pendanaan

calendar_today

18 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cair! Ini 7 Keuntungan Pendanaan Syariah yang Wajib Diketahui Pengusaha

Setiap usaha yang berkembang cepat atau lambat pasti butuh suntikan modal. Masalahnya, praktik riba masih marak dalam akses pendanaan konvensional, dan dampaknya bukan cuma soal beban finansial. 

Bunga dan denda yang terus menumpuk bisa bikin usaha yang harusnya berkembang malah berantakan karena cicilan yang tidak kenal kompromi, apa pun kondisi bisnisnya. Lebih dari itu, bagi pengusaha muslim, riba juga membawa konsekuensi yang jauh lebih berat daripada sekadar kerugian materi, yaitu dosa yang terus mengikuti selama akad itu berjalan.

Di sinilah pendanaan syariah mulai banyak dilirik sebagai jalan alternatif, dan kini aksesnya makin terbuka lewat platform securities crowdfunding yang mempertemukan pengusaha langsung dengan kumpulan investor. 

Bukan cuma soal menghindari bunga, pendanaan syariah membawa cara pandang berbeda soal bagaimana modal seharusnya bekerja: adil, transparan, dan saling menguntungkan. Artikel ini mengajak Anda mengenal pendanaan syariah lebih dalam, sekaligus tujuh keuntungan yang bisa didapat pengusaha yang memilih jalur ini.

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Pendanaan syariah adalah skema permodalan yang mengikuti prinsip hukum Islam, bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). Alih-alih hubungan kreditur-debitur seperti pinjaman bank, pendanaan syariah membangun relasi kemitraan antara pemberi dan penerima dana, dengan tiga prinsip fondasi: keadilan, transparansi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, dalam buku Harta Haram: Fikih Muamalat Kontemporer maupun ceramah-ceramahnya, pendanaan syariah pada dasarnya adalah pendanaan yang bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Ketiga unsur ini yang membedakan skema syariah dari pembiayaan konvensional, agar harta yang dihasilkan tetap halal dan berkah.

7 Keuntungan Pendanaan Syariah bagi Pengusaha

Berikut tujuh keuntungan yang bisa dirasakan pengusaha ketika memilih jalur pendanaan syariah:

1. Bebas dari Riba, Gharar, dan Maysir Sejak Awal Akad

Setiap akad dirancang sejak awal untuk menghindari tiga hal ini. Pengusaha tidak perlu khawatir terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip usaha yang dipegang, sekaligus terhindar dari konsekuensi dosa yang menyertai transaksi berbasis bunga.

2. Beban Mengikuti Kondisi Usaha, Bukan Bunga Tetap

Keuntungan investor didapat dari bagi hasil sesuai kesepakatan, bukan dari bunga yang jalan terus tanpa peduli kondisi bisnis. Ini bikin beban pengusaha lebih realistis, mengikuti naik turunnya usaha yang sebenarnya.

3. Transparansi Penuh dalam Setiap Transaksi

Semua ketentuan, mulai dari nisbah bagi hasil sampai jangka waktu, disepakati jelas sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi yang muncul belakangan seperti yang kadang terjadi di skema pinjaman konvensional.

Baca juga: Gaskeun! 10 Sumber Modal Usaha Rp5 Miliar–Rp10 Miliar yang Wajib Anda Diketahui

4. Hubungan Kemitraan, Bukan Sekadar Kreditur-Debitur

Karena sifatnya kemitraan, investor punya kepentingan yang sama dengan pengusaha: usaha ini harus berhasil. Ini berbeda dengan bank yang kepentingan utamanya cuma satu, cicilan dibayar tepat waktu.

5. Mendukung Pertumbuhan Usaha secara Berkelanjutan

Karena berbasis kemitraan dan bagi hasil, pendanaan syariah mendorong pengusaha dan investor tumbuh bersama dalam jangka panjang, bukan sekadar transaksi utang-piutang yang selesai begitu cicilan lunas.

6. Beragam Pilihan Instrumen Sesuai Kebutuhan Usaha

Pendanaan syariah tersedia dalam berbagai bentuk instrumen, mulai dari sukuk (surat berharga berbasis aset), saham syariah, sampai skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Pengusaha bisa memilih instrumen yang paling sesuai dengan karakter usahanya.

7. Legalitas dan Pengawasan yang Jelas

Pendanaan syariah lewat platform yang resmi diawasi regulator memberi kepastian hukum bagi pengusaha, karena setiap proses, dari legalitas dokumen sampai skema akad, harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ini beda dari pinjaman informal yang minim perlindungan hukum bagi kedua pihak.

Penutup

Pendanaan syariah menawarkan lebih dari sekadar cara terhindar dari bunga. Dari keadilan dalam bagi hasil sampai kepastian hukum yang jelas, jalur ini membuka cara baru bagi pengusaha untuk membiayai usahanya tanpa mengorbankan prinsip yang dipegang.

Baca juga: Mantul! Ini 7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Anda Dapatkan Selain Pinjam ke Bank

Profil LBS Urun Dana

LBS Urun Dana mempertemukan pengusaha dengan lebih dari 17.000 investor yang siap mendanai bisnis Anda lewat instrumen sukuk dan saham, dengan produk yang terstruktur bebas dari riba, gharar, dan dzalim, di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Cek skema pendanaannya di sini untuk informasi lengkap.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID