berita

calendar_today

20 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cihuy! Dunia Usaha RI Menguat di Triwulan II 2026, Siapa Nih yang Paling Unggul?

Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja dunia usaha nasional berada dalam tren positif sepanjang triwulan II 2026. Data ini terungkap lewat Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang menunjukkan peningkatan aktivitas bisnis dibanding periode sebelumnya.

Sebagaimana dikutip dari Investor.id, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) tercatat sebesar 12,97%, naik dari 10,11% pada triwulan sebelumnya. Kenaikan ini jadi indikator bahwa lebih banyak pengusaha melaporkan kondisi bisnis yang membaik dibanding yang memburuk.

Sektor Mana Saja yang Jadi Pendorong Utama?

Penguatan kinerja dunia usaha ini didorong oleh kenaikan di sejumlah lapangan usaha utama. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut rincian kontribusi SBT dari masing-masing sektor:

  • Pertanian, kehutanan, dan perikanan: SBT 1,74%
  • Konstruksi: SBT 0,81%
  • Pertambangan dan penggalian: SBT 0,37%
  • Penyediaan akomodasi serta makan minum: SBT 0,50%


Sektor akomodasi dan makan minum tercatat mendapat dorongan tambahan dari permintaan yang terjaga sepanjang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan musim liburan sekolah yang jatuh di triwulan II 2026.

Selain data SBT, kapasitas produksi terpakai juga ikut naik, dari 73,33% di triwulan I-2026 menjadi 73,80% di triwulan II 2026. Kenaikan ini terutama disokong oleh sektor pertanian-kehutanan-perikanan, pertambangan dan penggalian, serta pengadaan listrik.

Kondisi Keuangan Dunia Usaha Tetap Sehat

Dari sisi kesehatan finansial, BI mencatat kondisi keuangan pengusaha secara umum tetap terjaga baik, baik dari sisi likuiditas maupun rentabilitas. Akses kredit bagi dunia usaha juga dilaporkan tetap mudah didapat, sinyal bahwa penyaluran pembiayaan ke sektor riil masih berjalan lancar.

Baca juga: Oke Gas! 3 Lembaga Dunia Kompak Prediksi Ekonomi RI 2026, Apa Hasilnya?

Proyeksi Triwulan III 2026

Responden survei memperkirakan kegiatan usaha triwulan III 2026 masih akan terjaga dengan SBT diperkirakan di angka 11,75%. Kinerja yang diprediksi meningkat datang dari:

  • Industri pengolahan
  • Perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan motor, sejalan dengan permintaan masyarakat yang diperkirakan tetap terjaga
  • Konstruksi, seiring berlanjutnya sejumlah proyek pemerintah dan swasta
  • Pertambangan dan penggalian


Ramdan menjelaskan proyeksi kenaikan di sektor pertambangan turut dipengaruhi oleh penurunan curah hujan yang mendorong aktivitas operasional pertambangan kembali meningkat.

Apa Artinya Buat Anda?

Angka SBT dan survei ekonomi mungkin terdengar teknis, tapi dampaknya cukup nyata dalam kehidupan sehari-hari. Saat lebih banyak pengusaha melaporkan kondisi bisnis yang membaik, itu biasanya diikuti oleh penyerapan tenaga kerja yang lebih stabil dan roda ekonomi lokal yang bergerak lebih cepat, terutama di sektor-sektor padat karya seperti pertanian, konstruksi, dan akomodasi.

Kondisi likuiditas dan akses kredit yang tetap mudah juga jadi sinyal positif bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan ekspansi atau butuh tambahan modal kerja. Iklim seperti ini umumnya membuat pengusaha lebih percaya diri mengambil keputusan bisnis, sementara di sisi konsumen, aktivitas ekonomi yang menggeliat turut menopang daya beli masyarakat, meski besarannya tetap bergantung pada faktor lain seperti inflasi dan pendapatan riil.

Baca juga: MasyaAllah! Kemenperin Genjot Industri Halal RI, Peluang Pasar Global USD3,56 T

Kesimpulan

Data SKDU triwulan II 2026 ini menunjukkan momentum dunia usaha Indonesia yang secara umum masih terjaga di jalur positif, ditopang oleh sektor riil dan kondisi keuangan yang sehat. Proyeksi triwulan III-2026 pun mengindikasikan tren ini berpotensi berlanjut, meski dengan sedikit moderasi dari sisi angka SBT.

Profil LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform yang menjembatani pendanaan pengusaha dari 17.000+ investor lewat instrumen sukuk maupun saham. Setiap produk yang listing di sini terstruktur bebas dari riba, gharar, dan dzalim, di bawah bimbingan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Ajukan pendanaan disini

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID