investasi

calendar_today

11 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

No Debat! Ustadz Erwandi Tarmizi Ungkap Kehalalan Saham Mang Ujang

Ternyata investasi bukan hanya soal mengejar proyeksi keuntungan semata, tapi juga upaya nyata untuk membuat dana Anda jauh lebih produktif. Apalagi kalau dana itu diputar ke instrumen yang langsung menggerakkan ekonomi. 

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana, punya penjelasan yang menarik dicermati soal ini. 

Dari Wasiat Umar bin Khattab hingga Investasi Saham Modern

Jauh sebelum istilah investasi saham dikenal, Umar bin Khattab sudah menganjurkan agar harta yang dipegang, termasuk milik anak yatim, tidak dibiarkan mengendap begitu saja. Dana itu sebaiknya diputar lewat usaha dagang, supaya pemilik bahan baku, pengelola, hingga konsumen akhir sama-sama merasakan manfaatnya. Ekonomi bergerak, bukan cuma satu pihak yang untung.

Prinsip itu masih sangat relevan sampai sekarang.  Ustadz Erwandi bahkan menegaskannya langsung dalam konteks investasi masa kini. 

"Jika Anda memiliki kelebihan dana, saya menganjurkan untuk menginvestasikannya dalam bentuk membeli saham atau sukuk, yang memang bertujuan untuk pengembangan ekonomi agar terus bergerak,” ungkap Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA sebagaimana dikutip dari Instagram @lbsurundana

Baca juga: Bedah Saham Mang Ujang yang Siap Listing di LBS, Prospeknya Cerah?

Kenapa Investasi Saham Lewat Securities Crowdfunding?

Banyak orang mengira investasi saham itu rumit dan butuh modal besar. Faktanya tidak selalu begitu. Lewat platform securities crowdfunding LBS Urun Dana, siapa pun bisa ikut memiliki saham bisnis riil dengan modal yang sangat terjangkau.

Cocok banget buat yang mencari investasi untuk pemula tapi tidak mau asal pilih. Prosesnya transparan, berizin OJK, dan dana yang masuk langsung mendukung usaha yang sudah nyata berjalan dan menghasilkan.

Saham PT Mang Ujang Indonesia: Bukan Bisnis Kemarin Sore

Salah satu pilihan investasi saham yang kini tersedia di LBS Urun Dana adalah PT Mang Ujang Indonesia, holding bisnis restoran Sambal Bakar Mang Ujang yang sudah berdiri sejak 2021.

Yang lebih meyakinkan lagi, Ustadz Erwandi sendiri yang menandatangani kehalalannya:

"Semoga ini bisa menjadi salah satu tempat bagi kaum muslimin untuk mengembangkan dananya secara halal. Kehalalannya, prosesnya, alhamdulillah, saya sendiri yang menandatanganinya,” tutur Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Soal track record, angkanya bicara sendiri. Tiga outlet aktif dan profitable di Bandung, lebih dari 1.700 pelanggan per hari, dan laba bersih yang naik konsisten dari Rp967 juta, Rp1,1 miliar, hingga Rp1,8 miliar. Bukan proyeksi. Ini angka yang sudah terjadi. Prospektus lengkap bisa dibaca di sini.

Baca juga: Ini Alasan Investor Memilih Saham Mang Ujang di LBS Urun Dana

Ikhtisar Saham Mang Ujang

Sebelum Anda memutuskan, kenali dulu angka-angkanya: 

Total Penerbitan Saham: Rp5.464.146.482

Harga per Lembar Saham: Rp179

Pembelian Saham Minimal: Rp1.000.073

Jumlah Saham Ditawarkan: 344.474.042 lembar

Proyeksi Dividen Payout Ratio: 90%

Indikasi Dividen Yield 2026: 5,74%. 

Dengan modal awal sekitar Rp1 juta, Anda sudah bisa jadi bagian dari bisnis yang melayani lebih dari 1.700 pelanggan setiap harinya dan ikut menikmati pertumbuhan labanya. 

Mang Ujang bukan bisnis yang sekadar mengandalkan nama atau tren sesaat. Fondasinya terukur, model bisnisnya siap ekspansi, dan struktur keuangannya sehat serta bebas utang. Kalau Anda sedang serius mencari investasi saham yang layak, ini salah satu yang susah diabaikan begitu saja.

Yuk, Mulai Investasi Saham Sekarang

Daftar atau login di lbs.id dan mulai investasi saham Mang Ujang sebelum periode penawaran ditutup. Ada yang mau ditanyakan dulu? Tim kami siap membantu:

Wisnu: Link WhatsApp
Faris: Link WhatsApp
Dwian: Link WhatsApp

Disclaimer

Investasi sukuk dan saham melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko. Pastikan Anda membaca prospektus sebelum berinvestasi. LBS Urun Dana adalah platform resmi berizin dan diawasi OJK.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID