artikel
6 Oktober 2025
Iqra! Auto Paham Zakat Perusahaan, Kewajiban Agar Bisnis Halal dan Berkah!
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tapi juga bentuk penyucian harta yang menumbuhkan keberkahan bagi umat. Melalui zakat, harta yang kita miliki menjadi lebih bersih, manfaatnya meluas, dan kesejahteraan sosial tercipta. Dalam konteks modern, muncul pertanyaan menarik: bagaimana dengan zakat perusahaan? Apakah badan usaha juga wajib menunaikannya?
Apa Itu Zakat dan Siapa yang Wajib?
Zakat secara bahasa berarti bersih atau tumbuh. Dalam syariat Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta memenuhi syarat tertentu. Beberapa ketentuannya antara lain:
a. Kepemilikan sempurna, yaitu harta yang benar-benar dimiliki tanpa campur tangan hak orang lain.
b. Mencapai nishab, yaitu batas minimum harta yang wajib dizakati setara dengan 85 gram emas.
c. Telah berlalu satu tahun Hijriah (haul), artinya harta tersebut telah dimiliki selama 12 bulan Qamariyah.
Zakat hanya diwajibkan kepada individu Muslim, bukan lembaga atau badan hukum.
Namun, dalam praktik bisnis modern, seringkali terdapat harta niaga yang dimiliki oleh para Muslim dalam satu perusahaan. Dari sinilah muncul konsep zakat perusahaan, yaitu bentuk penggabungan kewajiban zakat para pemilik Muslim yang memiliki saham atau modal di dalam perusahaan tersebut.
Zakat Perusahaan: Antara Ada dan Tiada
Menurut LAZ Yurbi Shadaqat, lembaga zakat yang didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A., konsep zakat perusahaan menempati posisi yang unik antara ada dan tiada. Mengapa disebut demikian?
a. Tiada zakat bagi perusahaan secara hukum, karena zakat hanya diwajibkan kepada individu Muslim, bukan badan hukum.
Baca juga: Clear Banget! Cara Hitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ, Anti Keliru Auto Praktik!
b. Ada zakat, karena para Muslim yang memiliki saham atau bagian kepemilikan dalam perusahaan tetap berkewajiban menunaikan zakat atas harta niaga yang mereka miliki.
Dengan demikian, zakat perusahaan pada dasarnya adalah penggabungan kewajiban zakat para pemilik Muslim. Perhitungannya dilakukan dengan menyesuaikan haul dan nishab masing-masing pemilik sesuai proporsi kepemilikan, sehingga zakat dapat ditunaikan secara kolektif dalam satu waktu.
Harta yang Dikenai Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan dihitung berdasarkan aset lancar dan piutang usaha, dikurangi utang jangka pendek yang relevan. Secara umum, harta yang termasuk objek zakat antara lain:
a. Aset lancar: uang tunai, valuta asing, emas, perak, atau instrumen keuangan seperti sukuk.
b. Persediaan barang dagang: seluruh komoditas yang diniatkan untuk dijual dan menghasilkan keuntungan.
c. Piutang jangka pendek: tagihan yang masih dalam masa berjalan.
d. Utang jangka pendek: dapat mengurangi jumlah zakat jika terkait langsung dengan aset yang dikenai zakat.
Dengan rumus sederhana:
(Aset Lancar + Persediaan Barang Dagang + Piutang Lancar) – Utang Lancar
Dari total tersebut, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,577% dari nilai bersih harta selama satu tahun Hijriah.
Ketentuan Penting dalam Zakat Perusahaan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pemilik modal Muslim:
1. Zakat tidak dihitung dari laba, melainkan dari harta mengendap selama satu tahun Hijriah.
2. Perusahaan jasa yang memiliki stok barang (misalnya travel umroh dengan perlengkapan umroh) tetap wajib menghitung nilai barang tersebut sebagai objek zakat.
3. Penyaluran zakat harus dilakukan tepat waktu dan hanya kepada 8 golongan penerima (asnaf).
4. Utang zakat tetap harus ditunaikan, walau terlambat dalam waktu pembayaran.
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga strategi sosial dan ekonomi untuk menciptakan keseimbangan. Bagi para pengusaha Muslim, memahami dan menunaikan zakat perusahaan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual agar bisnis yang dijalankan bukan hanya menghasilkan profit, tetapi juga membawa manfaat bagi umat.
Tunaikan Kewajiban dan Tumbuhkan Bisnis dengan Cara Halal
Zakat mengajarkan kita bahwa keberkahan datang dari harta yang bersih. Begitu pula dalam berbisnis, pertumbuhan sejati lahir dari cara yang halal dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat
Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat memperkuat usaha dengan pendanaan syariah bebas riba mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tersedia dalam format sukuk dan saham. Program ini terbuka bagi Anda yang siap mengembangkan bisnis dengan nilai keberkahan:
a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
c. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada
g. Menyediakan RAB, SPK, atau PO yang jelas
Jadikan usaha Anda cuan melesat berkah! Ajukan pendanaan sekarang, wujudkan bisnis yang tumbuh dan berkah tahun depan.