artikel

calendar_today

10 Januari 2026

Jihad! Kisah Abu Thalhah Al Anshari, Sahabat Setia Nabi ﷺ dan Pembela Agama Allah ﷻ

Abu Thalhah Al-Anshari adalah salah satu sahabat Nabi ﷺ yang namanya selalu dikenang dalam sejarah Islam karena keberaniannya yang luar biasa di medan perang, kesabarannya dalam menghadapi ujian hidup, serta kedermawanannya yang tak terhingga.

Beliau merupakan sosok yang memiliki banyak keistimewaan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam perjuangan bersama Nabi ﷺ. Sebagai salah satu anggota Anshar, suku yang menjadi penyambut pertama kedatangan Nabi ﷺ di Madinah, Abu Thalhah menunjukkan keteguhan iman dan pengorbanan yang luar biasa untuk agama ini. Kisah hidupnya menjadi teladan bagi kita dalam menghadapi tantangan hidup dan perjuangan di jalan Allah.

Awal Mula Memeluk Islam 

Abu Thalhah, yang nama lengkapnya adalah Abu Thalhah bin Sahl, lahir sekitar tahun 590 M atau 36 tahun sebelum hijriah di Madinah dari suku Anshar, suku yang sangat terhormat dan mulia di kalangan penduduk Madinah. Sebagai seorang anggota suku Anshar, yang dikenal sebagai pendukung utama Nabi ﷺ setelah hijrah ke Madinah, Abu Thalhah tumbuh dalam lingkungan yang mendalam dalam kepercayaan mereka. Sebelum masuk Islam, Abu Thalhah adalah seorang penyembah berhala, seperti kebanyakan penduduk Madinah pada masa itu.

Perubahan besar dalam hidupnya dimulai ketika beliau berkenalan dengan Ummu Sulaym, seorang wanita yang dikenal sangat salehah dan sudah lebih dahulu memeluk Islam. Saat itu, Abu Thalhah, yang terpikat oleh keindahan dan kesalehan Ummu Sulaym, mengajukan lamaran kepada beliau. 

Baca juga: Takbir! Tsabit bin Qais, Corong Suara Rasulullah ﷺ di Medan Perang dan Dakwah

Namun, Ummu Sulaym menolaknya dengan alasan bahwa beliau tidak bisa menikah dengan seorang lelaki yang masih kafir. Ummu Sulaym dengan tegas mengatakan bahwa ia hanya bisa menikah dengan seorang Muslim. Tertantang dengan penolakan tersebut dan rasa ingin tahu yang semakin besar mengenai Islam, Abu Thalhah akhirnya memutuskan untuk menyelidiki ajaran Islam lebih dalam.

Setelah mendalami Islam, Abu Thalhah memutuskan untuk memeluk agama ini dengan tulus. Ia datang menemui Nabi ﷺ dan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan beliau, yang menandai awal perjalanan spiritualnya. Dengan masuknya Abu Thalhah ke dalam Islam, beliau menjadi salah satu sahabat yang sangat bersemangat dan setia membela agama ini di setiap kesempatan.

Peran Abu Thalhah dalam Perang Uhud (3 H)

Pada Perang Uhud yang terjadi pada tahun 3 H, pasukan Muslimin menghadapi serangan besar dari pasukan Quraisy yang ingin membalas kekalahan mereka di Perang Badar. Ketika pasukan pemanah yang ditempatkan di bukit Uhud untuk melindungi posisi pasukan Muslimin meninggalkan tempat mereka setelah melihat harta rampasan perang yang dapat diperoleh, pasukan Quraisy yang dipimpin oleh Khalid bin Walid mampu mengepung pasukan Muslimin.

Nabi ﷺ sempat terluka parah dalam pertempuran ini, bahkan beliau jatuh ke dalam sebuah lubang yang dibuat oleh orang-orang munafik. Di saat yang genting ini, Abu Thalhah menunjukkan keberanian luar biasa. Beliau melindungi tubuh Nabi ﷺ dengan tubuhnya sendiri, menghadap ke musuh dan memanah setiap musuh yang mendekat. Abu Thalhah bahkan berkata, "Ya Rasulullah, lindungilah aku dan jadikan tubuhku sebagai tameng untuk melindungi tubuhmu." Beliau terus memanah sampai panah-panahnya patah.

Abu Thalhah di Perang Hunain (8 H)

Momen penting lainnya terjadi di Perang Hunain, yang terjadi pada tahun 8 H. Dalam pertempuran ini, pasukan Muslimin awalnya terdesak oleh pasukan musuh yang jumlahnya lebih besar. Namun, Abu Thalhah kembali menunjukkan kepahlawanannya. Dalam pertempuran ini, beliau tidak hanya bertempur dengan gagah berani, tetapi juga berhasil membunuh 20 orang musuh dalam duel satu lawan satu. Atas keberaniannya ini, beliau mendapatkan ganimah (harta rampasan perang) yang luar biasa.

Kesabaran dan Kedermawanan Abu Thalhah

Abu Thalhah dikenal bukan hanya sebagai pejuang yang gagah berani, tetapi juga sebagai sosok yang sangat tabah dan dermawan dalam kehidupan sehari‑hari. Dalam banyak riwayat sejarah, ia digambarkan sebagai seseorang yang berjiwa besar dalam menghadapi berbagai ujian dan tanggung jawab.

Salah satu sisi kedermawanannya yang paling terkenal adalah ketika ia mewakafkan harta yang paling ia cintai, yaitu kebun kurma Bairuha’ yang sangat luas dan subur di Madinah. Kebun ini termasuk harta yang ia banggakan, bahkan Rasulullah ﷺ pernah masuk dan minum dari airnya. Ketika turun ayat Al‑Qur’an yang mengingatkan bahwa seseorang belum mencapai kebaikan sejati kecuali jika ia menafkahkan apa yang ia cintai, Abu Thalhah segera mendatangi 

Baca juga: Inspiratif! Kisah Abdullah bin Mas’ud, Sahabat Nabi ﷺ yang Kecil Raga, Besar Ilmunya

Nabi ﷺ dan menyatakan niatnya untuk bersedekah dengan kebun kesayangannya tersebut. Beliau memberikan kebun itu dengan ikhlas untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, terlebih dahulu kepada kerabatnya, sesuai dengan arahan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan tingginya semangat beliau dalam berinfak dan totalitas pengorbanannya demi ketaatan kepada Allah ﷻ. 

Akhir Kehidupan dan Wafat Abu Thalhah

Abu Thalhah al-Anshari, sahabat Nabi ﷺ yang sangat berjihad sepanjang hidupnya, wafat pada tahun 34 H (654 M) di Madinah. Setelah Nabi ﷺ wafat, beliau terus berjuang di jalan Allah ﷻ bahkan ikut serta dalam ekspedisi laut meskipun usianya sudah sangat tua.

Pada ekspedisi tersebut, Abu Thalhah wafat di kapal, dan jasadnya dimakamkan dengan penuh penghormatan oleh pasukan Muslim. Beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa tubuh beliau tetap utuh selama beberapa hari setelah kematiannya, yang dianggap sebagai tanda kemuliaan. Wallahualam bissawab. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID