artikel

calendar_today

22 Juni 2025

Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat

Pernahkah kamu merasa bingung, bagaimana hukum Islam terhadap suatu hal? Apakah ini dibolehkan? Atau termasuk dosa? Karenanya, sebagai umat Islam, kita sangat perlu untuk memahami hukum yang mengatur setiap tindakan yang kita lakukan. Karena sejatinya, Islam bukan hanya tentang ibadah, tetapi islam mencakup  seluruh aspek kehidupan kita. Mulai dari cara makan, bisnis, hingga cara bergaul terhadap sesama. 

Salah satu aspek kehidupan yang diajarkan dalam agama Islam adalah muamalah. Apa itu muamalah? Muamalah dalam Islam tidak hanya meliputi hubungan antar sesama manusia, tetapi juga lebih luas dari itu. Ia mencakup segala bentuk aktivitas sosial seperti jual beli, pinjam-meminjam, kerja sama bisnis, sewa-menyewa, hingga akad nikah. 

Namun, tidak semua masalah dalam muamalah dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an atau hadis. Karena itu, para ulama merumuskan prinsip-prinsip umum yang dikenal sebagai kaidah fiqih (Qawaid Fiqhiyyah) 

Mengenal Kaidah Fiqih Sebagai Prinsip Hukum Islam 

Apa itu kaidah fiqih? Sederhananya kaidah fiqih adalah “prinsip umum” dalam hukum Islam yang bersifat tetap, digunakan untuk memahami hukum-hukum furu’ (cabang). Artinya, kaidah ini membantu kita menarik kesimpulan hukum dari berbagai persoalan tanpa harus mengulang proses ijtihad dari awal. 

Baca juga: Muamalah dalam Islam: Kunci Keadilan Sosial dan Ekonomi Halal

Lantas, apa bedanya dengan Hukum furu’? Hukum furu’ adalah hukum-hukum cabang yang bersifat praktis, seperti yang berkaitan dengan jual beli, warisan, pernikahan, dan hal-hal serupa. Sedangkan kaidah fiqih adalah dasar berpikir yang digunakan untuk memahami hukum-hukum cabang tersebut. 

5  Kaidah Fiqih Populer dan Penerapannya Dalam Muamalah 

Di antara berbagai kaidah fiqih, kita akan membahas 5 kaidah fiqhiyyah yang sering digunakan beserta contoh penerapannya dalam muamalah sehari-hari. Apa saja kaidah fiqhiyyah populer tersebut? 

1. Al-Umuru bi Maqashidiha (Segala urusan tergantung pada tujuannya) 

Segala perbuatan ditentukan oleh niat atau tujuan perbuatan tersebut, bukan dari apa yang tampak dari perbuatan. Misal: Jika seseorang sudah mencapai batas harta yang wajib dizakati (Nishab), misalnya 85 gram emas, dan pada saat Haul (setelah 1 tahun), ia berusaha menghindari zakat dengan cara melakukan jual beli fiktif agar hartanya turun di bawah Nishab, maka hukum zakat tetap berlaku. Yang dihitung adalah niatnya, bukan sekadar tampilan luar. Jadi, meskipun hartanya terlihat turun, ia tetap wajib membayar zakat jika niatnya untuk menghindari kewajiban zakat tersebut. 

2. Al-Yaqin La Yazulu Bisy-Syak (Keyakinan tidak hilang karena keraguan) 

Keraguan yang muncul setelah adanya keyakinan, tidak dianggap. Misal: Jika seseorang mempunyai hutang, kemudian dia yakin sudah melunasinya, akan tetapi setelahnya muncul keraguan apakah sudah melunasinya atau belum, maka tidak perlu lagi baginya untuk membayar, kecuali terdapat bukti bahwa ia ternyata belum membayarnya. 

3. Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taysir (Kesulitan mendatangkan kemudahan) 

Keadaan sulit dapat meringankan atau melonggarkan aturan yang berlaku agar tidak bertambah kesulitannya. Misal: Jika seseorang yang memiliki kekayaan diwajibkan untuk membayar zakat, namun berada dalam kondisi keuangan yang sangat sulit hingga untuk kebutuhan sehari-harinyapun mengalami kesulitan, ia diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga keadaan finansialnya membaik. 

4. Adh-Dhararu Yuzal (Bahaya harus dihilangkan) 

Segala bentuk kemudaratan yang terjadi pada salah satu pihak harus ditiadakan atau dihilangkan. Misal: : Seseorang menyewa tempat usaha untuk jangka waktu 3 tahun. Namun, di tahun kedua, terjadi krisis pandemi yang membuat usaha tidak dapat berjalan dan pendapatan hilang sepenuhnya. Karena tidak mampu membayar sewa seperti biasa, akad tersebut dapat dibatalkan atau dinegosiasi ulang, mengingat bahwa mempertahankannya akan menyebabkan kerugian besar pada salah satu pihak.  

5. Al-‘Adah Muhakkamah (Kebiasaan bisa menjadi dasar hukum) 

Kebiasaan atau praktek yang telah diterima dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai landasan hukum, selama tidak bertentangan dengan syariat. Misal: Jika seseorang meminta bantuan kepada orang lain untuk membeli properti, kemudian setelah selesai akad jual-belinya orang yang menolong tadi meminta bayaran, maka dilihat, apakah orang tersebut adalah broker yang terbiasa melakukan hal tersebut atau bukan. Jika ternyata orang tersebut adalah broker yang biasa menolong orang dengan upah tertentu, maka bagi peminta pertolongan untuk membayar orang tersebut sesuai harga pasar.  

Mengapa Kaidah Fiqih Relevan Bagi Kita Hari Ini? 

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak masalah muamalah yang tidak memiliki dalil langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam situasi seperti ini, kaidah fiqih berperan sebagai pedoman penting untuk menetapkan hukum secara tepat sesuai nilai-nilai syariat. 

Baca juga: Bukan Cuma Jual Beli! Ini Ruang Lingkup Muamalah yang Wajib Anda Tahu!

Selain itu, Kaidah fiqih juga memastikan bahwa etika transaksi tetap terjaga—berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan tanpa merugikan pihak mana pun. Prinsip-prinsip seperti "bahaya harus dihilangkan" dan "kesulitan mendatangkan kemudahan" menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya membahas hukum, tapi juga menekankan akhlak dalam bertransaksi. 

Penutup 

Memahami kaidah fiqih memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Ia membantu kita untuk bertindak bijak ketika tidak ada dalil spesifik, menjaga etika dalam transaksi, serta memastikan bahwa setiap aktivitas muamalah sesuai dengan prinsip hukum Islam. 

Sebagai komponen penting dalam muamalah Islam, kaidah fiqih menjamin bahwa transaksi dilakukan dengan keadilan, keterbukaan, dan sejalan dengan hukum Islam. Kaidah ini menjadi pedoman agar aktivitas ekonomi, baik yang sederhana maupun kompleks, tetap berada dalam jalur syariah. 

Oleh karena itu, mempelajari kaidah fiqih bukan hanya tugas para ulama, tapi kebutuhan setiap Muslim yang ingin menjaga agar transaksinya bersih dari unsur haram, penuh etika, dan bernilai ibadah.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID