artikel

calendar_today

19 Desember 2025

Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dijalankan berdasarkan prinsip keuangan Islam. Berbeda dengan deposito konvensional yang menggunakan bunga, deposito syariah menggunakan skema bagi hasil (nisbah).

Dana yang ditempatkan oleh nasabah tidak diperlakukan sebagai pinjaman berbunga, tetapi sebagai modal yang dikelola bank syariah untuk kegiatan usaha yang halal dan produktif. Keuntungan dari pengelolaan tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal. Dalam praktiknya, deposito syariah umumnya menggunakan akad mudharabah.

Akad Mudharabah dalam Deposito Syariah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, yaitu:

a. Shahibul maal, pemilik modal atau dana
b. Mudharib, pihak pengelola dana

Dalam akad ini, pemilik dana mempercayakan modal kepada pengelola untuk diusahakan. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, selama tidak ada kelalaian dari pengelola.

Prinsip ini sangat mendasar dalam fiqih muamalah. Islam tidak membenarkan keuntungan yang diperoleh tanpa adanya risiko.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Keuntungan itu sejalan dengan risiko.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi; Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits ini menjadi fondasi utama dalam akad-akad investasi syariah, termasuk mudharabah.

Bagaimana Cara Kerja Deposito Syariah?

Agar mudah dipahami, cara kerja deposito syariah bisa dilihat secara bertahap seperti ini.

Langkah 1: Nasabah membuka deposito dan memilih tenor

Anda menentukan nominal dana yang akan ditempatkan serta jangka waktu deposito (misalnya 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan). Pada tahap ini, Anda juga memahami ketentuan pencairan saat jatuh tempo.

Langkah 2: Akad mudharabah disepakati

Bank dan nasabah menyepakati akad mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana (bank). Di sini biasanya dijelaskan juga ketentuan umum terkait pengelolaan dana.

Langkah 3: Nisbah bagi hasil ditetapkan di awal

Nisbah adalah porsi pembagian hasil usaha, misalnya persentase untuk nasabah dan persentase untuk bank. Nisbah disepakati sejak awal, tetapi nilai hasil yang diterima bisa berubah mengikuti kinerja usaha.

Baca juga: Kritis! Fakta Penting Pembiayaan Multijasa dalam Hukum Fiqih Muamalah, Awas Riba!

Langkah 4: Dana dikelola pada aktivitas yang halal dan produktif

Bank menyalurkan dana ke kegiatan usaha yang sesuai prinsip syariah. Ini bisa berupa pembiayaan usaha, perdagangan, atau sektor lain yang dianggap halal dan memiliki potensi menghasilkan.

Langkah 5: Hasil usaha dihitung secara berkala

Bank menghitung pendapatan dari pengelolaan dana pada periode tertentu. Dari perhitungan inilah muncul besaran hasil yang akan dibagikan berdasarkan nisbah.

Langkah 6: Nasabah menerima bagi hasil sesuai nisbah

Bagi hasil dibagikan sesuai kesepakatan. Besarnya tidak selalu sama setiap periode karena mengikuti kinerja usaha, bukan angka yang dijanjikan sejak awal.

Langkah 7: Jatuh tempo dan pengembalian dana pokok

Saat jatuh tempo, dana pokok Anda dikembalikan, bersamaan dengan bagi hasil terakhir sesuai ketentuan akad.

Sebagai catatan, dalam konsep syariah, hasil investasi mengikuti kinerja usaha, bukan dijanjikan secara pasti di awal. Karena itu, bagian terpenting yang perlu Anda pahami adalah kejelasan akad, termasuk bagaimana pembagian hasil dan bagaimana risiko diposisikan.

Mengapa Deposito Syariah Banyak Diminati?

Deposito syariah diminati karena beberapa alasan:

a. Dipersepsikan memiliki risiko relatif rendah
b. Jangka waktu penyimpanan dana jelas
c. Cocok untuk tujuan keuangan jangka pendek hingga menengah
d. Memberikan ketenangan bagi sebagian masyarakat Muslim yang ingin menghindari riba

Namun, di balik kelebihan tersebut, ada titik kritis yang perlu benar-benar dicermati.

Deposito Syariah Menurut Founder LBS Urun Dana Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA

Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam berbagai kajian muamalah dan buku Harta Haram (2021) menegaskan bahwa kehalalan sebuah transaksi tidak ditentukan oleh nama produknya, tetapi oleh hakikat akad yang terjadi di dalamnya. 

Sebuah produk boleh saja diberi label “syariah”, namun jika hakikat akadnya menyimpang, maka status hukumnya tetap harus dikaji ulang.

Dalam konteks deposito syariah, beliau menekankan satu pertanyaan mendasar yang menjadi kunci penilaian akad:

Apakah dana nasabah benar-benar menanggung risiko kerugian usaha?

Pertanyaan ini penting karena akad yang umum digunakan dalam deposito syariah adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola. Dalam mudharabah yang sah secara syariah, pemilik dana berhak atas keuntungan, tetapi juga harus siap menanggung risiko kerugian sesuai porsi modalnya.

Baca juga: Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari

Jika sejak awal tidak ada pernyataan yang jelas bahwa dana nasabah bisa berkurang ketika usaha mengalami kerugian, maka secara hakikat akad tersebut tidak lagi memenuhi syarat mudharabah. Akadnya berubah menjadi akad pinjaman, karena modal diperlakukan seolah-olah harus kembali utuh apa pun kondisi usaha. Padahal, dalam akad pinjaman, setiap tambahan yang disyaratkan atas pokok utang termasuk riba.

Pentingnya Kejelasan Akad dan Risiko

Islam sangat menekankan kejelasan dalam muamalah agar tidak terjadi ketidakadilan, penipuan, atau perselisihan di kemudian hari. Ketidakjelasan akad dapat menjerumuskan pada gharar, yang dilarang secara tegas.

Dalam konteks deposito syariah, gharar dapat muncul ketika:

a. Nasabah tidak memahami dengan jelas siapa yang menanggung risiko kerugian
b. Tidak dijelaskan apakah dana pokok bisa berkurang jika usaha rugi
c. Akad lebih menonjolkan potensi hasil, tanpa menjelaskan konsekuensi usaha dan risiko yang menyertainya

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA, kejelasan klausul akad bukan sekadar formalitas administratif, tetapi syarat penting agar transaksi benar-benar sah secara syariah. Tanpa kejelasan ini, nasabah berpotensi terjebak pada akad yang tidak sesuai dengan hakikat mudharabah.

Solusi Menerapkan Deposito Syariah agar Tetap Halal

Agar deposito syariah benar-benar sesuai dengan prinsip Islam, kuncinya ada pada akad dan pembagian risiko, bukan pada nama produknya.

Kapan Deposito Syariah Dinyatakan Halal?

Deposito syariah dapat dinilai halal apabila memenuhi kriteria berikut:

a. Akad mudharabah dijelaskan secara jelas dan transparan.
b. Risiko kerugian usaha secara prinsip ditanggung oleh pemilik dana.
c. Tidak ada jaminan bahwa dana pokok pasti kembali utuh.
d. Keuntungan mengikuti hasil usaha, bukan angka yang dipastikan sejak awal.

Dalam kondisi ini, deposito berfungsi sebagai investasi syariah yang sah karena keuntungan dan risiko berjalan seiring.

Kapan Deposito Syariah Menjadi Bermasalah?

Deposito syariah perlu diwaspadai apabila:

a. Modal dijamin tidak boleh berkurang.
b. Risiko usaha sepenuhnya dialihkan kepada bank.
c. Nasabah menerima tambahan tanpa menanggung risiko.

Dalam kondisi ini, akad tersebut hakikatnya berubah menjadi akad utang. Para ulama fiqih menegaskan bahwa setiap utang-piutang yang disyaratkan menghasilkan manfaat bagi pemberi utang, maka hukumnya riba. Kaidah ini adalah kesepakatan ulama, bukan hadits Nabi Muhammad ﷺ.

Baca juga: Waspada! Bedah Hukum Fikih Kredit Rumah, Wajib Tahu Sebelum Mengajukan ke Bank!

Deposito syariah menggunakan akad mudharabah dengan sistem bagi hasil, bukan bunga. Kehalalannya ditentukan oleh kejelasan akad dan pembagian risiko, bukan label produk. Selama risiko usaha ditanggung pemilik dana dan hasil mengikuti kinerja usaha tanpa jaminan modal, deposito dapat dinilai sah secara syariah. Jika tidak, akadnya berpotensi berubah menjadi pinjaman yang mengandung riba.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID