artikel

calendar_today

14 Desember 2025

account_circle

Naufal Mamduh

Mantap Jiwa! 4 Jurus Nabung Duit Buat Beli Rumah Impian Gaji UMR!

Sahabat LBS, harga rumah terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Baik harga rumah di kota besar maupun harga rumah subsidi, tren umumnya bergerak naik dan jarang turun. Di sisi lain, penghasilan banyak profesional muda belum tentu tumbuh secepat kenaikan harga properti. Kondisi inilah yang membuat banyak orang merasa memiliki rumah adalah target yang terlalu berat.

Padahal, tantangan utamanya sering kali bukan semata pada penghasilan, melainkan pada perencanaan keuangan yang belum tertata dengan jelas. Dengan strategi yang tepat dan konsisten, target punya rumah dalam lima tahun masih sangat realistis, bahkan untuk Gen Z dan profesional muda. Berikut empat langkah yang bisa Sahabat LBS terapkan mulai sekarang.

1. Punya Perencanaan Keuangan yang Jelas dan Terukur

Langkah pertama adalah menyusun perencanaan keuangan yang benar benar konkret. Banyak orang ingin punya rumah, tetapi tidak pernah menghitung detailnya.

Mulai dari menentukan kapan ingin membeli rumah, berapa harga rumah yang diincar, hingga apakah memilih rumah komersial atau harga rumah subsidi yang lebih terjangkau. Semua ini harus masuk dalam perencanaan keuangan sejak awal.

Baca juga: Perhatian! 7 Indikator Keuangan Keluarga Kelas Menengah, Anda Termasuk?

Sebagai contoh, jika Sahabat LBS menargetkan rumah seharga Rp500 juta, umumnya uang muka berada di kisaran Rp100 juta. Angka ini sebaiknya tidak hanya menjadi perkiraan, tetapi target yang benar benar direncanakan.

Dengan perencanaan keuangan yang jelas, tujuan memiliki rumah menjadi terukur dan tidak lagi sekadar angan.

2. Bangun Disiplin Finansial Secara Konsisten

Perencanaan keuangan yang baik tidak akan berjalan tanpa disiplin finansial. Rencana boleh bagus, tetapi hasilnya bergantung pada konsistensi.

Target uang muka Rp100 juta sebenarnya cukup realistis jika dibagi dalam jangka waktu lima tahun. Artinya, Sahabat LBS perlu menyisihkan sekitar Rp1,6 juta per bulan secara konsisten.

Baca juga: Oke Gas! Ini 10 Investasi Terbaik 2026, Chip In Sekarang Cuan Tahun Depan!

Disiplin finansial berarti berkomitmen menabung tanpa terlewat dan menahan pengeluaran yang tidak mendukung tujuan jangka panjang. Semakin tinggi harga rumah yang diincar, semakin penting kedisiplinan dalam mengelola keuangan.

3. Pelajari Investasi untuk Mengejar Kenaikan Harga Rumah

Menabung saja seringkali kalah cepat dibanding kenaikan harga rumah. Inflasi dan pertumbuhan nilai properti bisa membuat tabungan kehilangan daya beli.

Karena itu, investasi menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan. Investasi dapat membantu mempercepat pencapaian dana rumah melalui potensi passive income, terutama jika target harga rumah berada di atas harga rumah subsidi.

Namun Sahabat LBS perlu memahami instrumen yang dipilih, risikonya, serta tujuan investasinya. Pelajari dulu sebelum memulai agar investasi benar benar menjadi alat bantu, bukan sumber masalah baru.

4. Tambah Penghasilan Sesuai Skill

Jika gaji dan hasil investasi terasa belum cukup, menambah penghasilan bisa menjadi solusi realistis. Saat ini, peluang menambah penghasilan jauh lebih terbuka.

Sahabat LBS bisa memilih jalur freelance, menjual produk digital, membuka kelas online, atau kerja part time sesuai keahlian. Pilih sumber penghasilan tambahan yang relevan dengan skill dan waktu yang dimiliki.

Penghasilan tambahan ini sebaiknya difokuskan langsung ke target rumah agar progres perencanaan keuangan terasa lebih cepat dan terarah.

Baca juga: Recap 5 Saham Pasar Sekunder Pekan Pertama LBS Urun Dana, Full Double Digit!

Sahabat LBS, memiliki rumah dalam lima tahun bukan soal keberuntungan. Ini soal strategi yang disusun sejak sekarang. Dengan perencanaan keuangan yang matang, disiplin finansial, investasi yang dipelajari dengan baik, serta penghasilan tambahan yang realistis, target rumah menjadi jauh lebih masuk akal.

Jangan tunggu harga rumah makin jauh dari jangkauan. Mulai susun perencanaan keuangan Anda hari ini dan ambil langkah nyata menuju rumah pertama.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID