berita
3 Oktober 2025
Clear Banget! Cara Hitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ, Anti Keliru Auto Praktik!
Zakat kerap dianggap hanya kewajiban tahunan yang harus ditunaikan. Padahal di balik itu terdapat logika syariah yang mendalam sekaligus penuh hikmah. Rasulullah ﷺ telah memberikan teladan bagaimana zakat dihitung dengan adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan umat. Prinsip inilah yang terus dikembangkan para ulama agar umat Islam di setiap zaman dapat menunaikan zakat sesuai tuntunan yang benar.
Pertanyaan mengenai zakat semakin relevan di era modern, terutama ketika dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan. Bagaimana zakat dihitung dalam konteks bisnis masa kini? Inilah yang menjadi sorotan dalam Webinar LBS Urun Dana: Cara Menghitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ yang digelar pada Jumat (3/10/2025).
Acara ini berlangsung meriah dan sarat manfaat. Ratusan peserta mengikuti dengan penuh antusias. Banyak di antara mereka yang mengaku tercerahkan, karena selama ini masih bingung bagaimana posisi zakat perusahaan. Diskusi hangat, tanya jawab interaktif, hingga penjelasan rinci membuat suasana terasa hidup.
Prinsip Perhitungan Zakat ala Nabi ﷺ
Sejak masa Rasulullah ﷺ, zakat dihitung berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Setiap kategori memiliki aturan tersendiri:
1. Zakat Emas dan Perak
Nishab emas setara dengan 20 dinar atau sekitar 85 gram emas, sedangkan perak setara 200 dirham atau ±595 gram perak. Kadar zakatnya 2,5%.
2. Zakat Perdagangan
Harta dagang dihitung berdasarkan total nilai aset yang diperdagangkan ditambah keuntungan. Jika total nilai tersebut mencapai nishab dan dimiliki setahun penuh, maka wajib dizakati 2,5%.
3. Zakat Pertanian
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa hasil pertanian yang diairi hujan wajib dizakati 10%, sedangkan yang menggunakan irigasi buatan dizakati 5%. Aturan ini adil karena mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan petani.
Baca juga: Cek Fakta! Apakah Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf? Ini Dalilnya
4. Zakat Ternak
Hewan ternak memiliki ketentuan spesifik. Misalnya, kambing yang berjumlah 40 ekor wajib dizakati 1 ekor, sementara unta dan sapi memiliki ukuran nisab tersendiri.
5. Zakat Profesi (Kontemporer)
Ulama modern menganalogikan penghasilan profesi dan zakat perusahaan sebagai bagian dari zakat perdagangan. Besarnya 2,5% dari penghasilan bersih, yaitu setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya sekedar memotong sebagian harta, tetapi juga mengedepankan keadilan sesuai kondisi jenis harta yang dimiliki.
Zakat Perusahaan: Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer
Keseruan Webinar LBS Urun Dana: Cara Menghitung Zakat Perusahaan Ala Nabi ﷺ pada Jumat (3/10/2025).
Salah satu momen paling membuka wawasan datang dari paparan Direktur Laz Yurbi, Iqbal Asrian Ain, ME, AWP. Beliau menegaskan bahwa pemahaman tentang zakat perusahaan sering kali keliru.
“Hakikatnya subjek zakat bukan badan usahanya, melainkan para pemilik atau shareholder sesuai porsi kepemilikan. Dengan begitu, zakat perusahaan lebih tepat dipahami sebagai zakat harta yang ditunaikan oleh pemilik modal, bukan oleh entitas hukumnya,” ujar Direktur Laz Yurbi, Iqbal Asrian Ain.
Penjelasan ini membuat banyak peserta mengangguk setuju. Terlihat jelas bahwa konsep zakat bukanlah beban bagi entitas hukum, melainkan amanah bagi para pemiliknya.
Basis Perhitungan Zakat Perusahaan: Wealth, Bukan Profit
Kesalahpahaman lain yang diluruskan adalah soal dasar perhitungan zakat perusahaan berapa persen. Banyak orang menghitung zakat dari profit perusahaan. Padahal, menurut Rasulullah ﷺ dan ditegaskan oleh para ulama, zakat dihitung dari harta yang benar-benar dimiliki, bukan semata laba yang dilaporkan.
“Perhitungan zakat bukan dari profit seperti pajak, melainkan dari aset lancar. Inilah yang sering keliru di lapangan. Zakat berbasis wealth, bukan income,” tutur Iqbal Asrian Ain.
Dalam konteks perusahaan, yang dihitung sebagai objek zakat adalah harta yang masuk kategori aset lancar, seperti:
a. Uang rupiah, valuta asing, emas, perak, instrumen keuangan syariah (sukuk, dsb), serta dana titipan.
b. Persediaan barang dagang atau komoditas yang siap diperjualbelikan.
c. Piutang lancar jangka pendek.
d. Dikurangi dengan utang lancar jangka pendek, yang bisa mengurangi jumlah zakat jika berimplikasi langsung pada aset lancar.
Penjelasan ini menjadi titik balik bagi sebagian peserta. Mereka menyadari bahwa logika zakat jauh lebih adil dan transparan dibandingkan sekadar menyalin sistem pajak modern.
Relevansi Zakat Perusahaan untuk Bisnis
Konsep zakat ala Nabi ﷺ ternyata sangat relevan untuk dunia bisnis hari ini. Perusahaan terbiasa menyusun laporan keuangan tahunan yang berisi neraca aset, liabilitas, dan arus kas. Dari sinilah zakat dapat dihitung dengan proporsional, jelas, dan terukur.
Baca juga: Tabayyun! 7 Cara Membaca Laporan Keuangan Syariah, Baca Teliti Investasi!
Ketika aset lancar seperti kas, piutang usaha, persediaan, atau instrumen keuangan syariah sudah jelas tercatat, maka zakat bisa dihitung dengan mudah. Setiap pemilik saham akan menunaikan zakat sesuai porsinya. Prinsip ini membuat zakat tidak lagi dipandang rumit, melainkan aplikatif dan selaras dengan sistem keuangan modern.
LBS Urun Dana Kenalkan FASTING 10/10.
Selain membahas zakat, webinar LBS Urun Dana juga menghadirkan kabar gembira bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan syariah.
Melalui program FASTING 10/10 (Fast Track Pre-Approved Financing), penerbit yang sudah pernah listing di LBS Urun Dana berkesempatan mendapatkan akses percepatan pendanaan hanya dalam waktu 10 hari dengan limit hingga Rp10 miliar dengan syarat:
a. Semua dokumen dan persyaratan lengkap.
b. Limit pendanaan hingga Rp10 miliar, sesuai kebutuhan usaha.
c. Periode pengajuan terbatas: 3-10 Oktober 2025.
Selain itu ada program AMAN (Ajak Teman Berkelanan dengan LBS Urun Dana). Program loyalty benefit bagi penerbit yang berhasil mengajak teman bergabung menjadi emiten di LBS Urun Dana, dengan benefit sebagai berikut:
a. Diskon khusus untuk fee penerbit.
b. Buku “Harta Haram” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.
c. Akses kelas eksklusif (Jago Marketing, Jago Akad Syariah, Jago Keuangan).
d. Sesi one-on-one khusus dengan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.
e. Pendampingan bisnis dan konsultasi dengan mentor profesional LBS Urun Dana.
f. Keanggotaan Entrepreneur Hub Finance (EHF) Club.
g. Akses ke Jaringan Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif (AKSES) Club.
h. Konsultasi zakat perusahaan untuk memudahkan perhitungan sesuai syariah.
i. Periode program sama: 3 Oktober 2025 – 10 Oktober 2025.
Sedangkan bagaimana dengan penerbit baru? Tenang, LBS Urun Dana siap bantu Anda raih pendanaan syariah yang gampang banget. Syaratnya juga jelas dan transparan.
Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!
LBS Urun Dana menyediakan akses pendanaan syariah mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dalam bentuk sukuk dan saham. Program ini terbuka untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria:
a. Usaha bergerak di bidang halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
c. Omzet tahunan di atas Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Sudah beroperasi minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (pendampingan tersedia bila diperlukan)
g. Menyediakan RAB, SPK, atau PO yang jelas
h. Net asset maksimal Rp10 miliar
Adil bukan? Semua punya kesempatan yang sama untuk meraih pendanaan syariah, sekaligus mendapatkan pencerahan ilmu zakat yang sesuai sunnah. Ajukan sekarang!