berita

calendar_today

12 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Hot! Fakta Penting Kebijakan Royalti Tambang, Jadi Mulai Kapan?

Pemerintah sedang getol mencari tambahan pemasukan negara dari sektor sumber daya alam melalui penyesuaian tarif royalti tambang. Tapi di tengah ambisi itu, justru muncul kebingungan di kalangan pengusaha dan investor, bukan soal apakah royalti tambang akan naik, melainkan kapan dan bagaimana pastinya. Pemicunya sederhana: dua menteri bicara beda nada.

Apa Itu Royalti Tambang?

Royalti tambang adalah iuran wajib yang harus dibayar perusahaan kepada negara atas eksploitasi sumber daya alam. Besarannya dihitung berdasarkan persentase dari nilai produksi atau penjualan komoditas yang ditambang. Sederhananya, semakin banyak yang digali dan dijual, semakin besar pula setoran ke kas negara. Ketika tarifnya naik, biaya produksi ikut terdorong ke atas dan margin keuntungan perusahaan bisa makin tipis.

Bahlil Pilih Rem Dulu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memilih tidak terburu-buru. Setelah menyerap masukan dari pelaku usaha, ia memutuskan menunda penerapan kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas seperti nikel, emas, tembaga, timah, hingga perak.

"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Selasa (12/5/2026).

Bahlil mengakui pemerintah masih mencari formula yang tepat, satu formula yang tetap mendatangkan penerimaan bagi negara tanpa sampai memukul pengusaha terlalu keras. Soal target Juni 2026 yang sempat beredar pun, Bahlil belum mau mengunci.

"Target Juni masih kami pikirkan lagi," lanjutnya.

Purbaya: Sudah Diputuskan, Tinggal Tunggu Aturan

Nada berbeda justru datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut pembahasan soal royalti bersama Presiden Prabowo Subianto sudah tuntas dan tinggal menunggu regulasinya diterbitkan.

"Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, Juni," kata Purbaya sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

Ia juga menyinggung kemungkinan kenaikan berlaku untuk hampir seluruh komoditas tambang atau across the board.

Pasar Ikut Deg-degan

Pernyataan yang saling silang ini langsung membuat pasar was-was. Pada perdagangan Senin pagi, IHSG dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94, di tengah perhatian pasar yang memang sudah terpaku pada isu royalti ini.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan masih akan dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas. Menurutnya, pasar sudah tidak lagi memandang kebijakan ini sebagai wacana semata karena ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.

Dari sisi komoditas, ia menyebut emas menjadi yang paling terdampak secara persentase. Kenaikan tarif royalti di batas bawah bisa mencapai 100 persen, kondisi yang dinilai memberi tekanan tambahan di tengah harga emas global yang masih tinggi. Sementara timah disebut sebagai komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di kedua ujung rentang royalti sekaligus. 

Jadi, Kemana Arah Kebijakan Ini?

Melihat sinyal dari kedua pihak, kenaikan royalti hampir pasti jalan. Yang masih dicari hanya formulanya. Artinya, ketidakpastian ini tidak akan selesai dalam waktu dekat. Dan bagi investor, menunggu kepastian sambil dana diam di rekening bukan pilihan yang bijak.

Di situlah logikanya: kalau instrumen berbasis komoditas sedang rentan terhadap perubahan regulasi, maka sudah waktunya sebagian portofolio dialihkan ke instrumen yang lebih stabil. Salah satunya adalah model securities crowdfunding seperti yang ditawarkan LBS Urun Dana, yang pergerakannya tidak bergantung pada kebijakan royalti atau fluktuasi harga komoditas. 

Alternatif yang Layak Dipertimbangkan

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan UKM dan bisnis riil yang butuh modal tumbuh. Investasi mulai dari Rp1 juta, transparan, dan seluruh prosesnya dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Pakar Fikih Muamalah. Jadi bukan hanya menguntungkan, tapi juga amanah.

Selagi pasar masih deg-degan menunggu aturan baru, ini saat yang tepat untuk mulai. Info lengkap di lbs.id dan Instagram @lbsurundana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID