artikel
9 Juli 2025
Riba Terselubung! Kenali Perbedaan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq!
Di dunia keuangan syariah, kita sering dihadapkan pada dua akad yang tampaknya serupa namun memiliki implikasi hukum yang berbeda. Bai’ al-inah dan bai’ al-tawarruq adalah dua akad yang banyak digunakan dalam berbagai transaksi finansial.
Namun, seringkali mereka membingungkan karena tujuannya yang hampir sama, yaitu untuk memperoleh uang tunai. Untuk itu, mari kita bedah perbedaan keduanya agar kita dapat memilih akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pengertian Bai’ Al-Inah dan Contoh Praktiknya
Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam bukunya “Harta Haram Muamalat Kontemporer”, bai’ al-inah adalah membeli barang dengan cara kredit kemudian barang tersebut dijual kembali kepada penjual tadi secara tunai dengan harga di bawah harga jual beli pertama.
Misalnya: Budi datang ke sebuah showroom milik Toni untuk membeli motor seharga 13 juta rupiah dengan angsuran 1 juta per bulan. Setelah Budi menerima motor, motor dijual kembali kepada showroom milik Toni seharga 10 juta rupiah tunai.
Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat
Yang menjadi poin penting pada jual beli ini adalah, pada hakikatnya Budi menerima uang 10 juta rupiah tunai yang nanti dibayarnya 13 juta rupiah dalam jangka waktu 13 bulan dengan cicilan 1 juta per bulan. Yang mana ini adalah pinjaman uang sekarang yang dibayar lebih di kemudian hari atau dengan kata lain riba.
Pengertian Bai’ Al-Tawarruq dan Contoh Praktiknya
Dalam bai’ al-inah di atas, pembeli kredit menjual kembali barang yang dibelinya kepada penjual, bagaimana jika pembeli menjual barang tersebut secara tunai di bawah harga yang ia beli secara kredit kepada pihak pertama?
Jual beli inilah yang dinamakan dengan bai’ al-tawarruq.
Contoh: Budi datang ke sebuah showroom milik Toni untuk membeli motor seharga 13 juta rupiah dengan angsuran 1 juta per bulan. Setelah Budi menerima motor, motor dijual kembali kepada showroom milik Adit seharga 10 juta rupiah tunai.
Perbedaan antara Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq
Perbedaan yang paling mendasar dan berpengaruh pada dua akad jual beli ini adalah adanya pihak ketiga pada akad tersebut.
Prinsip bai’ al-inah: Barang dijual kembali kepada penjual asli dengan harga lebih rendah.
Prinsip bai’ al-tawarruq: Barang dijual kepada pihak ketiga, bukan kepada penjual pertama, dengan harga lebih rendah.
Walaupun tujuan kedua jual beli tersebut adalah mendapatkan uang tunai pada waktu sekarang, keduanya berbeda pada hal apa yang terjadi setelahnya. Yang terjadi pada bai’ al-inah adalah barang kembali kepada pihak pertama, sedangkan pada bai’ al-tawarruq barang berpindah ke pihak ketiga.
Hukum Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq dalam Islam
Setelah kita bahas pengertian bai’ al-inah dan contoh praktiknya serta perbedaannya dengan bai’ al-tawarruq, dapat kita ketahui bahwa bai’ al-inah adalah jual beli dengan tujuan untuk mengakali riba.
Oleh karenanya, para ulama sepakat akan keharaman jual beli Al-Inah. Ditambah dengan dalil langsung dari Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhu,
“Bila orang-orang tidak mau meminjamkan uang dinar dan dirham (tanpa bunga), mereka melakukan transaksi ‘Al-Inah.” (HR. Ahmad)
Hadis ini dengan jelas menegaskan bahwa bai’ al-inah haram dan jual beli tersebut adalah akal-akalan untuk melakukan riba.
Baca juga: Muamalah dalam Islam: Kunci Keadilan Sosial dan Ekonomi Halal
Bahkan lebih tegas lagi, Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata tentang jual beli Al-Inah, ia berkata, “Sesungguhnya Allah tidak bisa ditipu, ini jual beli yang diharamkan Allah dan rasulnya.”
Jadi dapat kita simpulkan bahwa hukum bai’ al-Inah dalam islam adalah haram.
Adapun bai’ al-tawarruq memiliki hukum yang berbeda, mayoritas para ulama membolehkan jual beli tersebut. Karena hal tersebut murni akad jual beli tanpa riba dan tidak bertentangan dengan konsep jual beli dalam islam. Allah ta’ala berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Maka bai’ al-tawarruq termasuk dalam jual beli yang diperbolehkan dalam agama Islam.
Penerapan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq dalam Perbankan Syariah
Pada tahun 2002, salah satu bank Malaysia memperkenalkan skema SBBA (Sell & Buy Back Agreement), skema ini memungkinkan bank untuk menjual surat berharga syariah kepada pihak lain dengan janji untuk membeli kembali pada waktu yang ditentukan, dengan harga yang lebih tinggi.
Hal ini adalah salah satu bentuk penerapan dari bai’ al-inah dalam perbankan syariah, dengan dalih jual beli untuk meningkatkan likuiditas.
Adapun bai’ al-tawarruq, setelah difatwakan sebagai transaksi halal dalam islam, banyak bank-bank unit syariah di Saudi Arabia menerapkan transaksi Al-Tawarruq, di antaranya: Unit Syariah Bank SAMBA (cabang City Bank), Unit Syariah Bank SABB (cabang HSBC), dan Unit Syariah Bank Jazeera. Pembiayaan melalui akad ini mencapai 60% dari operasional bank-bank unit syariah.
Contoh: Seseorang memesan saham perusahaan dan berjanji akan membelinya dengan cara kredit dari Unit Syariah Bank Jazeera, seharga 1 juta riyal. Maka bank membeli saham yang dipesan dari bursa pasar modal. Setelah saham diterima bank, maka bank menjualnya ke pemesan dan menyerahkannya ke portofolio pembeli. Kemudian pembeli menjual saham tersebut di bursa pasar modal seharga 800 ribu riyal tunai.
Memahami bai' al-inah dan bai' al-tawarruq sangatlah penting dalam dunia keuangan syariah, terutama untuk memastikan transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dalam jual beli dan menghindari potensi riba. Kedua akad ini meskipun terlihat serupa, namun memiliki perbedaan mendasar yang berpengaruh pada hukum dan penerapannya dalam praktek perbankan.
Baca juga: Emang Bisa Raih Cuan dari Investasi? Simak Jawabannya Disini
Bai' al-inah banyak dikritik karena dianggap sebagai metode untuk mengakali riba, yang jelas dilarang dalam Islam. Sedangkan bai' al-tawarruq memiliki dasar yang lebih kuat untuk diterapkan dalam keuangan syariah karena bersifat murni sebagai akad jual beli yang sah.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang konsep keuangan syariah dan aplikasinya dalam dunia bisnis serta kehidupan sehari-hari, kunjungi platform LBS Urun Dana untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan bermanfaat!