muamalah

Dalam fiqih Islam, imbalan hanya dibolehkan jika diberikan karena melakukan pekerjaan atau jasa tertentu. Akad kafalah hanyalah sebuah pernyataan kesediaan dari kafil untuk menanggung utang, tanpa adanya kerja atau jasa nyata yang diberikan. Oleh karena itu, imbalan yang diterima atas akad kafalah dalam kartu kredit atau sistem serupa dianggap sebagai memakan harta secara batil, karena kafil memperoleh fee tanpa memberikan imbalan atau usaha apapun.

Baca juga: Takbir! Tsabit bin Qais, Corong Suara Rasulullah ﷺ di Medan Perang dan Dakwah

Kartu kredit merupakan bentuk pemberian kredit yang melibatkan beberapa akad, termasuk Qardh (utang), Kafalah (jaminan), dan Ijarah (jasa). Dalam tinjauan fiqih, penggunaan kartu kredit bisa dibolehkan asalkan tidak melibatkan unsur riba.

Beberapa elemen dalam kartu kredit, seperti bunga angsuran, denda keterlambatan, dan imbalannya, dapat mengandung unsur riba yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, akad Kafalah dalam kartu kredit yang melibatkan imbalan (fee) juga dipertanyakan, dengan mayoritas mazhab fiqih mengharamkan imbalan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa transaksi menggunakan kartu kredit tidak mengandung riba dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID