berita

calendar_today

3 Oktober 2025

Clear Banget! Cara Hitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ, Anti Keliru Auto Praktik!

Zakat kerap dianggap hanya kewajiban tahunan yang harus ditunaikan. Padahal di balik itu terdapat logika syariah yang mendalam sekaligus penuh hikmah. Rasulullah ﷺ telah memberikan teladan bagaimana zakat dihitung dengan adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan umat. Prinsip inilah yang terus dikembangkan para ulama agar umat Islam di setiap zaman dapat menunaikan zakat sesuai tuntunan yang benar.

Pertanyaan mengenai zakat semakin relevan di era modern, terutama ketika dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan. Bagaimana zakat dihitung dalam konteks bisnis masa kini? Inilah yang menjadi sorotan dalam Webinar LBS Urun Dana: Cara Menghitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ yang digelar pada Jumat (3/10/2025).

Acara ini berlangsung meriah dan sarat manfaat. Ratusan peserta mengikuti dengan penuh antusias. Banyak di antara mereka yang mengaku tercerahkan, karena selama ini masih bingung bagaimana posisi zakat perusahaan. Diskusi hangat, tanya jawab interaktif, hingga penjelasan rinci membuat suasana terasa hidup.

Prinsip Perhitungan Zakat ala Nabi ﷺ

Sejak masa Rasulullah ﷺ, zakat dihitung berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Setiap kategori memiliki aturan tersendiri:

1. Zakat Emas dan Perak

Nishab emas setara dengan 20 dinar atau sekitar 85 gram emas, sedangkan perak setara 200 dirham atau ±595 gram perak. Kadar zakatnya 2,5%.

2. Zakat Perdagangan

Harta dagang dihitung berdasarkan total nilai aset yang diperdagangkan ditambah keuntungan. Jika total nilai tersebut mencapai nishab dan dimiliki setahun penuh, maka wajib dizakati 2,5%.

3. Zakat Pertanian

Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa hasil pertanian yang diairi hujan wajib dizakati 10%, sedangkan yang menggunakan irigasi buatan dizakati 5%. Aturan ini adil karena mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan petani.

Baca juga: Cek Fakta! Apakah Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf? Ini Dalilnya

4. Zakat Ternak

Hewan ternak memiliki ketentuan spesifik. Misalnya, kambing yang berjumlah 40 ekor wajib dizakati 1 ekor, sementara unta dan sapi memiliki ukuran nisab tersendiri.

5. Zakat Profesi (Kontemporer)

Ulama modern menganalogikan penghasilan profesi dan zakat perusahaan sebagai bagian dari zakat perdagangan. Besarnya 2,5% dari penghasilan bersih, yaitu setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya sekedar memotong sebagian harta, tetapi juga mengedepankan keadilan sesuai kondisi jenis harta yang dimiliki.

Zakat Perusahaan: Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer

Keseruan Webinar LBS Urun Dana: Cara Menghitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ pada Jumat (3/10/2025). 

Salah satu momen paling membuka wawasan datang dari paparan Direktur Laz Yurbi, Iqbal Asrian Ain, ME, AWP. Beliau menegaskan bahwa pemahaman tentang zakat perusahaan sering kali keliru.

“Hakikatnya subjek zakat bukan badan usahanya, melainkan para pemilik atau shareholder sesuai porsi kepemilikan. Dengan begitu, zakat perusahaan lebih tepat dipahami sebagai zakat harta yang ditunaikan oleh pemilik modal, bukan oleh entitas hukumnya,” ujar Direktur Laz Yurbi, Iqbal Asrian Ain. 

Penjelasan ini membuat banyak peserta mengangguk setuju. Terlihat jelas bahwa konsep zakat bukanlah beban bagi entitas hukum, melainkan amanah bagi para pemiliknya.

Basis Perhitungan Zakat Perusahaan: Wealth, Bukan Profit

Kesalahpahaman lain yang diluruskan adalah soal dasar perhitungan zakat perusahaan berapa persen. Banyak orang menghitung zakat dari profit perusahaan. Padahal, menurut Rasulullah ﷺ dan ditegaskan oleh para ulama, zakat dihitung dari harta yang benar-benar dimiliki, bukan semata laba yang dilaporkan.

“Perhitungan zakat bukan dari profit seperti pajak, melainkan dari aset lancar. Inilah yang sering keliru di lapangan. Zakat berbasis wealth, bukan income,” tutur Iqbal Asrian Ain. 

Dalam konteks perusahaan, yang dihitung sebagai objek zakat adalah harta yang masuk kategori aset lancar, seperti:

a. Uang rupiah, valuta asing, emas, perak, instrumen keuangan syariah (sukuk, dsb), serta dana titipan.

b. Persediaan barang dagang atau komoditas yang siap diperjualbelikan.

c. Piutang lancar jangka pendek.

d. Dikurangi dengan utang lancar jangka pendek, yang bisa mengurangi jumlah zakat jika berimplikasi langsung pada aset lancar.

Penjelasan ini menjadi titik balik bagi sebagian peserta. Mereka menyadari bahwa logika zakat jauh lebih adil dan transparan dibandingkan sekadar menyalin sistem pajak modern.

Relevansi Zakat Perusahaan untuk Bisnis 

Konsep zakat ala Nabi ﷺ ternyata sangat relevan untuk dunia bisnis hari ini. Perusahaan terbiasa menyusun laporan keuangan tahunan yang berisi neraca aset, liabilitas, dan arus kas. Dari sinilah zakat dapat dihitung dengan proporsional, jelas, dan terukur.

Baca juga: Tabayyun! 7 Cara Membaca Laporan Keuangan Syariah, Baca Teliti Investasi!

Ketika aset lancar seperti kas, piutang usaha, persediaan, atau instrumen keuangan syariah sudah jelas tercatat, maka zakat bisa dihitung dengan mudah. Setiap pemilik saham akan menunaikan zakat sesuai porsinya. Prinsip ini membuat zakat tidak lagi dipandang rumit, melainkan aplikatif dan selaras dengan sistem keuangan modern.

LBS Urun Dana Kenalkan FASTING 10/10. 

Selain membahas zakat, webinar LBS Urun Dana juga menghadirkan kabar gembira bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan syariah. 

Melalui program FASTING 10/10 (Fast Track Pre-Approved Financing), penerbit yang sudah pernah listing di LBS Urun Dana berkesempatan mendapatkan akses percepatan pendanaan hanya dalam waktu 10 hari dengan limit hingga Rp10 miliar dengan syarat:

a. Semua dokumen dan persyaratan lengkap.
b. Limit pendanaan hingga Rp10 miliar, sesuai kebutuhan usaha.
c. Periode pengajuan terbatas: 3-10 Oktober 2025.

Selain itu ada program AMAN (Ajak Teman Berkelanan dengan LBS Urun Dana). Program loyalty benefit bagi penerbit yang berhasil mengajak teman bergabung menjadi emiten di LBS Urun Dana, dengan benefit sebagai berikut:

a. Diskon khusus untuk fee penerbit.
b. Buku “Harta Haram” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.
c. Akses kelas eksklusif (Jago Marketing, Jago Akad Syariah, Jago Keuangan).
d. Sesi one-on-one khusus dengan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.
e. Pendampingan bisnis dan konsultasi dengan mentor profesional LBS Urun Dana.
f. Keanggotaan Entrepreneur Hub Finance (EHF) Club.
g. Akses ke Jaringan Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif (AKSES) Club.
h. Konsultasi zakat perusahaan untuk memudahkan perhitungan sesuai syariah.
i. Periode program sama: 3 Oktober 2025 – 10 Oktober 2025.

Sedangkan bagaimana dengan penerbit baru? Tenang, LBS Urun Dana siap bantu Anda raih pendanaan syariah yang gampang banget. Syaratnya juga jelas dan transparan.

Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!

LBS Urun Dana menyediakan akses pendanaan syariah mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dalam bentuk sukuk dan saham. Program ini terbuka untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria:

a. Usaha bergerak di bidang halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
c. Omzet tahunan di atas Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Sudah beroperasi minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (pendampingan tersedia bila diperlukan)
g. Menyediakan RAB, SPK, atau PO yang jelas
h. Net asset maksimal Rp10 miliar

Adil bukan? Semua punya kesempatan yang sama untuk meraih pendanaan syariah, sekaligus mendapatkan pencerahan ilmu zakat yang sesuai sunnah. Ajukan sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID