artikel

calendar_today

6 Oktober 2025

Iqra! Auto Paham Zakat Perusahaan, Kewajiban Agar Bisnis Halal dan Berkah!

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tapi juga bentuk penyucian harta yang menumbuhkan keberkahan bagi umat. Melalui zakat, harta yang kita miliki menjadi lebih bersih, manfaatnya meluas, dan kesejahteraan sosial tercipta. Dalam konteks modern, muncul pertanyaan menarik: bagaimana dengan zakat perusahaan? Apakah badan usaha juga wajib menunaikannya?

Apa Itu Zakat dan Siapa yang Wajib?

Zakat secara bahasa berarti bersih atau tumbuh. Dalam syariat Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta memenuhi syarat tertentu. Beberapa ketentuannya antara lain:

a. Kepemilikan sempurna, yaitu harta yang benar-benar dimiliki tanpa campur tangan hak orang lain.

b. Mencapai nishab, yaitu batas minimum harta yang wajib dizakati setara dengan 85 gram emas.

c. Telah berlalu satu tahun Hijriah (haul), artinya harta tersebut telah dimiliki selama 12 bulan Qamariyah.

Zakat hanya diwajibkan kepada individu Muslim, bukan lembaga atau badan hukum.
Namun, dalam praktik bisnis modern, seringkali terdapat harta niaga yang dimiliki oleh para Muslim dalam satu perusahaan. Dari sinilah muncul konsep zakat perusahaan, yaitu bentuk penggabungan kewajiban zakat para pemilik Muslim yang memiliki saham atau modal di dalam perusahaan tersebut.

Zakat Perusahaan: Antara Ada dan Tiada

Menurut LAZ Yurbi Shadaqat, lembaga zakat yang didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A., konsep zakat perusahaan menempati posisi yang unik antara ada dan tiada. Mengapa disebut demikian?

a. Tiada zakat bagi perusahaan secara hukum, karena zakat hanya diwajibkan kepada individu Muslim, bukan badan hukum.

Baca juga: Clear Banget! Cara Hitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ, Anti Keliru Auto Praktik!

b. Ada zakat, karena para Muslim yang memiliki saham atau bagian kepemilikan dalam perusahaan tetap berkewajiban menunaikan zakat atas harta niaga yang mereka miliki.

Dengan demikian, zakat perusahaan pada dasarnya adalah penggabungan kewajiban zakat para pemilik Muslim. Perhitungannya dilakukan dengan menyesuaikan haul dan nishab masing-masing pemilik sesuai proporsi kepemilikan, sehingga zakat dapat ditunaikan secara kolektif dalam satu waktu.

Harta yang Dikenai Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan dihitung berdasarkan aset lancar dan piutang usaha, dikurangi utang jangka pendek yang relevan. Secara umum, harta yang termasuk objek zakat antara lain:

a. Aset lancar: uang tunai, valuta asing, emas, perak, atau instrumen keuangan seperti sukuk.

b. Persediaan barang dagang: seluruh komoditas yang diniatkan untuk dijual dan menghasilkan keuntungan.

c. Piutang jangka pendek: tagihan yang masih dalam masa berjalan.

d. Utang jangka pendek: dapat mengurangi jumlah zakat jika terkait langsung dengan aset yang dikenai zakat.

Dengan rumus sederhana:

(Aset Lancar + Persediaan Barang Dagang + Piutang Lancar) – Utang Lancar

Dari total tersebut, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,577% dari nilai bersih harta selama satu tahun Hijriah.

Ketentuan Penting dalam Zakat Perusahaan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pemilik modal Muslim:

1. Zakat tidak dihitung dari laba, melainkan dari harta mengendap selama satu tahun Hijriah.

2. Perusahaan jasa yang memiliki stok barang (misalnya travel umroh dengan perlengkapan umroh) tetap wajib menghitung nilai barang tersebut sebagai objek zakat.

3. Penyaluran zakat harus dilakukan tepat waktu dan hanya kepada 8 golongan penerima (asnaf).

4. Utang zakat tetap harus ditunaikan, walau terlambat dalam waktu pembayaran.

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga strategi sosial dan ekonomi untuk menciptakan keseimbangan. Bagi para pengusaha Muslim, memahami dan menunaikan zakat perusahaan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual agar bisnis yang dijalankan bukan hanya menghasilkan profit, tetapi juga membawa manfaat bagi umat.

Tunaikan Kewajiban dan Tumbuhkan Bisnis dengan Cara Halal

Zakat mengajarkan kita bahwa keberkahan datang dari harta yang bersih. Begitu pula dalam berbisnis, pertumbuhan sejati lahir dari cara yang halal dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat

Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat memperkuat usaha dengan pendanaan syariah bebas riba mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tersedia dalam format sukuk dan saham. Program ini terbuka bagi Anda yang siap mengembangkan bisnis dengan nilai keberkahan:

a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
c. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada
g. Menyediakan RAB, SPK, atau PO yang jelas

Jadikan usaha Anda cuan melesat berkah! Ajukan pendanaan sekarang, wujudkan bisnis yang tumbuh dan berkah tahun depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID