berita

calendar_today

8 Juli 2025

Kaget Poll! Indonesia Kena Tarif AS 32%, Eksportir Cemas Ekonomi Makin Lemas!

Di tengah ketegangan perdagangan global, kebijakan tarif impor yang baru saja diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menghadirkan kejutan besar bagi Indonesia. Dalam surat yang diunggah melalui media sosialnya, Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025. 

Angka ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menciptakan gelombang kecemasan di kalangan eksportir Indonesia yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama ekspor mereka. Meski tarif ini lebih rendah daripada negara-negara seperti Myanmar dan Laos, namun jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, yang hanya dikenakan tarif 25%. 

Dengan kebijakan ini, Trump seolah menantang Indonesia untuk menavigasi jalur perdagangan yang semakin sempit dan penuh ketidakpastian.

Tarif Impor AS: Kebijakan yang Meningkatkan Ketegangan Perdagangan

Beberapa negara ASEAN seperti Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja turut dikenakan tarif impor. Namun, Indonesia mendapatkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, yang hanya dikenakan tarif sebesar 25%. Tarif Indonesia, yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara lainnya di kawasan ASEAN, tentunya menambah kompleksitas dalam hubungan perdagangan bilateral ini.

Sebagai informasi, tarif yang dikenakan pada Myanmar dan Laos mencapai 40%, sedangkan Thailand dan Kamboja mendapatkan tarif sebesar 36%. Meskipun tarif 32% terhadap Indonesia lebih rendah daripada Myanmar dan Laos, namun tetap saja menjadi hambatan besar bagi eksportir Indonesia yang ingin menembus pasar AS.

Baca juga: Gawat! Tarif Impor Indonesia di AS Naik 32%, Pengusaha Harus Apa?

Sementara itu, untuk Vietnam, Trump mengumumkan tarif 20%, yang bertujuan untuk meredakan ketegangan dagang yang terjadi antara kedua negara. Keputusan ini menunjukkan bahwa AS berusaha mencari solusi yang lebih moderat dengan beberapa mitra dagangnya, terutama negara-negara Asia Tenggara.

Tarif AS 32% dan Dampaknya bagi Perekonomian

Presiden Donald Trump menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi defisit perdagangan Amerika dengan Indonesia. Dalam surat tersebut, Trump menekankan bahwa meskipun tarif 32% diterapkan, angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang dibutuhkan untuk menutupi defisit perdagangan AS terhadap Indonesia.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki surplus sekitar USD 18 miliar dengan AS, yang menjadi salah satu alasan utama di balik penetapan tarif ini. Meskipun demikian, kebijakan ini tentunya menambah tantangan bagi sektor ekspor Indonesia, khususnya produk-produk yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat.

Dikutip dari Detik Finance pada Selasa (8/7/2025), keputusan AS untuk mengenakan tarif 32% terhadap Indonesia memang menambah tantangan dalam hubungan perdagangan kedua negara. Namun, di balik tantangan ini, terdapat peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan pasar baru dan memperkuat posisi ekonomi jangka panjang. 

Baca juga: Amerika dan China Sepakat Damai, Tarif Impor Dagang Dipangkas Besar-Besaran!

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku bisnis, dan platform pendanaan seperti LBS Urun Dana, Indonesia dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang mendukung perekonomian umat dengan investasi dan pendanaan syariah, hingga Rp10 miliar. Tumbuh bersama dengan cara yang halal dan berkah. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID