artikel

calendar_today

9 Juli 2025

Riba Terselubung! Kenali Perbedaan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq!

Di dunia keuangan syariah, kita sering dihadapkan pada dua akad yang tampaknya serupa namun memiliki implikasi hukum yang berbeda. Bai’ al-inah dan bai’ al-tawarruq adalah dua akad yang banyak digunakan dalam berbagai transaksi finansial. 

Namun, seringkali mereka membingungkan karena tujuannya yang hampir sama, yaitu untuk memperoleh uang tunai. Untuk itu, mari kita bedah perbedaan keduanya agar kita dapat memilih akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Pengertian Bai’ Al-Inah dan Contoh Praktiknya 

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam bukunya “Harta Haram Muamalat Kontemporer”, bai’ al-inah adalah membeli barang dengan cara kredit kemudian barang tersebut dijual kembali kepada penjual tadi secara tunai dengan harga di bawah harga jual beli pertama. 

Misalnya: Budi datang ke sebuah showroom milik Toni untuk membeli motor seharga 13 juta rupiah dengan angsuran 1 juta per bulan. Setelah Budi menerima motor, motor dijual kembali kepada showroom milik Toni seharga 10 juta rupiah tunai. 

Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat

Yang menjadi poin penting pada jual beli ini adalah, pada hakikatnya Budi menerima uang 10 juta rupiah tunai yang nanti dibayarnya 13 juta rupiah dalam jangka waktu 13 bulan dengan cicilan 1 juta per bulan. Yang mana ini adalah pinjaman uang sekarang yang dibayar lebih di kemudian hari atau dengan kata lain riba. 

Pengertian Bai’ Al-Tawarruq dan Contoh Praktiknya 

Dalam bai’ al-inah di atas, pembeli kredit menjual kembali barang yang dibelinya kepada penjual, bagaimana jika pembeli menjual barang tersebut secara tunai di bawah harga yang ia beli secara kredit kepada pihak pertama? 

Jual beli inilah yang dinamakan dengan bai’ al-tawarruq. 

Contoh: Budi datang ke sebuah showroom milik Toni untuk membeli motor seharga 13 juta rupiah dengan angsuran 1 juta per bulan. Setelah Budi menerima motor, motor dijual kembali kepada showroom milik Adit seharga 10 juta rupiah tunai. 

Perbedaan antara Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq 

Perbedaan yang paling mendasar dan berpengaruh pada dua akad jual beli ini adalah adanya pihak ketiga pada akad tersebut. 

Prinsip bai’ al-inah: Barang dijual kembali kepada penjual asli dengan harga lebih rendah. 

Prinsip bai’ al-tawarruq: Barang dijual kepada pihak ketiga, bukan kepada penjual pertama, dengan harga lebih rendah. 

Walaupun tujuan kedua jual beli tersebut adalah mendapatkan uang tunai pada waktu sekarang, keduanya berbeda pada hal apa yang terjadi setelahnya. Yang terjadi pada bai’ al-inah adalah barang kembali kepada pihak pertama, sedangkan pada bai’ al-tawarruq barang berpindah ke pihak ketiga. 

Hukum Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq dalam Islam 

Setelah kita bahas pengertian bai’ al-inah dan contoh praktiknya serta perbedaannya dengan bai’ al-tawarruq, dapat kita ketahui bahwa bai’ al-inah adalah jual beli dengan tujuan untuk mengakali riba. 

Oleh karenanya, para ulama sepakat akan keharaman jual beli Al-Inah. Ditambah dengan dalil langsung dari Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhu, 

“Bila orang-orang tidak mau meminjamkan uang dinar dan dirham (tanpa bunga), mereka melakukan transaksi ‘Al-Inah.” (HR. Ahmad) 

Hadis ini dengan jelas menegaskan bahwa bai’ al-inah haram dan jual beli tersebut adalah akal-akalan untuk melakukan riba. 

Baca juga: Muamalah dalam Islam: Kunci Keadilan Sosial dan Ekonomi Halal

Bahkan lebih tegas lagi, Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata tentang jual beli Al-Inah, ia berkata, “Sesungguhnya Allah tidak bisa ditipu, ini jual beli yang diharamkan Allah dan rasulnya.” 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa hukum bai’ al-Inah dalam islam adalah haram. 

Adapun bai’ al-tawarruq memiliki hukum yang berbeda, mayoritas para ulama membolehkan jual beli tersebut. Karena hal tersebut murni akad jual beli tanpa riba dan tidak bertentangan dengan konsep jual beli dalam islam. Allah ta’ala berfirman: 

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275) 

Maka bai’ al-tawarruq termasuk dalam jual beli yang diperbolehkan dalam agama Islam. 

Penerapan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq dalam Perbankan Syariah 

Pada tahun 2002, salah satu bank Malaysia memperkenalkan skema SBBA (Sell & Buy Back Agreement), skema ini memungkinkan bank untuk menjual surat berharga syariah kepada pihak lain dengan janji untuk membeli kembali pada waktu yang ditentukan, dengan harga yang lebih tinggi. 

Hal ini adalah salah satu bentuk penerapan dari bai’ al-inah dalam perbankan syariah, dengan dalih jual beli untuk meningkatkan likuiditas. 

Adapun bai’ al-tawarruq, setelah difatwakan sebagai transaksi halal dalam islam, banyak bank-bank unit syariah di Saudi Arabia menerapkan transaksi Al-Tawarruq, di antaranya: Unit Syariah Bank SAMBA (cabang City Bank), Unit Syariah Bank SABB (cabang HSBC), dan Unit Syariah Bank Jazeera. Pembiayaan melalui akad ini mencapai 60% dari operasional bank-bank unit syariah. 

Contoh: Seseorang memesan saham perusahaan dan berjanji akan membelinya dengan cara kredit dari Unit Syariah Bank Jazeera, seharga 1 juta riyal. Maka bank membeli saham yang dipesan dari bursa pasar modal. Setelah saham diterima bank, maka bank menjualnya ke pemesan dan menyerahkannya ke portofolio pembeli. Kemudian pembeli menjual saham tersebut di bursa pasar modal seharga 800 ribu riyal tunai. 

Memahami bai' al-inah dan bai' al-tawarruq sangatlah penting dalam dunia keuangan syariah, terutama untuk memastikan transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dalam jual beli dan menghindari potensi riba. Kedua akad ini meskipun terlihat serupa, namun memiliki perbedaan mendasar yang berpengaruh pada hukum dan penerapannya dalam praktek perbankan. 

Baca juga: Emang Bisa Raih Cuan dari Investasi? Simak Jawabannya Disini

Bai' al-inah banyak dikritik karena dianggap sebagai metode untuk mengakali riba, yang jelas dilarang dalam Islam. Sedangkan bai' al-tawarruq memiliki dasar yang lebih kuat untuk diterapkan dalam keuangan syariah karena bersifat murni sebagai akad jual beli yang sah.  

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang konsep keuangan syariah dan aplikasinya dalam dunia bisnis serta kehidupan sehari-hari, kunjungi platform LBS Urun Dana untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan bermanfaat! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID