berita

calendar_today

9 Juli 2025

Masya Allah! Ada 800 Ribu Masjid Siap Jadi Pusat Ekonomi, Siap Gulung Minimarket!

Di tengah hiruk pikuk kehidupan sehari-hari, kita seringkali lupa bahwa ada sebuah potensi besar yang tersembunyi di dalam jantung masyarakat Indonesia: masjid. Apa yang biasanya kita lihat sebagai tempat ibadah, ternyata memiliki kapasitas luar biasa untuk menjadi pusat ekonomi Indonesia yang dapat menggerakkan roda perekonomian umat, bahkan Indonesia secara keseluruhan. 

Baru-baru ini Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam pidatonya di Gedung Kementerian PPN/Bappenas beberapa waktu lalu mengungkapkan dengan tegas bahwa masjid bisa menjadi pusat ekonomi bagi umat Islam di Indonesia.

"Kami juga menawarkan bapak-bapak salah satu yang belum tergarap secara potensial sekarang ini adalah masjid. 800 ribu masjid belum termasuk musala, belum termasuk langgar yang lebih kecil dari musala," ucapnya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Auto Panik! Proyeksi Ekonomi Indonesia Meleset, Penyebabnya Bikin Kaget!

Menurutnya masjid tidak hanya berdiri sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai ruang yang strategis di tengah-tengah pemukiman. Dengan lebih dari 800 ribu masjid di Indonesia, belum termasuk mushola dan langgar yang lebih kecil, bayangkan potensi besar yang dapat digali. 

Masjid Jadi Pusat Ekonomi Kalahkan Minimarket 

Nasaruddin Umar berpendapat bahwa pemberdayaan ekonomi di masjid sudah terbukti berjalan, terutama di Masjid Istiqlal, Jakarta. Di sana, telah dibangun sistem penyediaan kebutuhan pokok yang tidak hanya melayani jamaah, tetapi juga masyarakat luas di sekitar masjid.

Konsep ini, jika berkembang di masjid-masjid lainnya, bisa membawa perubahan besar. Tuan muda, mungkin Anda berpikir ini hanya sebuah gagasan. Namun, Menag Nasaruddin yakin bahwa sistem yang ada bisa melawan keberadaan minimarket konvensional yang selama ini mendominasi. Jika masjid bisa menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih bersaing, bukankah ini adalah langkah besar menuju pemberdayaan ekonomi umat?

"Masa depannya kalau sistem ini bagus maka ada kemungkinan minimarket itu akan tergulung oleh sistem yang dikembangkan di masjid-masjid," tegas Menag Nasaruddin.

Baca juga: Manufaktur RI Ambyar, Lowongan Kerja Menyusut Ekonomi Jadi Gemetar!

Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, masjid bukan hanya digunakan untuk shalat, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan ekonomi. Menara masjid Nabi ﷺ bahkan digunakan untuk memantau aktivitas ekonomi masyarakat, memastikan kesejahteraan sosial tercapai. Konsep yang sangat relevan untuk diterapkan di masjid-masjid modern di Indonesia saat ini.

Ekonomi Syariah Bangkit Berkah Bersama 

Di tengah perkembangan ekonomi Indonesia yang semakin berfokus pada ekonomi syariah, ada peluang besar untuk memanfaatkan sistem ekonomi masjid ini. Ekonomi syariah kini semakin berkembang dengan pesat, khususnya dalam hal investasi seperti sukuk, saham syariah, dan pendanaan syariah. 

LBS Urun Dana sebagai securities crowdfunding yang amanah, memberikan peluang bagi umat Islam untuk tidak hanya beribadah, tetapi juga berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui investasi dan pendanaan syariah

Anda bisa menjadi bagian dari gerakan ini. Ayo, ajukan investasi atau pendanaan syariah di LBS Urun Dana wujudkan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Mulai sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID