investasi

calendar_today

20 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Rame Nih! Sukuk Makin Dicari, Simak Pengertian, Jenis, dan Keuntungan Investasi Halal Ini

Dalam beberapa tahun terakhir, satu instrumen investasi terus mencuri perhatian investor Muslim Indonesia: sukuk. Bukan sekadar karena labelnya yang syariah, tapi karena cara kerjanya yang secara fundamental berbeda dari instrumen konvensional.

Kapitalisasi pasar saham syariah Indonesia sudah menembus Rp7.225 triliun atau hampir 70 persen dari total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia hingga April 2026. Di tengah tren ini, sukuk hadir sebagai pilihan yang menawarkan stabilitas lebih tinggi dibanding saham, sekaligus tetap bersih dari riba. Tapi apa sebenarnya sukuk itu, dan mengapa semakin banyak investor memilihnya?

Apa Itu Sukuk? 

Sukuk adalah instrumen keuangan yang merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset, proyek, atau usaha nyata. Ketika Anda membeli sukuk, Anda bukan memberi pinjaman kepada penerbit. Anda menjadi bagian dari kepemilikan aset yang mendasarinya.

Penerbit sukuk berkewajiban memberikan bagi hasil (nisbah) kepada pemegangnya dan melunasi nilai pokok sesuai waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan. Seluruh proses penerbitan harus menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah, dan aset yang mendasarinya harus halal.

Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

Definisi ini diperkuat oleh standar internasional. Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang merepresentasikan bukti kepemilikan atas suatu aset fisik, proyek, atau layanan yang tidak terbagi secara proporsional. 

Berdasarkan AAOIFI Shariah Standard No. 17 dan Standard No. 62, penerbitan sukuk wajib didasari oleh aset yang sah secara hukum, dan kepemilikan atas aset dasar tersebut harus dialihkan secara legal kepada para investor.

AAOIFI juga menetapkan standar akuntansi dan pelaporan khusus untuk sukuk, termasuk AAOIFI FAS 33 (untuk penyajian dan pengungkapan) dan FAS 34 (tentang pelaporan keuangan), guna memastikan transparansi pasar dan tata kelola yang sesuai prinsip syariah di tingkat global. Ini yang membuat sukuk bukan sekadar produk keuangan berlabel halal, tapi instrumen yang punya standar tata kelola internasional yang ketat.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi: Lebih dari Sekadar Label

Berikut sejumlah perbedaan dari sukuk dan obligasi. Mulai dari apsek prinsip dasar hingga kreditur. 

Dari tabel di atas, perbedaan paling mendasar ada pada posisi investor. Pemegang obligasi hanya punya klaim atas pengembalian dana plus bunga. Pemegang sukuk punya kepemilikan nyata atas aset yang dibiayai. Ini yang membuat sukuk secara prinsip lebih adil dan transparan.

Karakteristik Sukuk Menurut DSN MUI 

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020, berikut karakteristik utama sukuk:

  • Setiap unit sukuk punya nilai nominal yang sama besar — Bukan nilai yang berbeda-beda antar pemegang, sehingga setiap unit merepresentasikan porsi kepemilikan yang setara
  • Aset yang mendasari sukuk dimiliki oleh pemegang sukuk, bukan oleh pihak penerbit — Penerbit hanya mengelola, bukan menjadi pemilik aset tersebut
  • Aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk wajib sesuai prinsip syariah — Tidak boleh berasal dari kegiatan usaha yang mengandung riba, perjudian, atau hal yang diharamkan
  • Penerbit wajib membagikan hasil usaha atau fee kepada pemegang sukuk dan mengembalikan nilai pokoknya saat jatuh tempo
  • Sukuk bukan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek — Beda dengan obligasi konvensional yang mencerminkan hubungan utang piutang antara penerbit dan pemegang

Jenis Akad Sukuk dan Cara Kerjanya

AAOIFI mengelompokkan sukuk berdasarkan struktur akad dan aset yang mendasarinya (underlying asset). Lima jenis akad yang paling umum:

1. Mudharabah

Satu pihak menyediakan modal, pihak lain mengelola. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung pemilik modal kecuali akibat kelalaian pengelola.

2. Musyarakah

Semua pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian secara proporsional.  

3. Murabahah

Lembaga membeli aset atas permintaan klien, lalu menjualnya dengan margin yang sudah disepakati di awal. 

4. Ijarah

Akad berbasis sewa. Investor mendapat imbal hasil berupa ujrah (fee sewa). Cocok untuk pembiayaan aset produktif.

5. Wakalah

Investor memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana pada kegiatan usaha tertentu. Imbal hasil dari keuntungan aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitan.

Mengapa Sukuk Makin Relevan di Era Modern?

Ada beberapa alasan mengapa sukuk terus tumbuh popularitasnya, bukan hanya di kalangan investor Muslim:

1. Stabilitas Imbal Hasil

Berbeda dari saham yang harganya sangat dipengaruhi sentimen pasar global, sukuk berbasis aset riil menawarkan imbal hasil yang lebih dapat diprediksi. Meski begitu sebagai investor Anda harus cermat dan bijaksana sebelum berinvestasi. 

2. Transparansi Penggunaan Dana

Setiap sukuk harus jelas objek akadnya: dana dipakai untuk apa, aset apa yang mendasarinya, dan bagaimana skema pembagian hasilnya. Tidak ada ruang untuk ketidakjelasan.

3. Diversifikasi yang Nyata

Bagi investor yang sudah punya portofolio saham, sukuk bisa menjadi elemen penyeimbang karena pergerakannya tidak selalu berkorelasi dengan pasar saham.

4. Akses Semakin Terbuka

Sukuk kini bisa dibeli mulai dari Rp1 juta melalui platform digital resmi. Nominal yang kompetitif ini membuat sukuk inklusif untuk semua kalangan.

Risiko yang Tetap Perlu Dipahami

Sukuk bukan investasi bebas risiko. Beberapa risiko yang perlu dipahami sebelum masuk:

1. Risiko Likuiditas

Dana yang ditempatkan di sukuk umumnya baru bisa dicairkan sepenuhnya saat jatuh tempo. Jika investor butuh dana mendadak sebelum masa itu, pencairan hanya bisa dilakukan dengan ketentuan tertentu, bukan pencairan bebas kapan saja. 

2. Risiko Pasar

Untuk sukuk yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, kenaikan suku bunga acuan bisa menurunkan harga sukuk di pasar. Investor yang menjual sebelum jatuh tempo berisiko rugi.  

3. Risiko Gagal Bayar

Untuk sukuk korporasi, sukuk pemerintah atau sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau melalui platform securities crowdfunding, investor perlu mencermati profil bisnis penerbit sebelum berinvestasi.

Baca juga: Afwan! Saham Syariah Bukan Sekadar Label, Ini yang Perlu Anda Dipahami!

4. Risiko Tingkat Imbalan

Fluktuasi suku bunga acuan bisa mempengaruhi daya tarik imbal hasil sukuk dibanding instrumen lain. Namun untuk sukuk dengan imbal hasil tetap, risiko ini tidak berdampak pada besaran yang sudah diterima.

Sukuk dalam Konteks Pasar Modal Syariah Indonesia

Indonesia adalah salah satu pasar sukuk terbesar di dunia. Pemerintah secara rutin menerbitkan berbagai seri sukuk negara, dari Sukuk Ritel hingga Sukuk Tabungan, yang bisa dibeli langsung oleh investor individu.

Di luar sukuk negara, tumbuh juga pasar sukuk korporasi dan sukuk yang diterbitkan melalui platform securities crowdfunding berizin OJK. Jalur terakhir ini membuka akses bagi investor untuk mendanai bisnis-bisnis nyata di Indonesia dengan modal yang lebih terjangkau, sambil tetap menggunakan akad syariah yang jelas dan diawasi oleh pengawas syariah yang kompeten.

Dengan memahami sukuk secara utuh, baik pengertian, jenis akad, keuntungan, maupun risikonya, investor bisa membuat keputusan yang lebih tepat dan tenang, tidak hanya mengejar return, tapi juga menjaga keberkahan dalam setiap transaksi.

Mulai Investasi Sukuk di LBS Urun Dana 

Sukuk-sukuk seperti yang dibahas di atas sering dijumpai di LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK dan di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah. Berikut daftar listing sukuk yang masih tersedia di LBS Urun Dana:

- Sukuk Sahabat Multi Sarana
- Sukuk Muslimadani

Tertarik? Mulai daftar sini dan temukan investasi terbaik Anda di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID