artikel

calendar_today

31 Oktober 2025

Ngeri! 4 Praktik Gharar di Pasar Modal yang Bikin Harta Hilang Berkahnya!

Ternyata, ada banyak skema transaksi di bursa efek atau pasar modal yang mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan akad. Dalam praktiknya, sebagian besar transaksi di pasar modern tidak memenuhi prinsip kejelasan dan kepemilikan yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan antara pihak penjual dan pembeli. Ketika akad tidak jelas, pihak yang satu bisa diuntungkan sementara pihak lainnya dirugikan, dan hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.

Untuk memahami lebih dalam, mari kita membuka kembali buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Dalam buku tersebut dijelaskan secara rinci berbagai bentuk transaksi di pasar keuangan modern yang dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam, termasuk short sale, forward contract, option contract, dan jual beli indeks. Semua bentuk transaksi ini memiliki kesamaan: akadnya tidak jelas, objeknya tidak riil, dan sering kali hanya berorientasi pada spekulasi keuntungan, bukan pada nilai manfaat dan keberkahan.

1. Skema Short Sale dalam Bursa 

Short sale adalah transaksi yang terjadi di pasar spot maupun future market dengan mekanisme sebagai berikut:

Seorang pedagang memperkirakan harga saham perusahaan A akan turun. Ia kemudian memberi perintah kepada pialang untuk menjual 100 saham A melalui transaksi pinjaman. Saham tersebut akan dibayar kembali oleh pedagang kepada pialang dalam jangka waktu tertentu.

Pialang kemudian mencari pembeli dengan harga saat itu. Misalnya, harga saham A sebesar Rp100.000 per lembar. Pialang menjual saham tersebut dan uang hasil penjualan disimpan sebagai jaminan. Dana ini dapat digunakan oleh pihak yang meminjamkan saham untuk dijual. Karena adanya fasilitas ini, banyak pihak yang bersedia meminjamkan sahamnya.

Baca juga: Nah Loh! 4 Akad Kerja yang Diam-Diam Gharar, Gak Berkah Rugi Pula!

Pada saat waktu penyelesaian transaksi tiba, ternyata harga saham A turun menjadi Rp80.000 per lembar. Maka pedagang tersebut membeli kembali 100 saham A di bursa dengan harga baru tersebut, menyerahkannya kepada pialang, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual awal dengan harga beli sekitar Rp2 juta.

Sebaliknya, jika harga saham justru naik, maka pedagang harus menutupi kekurangan nilai sahamnya melalui margin yang dibayarkan kepada pialang. Dalam kondisi ini, pedagang mengalami kerugian.

Hukum Short Sale

Dari kasus di atas, jelas bahwa pedagang menjual saham sebelum memiliki barang yang dijualnya. Maka transaksi seperti ini termasuk dalam kategori menjual barang yang belum dimiliki, yang dalam hukum Islam tergolong jual beli gharar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah! Seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, padahal barang tersebut belum aku miliki. Apakah boleh aku menjualnya terlebih dahulu, lalu membelinya dari pasar?’ Maka Nabi menjawab, ‘Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki.’”
(HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Analisis Tambahan Seputar Short Sale 

Jika transaksi short sale dilakukan setelah pedagang terlebih dahulu meminjam saham dari pialang, maka ada dua kemungkinan:

a. Saham yang dipinjam milik orang lain.

Dalam hal ini, transaksi tidak sah karena pialang telah bertindak zalim terhadap hak milik orang lain tanpa izin.

b. Saham yang dipinjam milik pialang sendiri atau telah disetujui untuk dipinjamkan.

Transaksi tetap tidak diperbolehkan karena terjadi penggabungan dua akad: Akad qardh (pinjaman), dan Akad samsarah (perantara jual beli dengan komisi).

Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli.”
(HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Dengan demikian, transaksi short sale tergolong haram, karena mengandung unsur gharar, penjualan barang yang belum dimiliki, serta penggabungan akad yang dilarang dalam syariat Islam.

2. Skema Forward Contract dalam Bursa dan Hukumnya dalam Islam

Forward Contract atau Kontrak Berjangka adalah transaksi jual beli sejumlah barang, surat berharga, mata uang asing, atau instrumen keuangan lainnya dengan harga yang disepakati sekarang, tetapi penyerahan dan pembayarannya dilakukan di masa depan, pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan.

Secara sederhana, ini adalah transaksi yang “mengunci” harga hari ini untuk sesuatu yang baru akan diserahkan nanti.  Misalnya, seorang pedagang memperkirakan harga suatu komoditas atau saham akan naik di masa depan. Ia membeli dengan harga hari ini, dan ketika harga benar-benar naik pada waktu penyelesaian, ia menjualnya kembali dan meraih keuntungan dari selisih harga jual dan beli.

Sebaliknya, jika seorang pedagang yakin harga akan turun, ia bisa menjual terlebih dahulu barang yang belum dimiliki, lalu membelinya kembali nanti dengan harga yang lebih rendah. Jika prediksinya benar, ia akan mendapatkan selisih keuntungan. Namun, justru di sinilah letak persoalannya dalam pandangan syariah.

Mengapa Transaksi Forward Contract Dilarang dalam Islam? 

Dari sisi fikih muamalah, kontrak berjangka termasuk transaksi yang mengandung unsur terlarang, sehingga hukumnya haram. Berikut alasannya:

a. Mengandung unsur jual beli utang dengan utang (ba’i dayn bi dayn)

Dalam transaksi ini, akad dan harga disepakati saat ini, tetapi barang dan uang sama-sama belum diserahkan. Serah terima baru dilakukan pada waktu yang akan datang. Praktik seperti ini termasuk jual beli utang dengan utang, yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Munzir.

b. Menjual barang yang belum dimiliki

Banyak pelaku forward contract menjual sekuritas atau komoditas yang belum berada dalam kepemilikannya, dengan harapan harganya akan turun di masa depan.  Padahal Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang menjual barang yang belum dimiliki, karena termasuk bentuk gharar (ketidakjelasan).

c. Bersifat spekulatif seperti judi

Dalam praktiknya, kebanyakan kontrak berjangka tidak diakhiri dengan serah terima barang atau uang secara nyata. Yang dilakukan hanyalah menghitung selisih harga siapa yang beruntung, dia yang mendapat keuntungan. Artinya, satu pihak pasti menang, sementara pihak lain pasti rugi. Inilah hakikat dari perjudian (maisir) dalam transaksi keuangan modern.

Hukum haramnya forward contract ditegaskan oleh Al-Majma’ Al-Fiqhy Al-Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islami) dalam pertemuan tahunannya di Mekkah tahun 1404 H.
Mereka menyimpulkan bahwa transaksi berjangka tidak dapat disamakan dengan akad salam yang dibolehkan dalam Islam, karena memiliki perbedaan mendasar:

a. Dalam akad salam, uang harus dibayar di muka pada saat akad. Sedangkan dalam kontrak berjangka, uang diserahkan belakangan pada waktu penyelesaian.

b. Dalam akad salam, barang yang dipesan tidak boleh dijual kembali sebelum diterima. Sementara di pasar berjangka, barang yang belum diterima justru diperjualbelikan lagi demi keuntungan selisih harga.

Kedua perbedaan ini menunjukkan bahwa forward contract bersifat spekulatif dan tidak memenuhi prinsip kejelasan serta keadilan dalam muamalah Islam.

3. Jual Beli Indeks dan Hukumnya

Indeks adalah angka indikator yang menggambarkan pergerakan harga atau volume perdagangan dalam jangka waktu tertentu misalnya Indeks Dow Jones atau IHSG.

Jual beli indeks berarti dua pihak sepakat untuk saling membayar selisih nilai indeks antara harga saat akad dan harga pada waktu penyelesaian.

a. Jika nilai indeks naik, penjual harus membayar selisihnya kepada pembeli.

b. Jika nilai indeks turun, pembeli yang membayar selisihnya kepada penjual.

Contoh:

Seseorang membeli indeks Dow Jones pada harga 125 dolar. Ketika jatuh tempo, nilai indeks naik menjadi 143 dolar. Maka ia menerima selisih (143 – 125) × 500 = 9.000 dolar. Namun jika nilai indeks turun menjadi 115 dolar, maka ia harus membayar selisih (125 – 115) × 500 = 5.000 dolar.

Secara kasat mata terlihat seperti perdagangan, padahal tidak ada barang atau jasa nyata yang berpindah tangan.

Hukum Jual Beli Indeks

Transaksi jual beli indeks ini diharamkan, karena:

a. Tidak ada objek yang diperjualbelikan.

Islam mensyaratkan adanya objek nyata dalam jual beli baik barang maupun jasa. Dalam transaksi ini, yang berpindah hanyalah angka dan nilai, bukan sesuatu yang berwujud.

b. Mengandung unsur gharar dan maisir (judi).

Pihak yang satu pasti untung dan pihak lain pasti rugi. Semua bergantung pada perubahan angka indeks, bukan pada aktivitas bisnis atau kepemilikan aset riil.

Haramnya transaksi ini telah ditegaskan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam keputusan No. 63 (1/7) tahun 1992 M di Jeddah:

“Tidak boleh melakukan jual beli indeks, karena transaksi tersebut murni perjudian, dan objek yang diperjualbelikan tidak pernah ada.”

Selain itu, AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) juga menegaskan dalam Standar Al-Mu’asyirat Pasal (27) Ayat 6/1:

“Jual beli indeks tidak dibolehkan karena pada hakikatnya merupakan bentuk perjudian dan memakan harta orang lain dengan cara batil.”

4. Skema Kontrak Opsi 

Kontrak opsi (options contract) adalah salah satu bentuk transaksi jual beli di pasar keuangan, di mana penyerahan sejumlah uang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada seseorang untuk membeli atau menjual suatu instrumen keuangan pada harga yang telah disepakati sebelumnya dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Awas Kegocek! Di Balik Diskon dan MLM Ada Gharar yang Mengintai!

Sederhananya, seseorang membayar sejumlah uang sebagai “biaya opsi” untuk mendapatkan hak membeli atau menjual suatu aset dengan harga tetap di masa depan, tanpa harus benar-benar melakukannya jika kondisi pasar tidak menguntungkan.

Contoh Sederhana Kontrak Opsi 

Misalnya, harga saham suatu perusahaan di pasar modal hari ini bernilai Rp100.000 per lembar. Investor A memperkirakan harga saham tersebut akan naik di masa depan. Ia lalu membuat kontrak opsi dengan investor B dengan membayar Rp5.000 per lembar sebagai imbalan atas kesediaan B untuk menjual sahamnya seharga Rp100.000 kapan pun diminta oleh A dalam waktu 100 hari.

Jika prediksi A benar dan harga saham naik menjadi Rp120.000, maka A menggunakan haknya untuk membeli saham dari B seharga Rp100.000. Dari transaksi ini, A mendapat keuntungan sebesar Rp120.000 dikurangi Rp100.000 dan Rp5.000, yaitu Rp15.000 per saham.

Sebaliknya, jika harga saham justru turun menjadi Rp90.000, maka A tidak akan menggunakan hak tersebut karena lebih murah membeli di pasar. Dalam kondisi ini, A hanya rugi sebesar Rp5.000, yaitu biaya kontrak opsi yang telah dibayarkan kepada B.

Hukum Transaksi Opsi dalam Islam

Dalam pandangan syariah, transaksi opsi tidak diperbolehkan (haram).
Hakikat transaksi ini adalah menjual hak atas kepemilikan suatu barang, bukan menjual barang atau jasa yang nyata. Dalam Islam, jual beli hanya sah apabila objeknya berupa barang berwujud atau jasa yang bisa dimanfaatkan secara jelas.

Menjual “hak” seperti ini tergolong sebagai tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena hak kepemilikan tidak dapat dijadikan komoditas yang sah untuk diperjualbelikan.

Haramnya transaksi opsi telah diputuskan oleh dua lembaga fikih internasional:

1. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) melalui Keputusan No. 63 (1/7) tahun 1992 M, yang menegaskan bahwa transaksi opsi tidak dibolehkan dalam Islam.

2. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dalam Pasal 20 tentang Perdagangan di Bursa, Ayat 5/2/2, juga menyatakan bahwa hukum transaksi opsi tidak dibolehkan.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak transaksi di pasar modal modern mengandung unsur gharar, maisir, dan ketidakjelasan akad yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Islam menuntun agar setiap transaksi dilakukan dengan kejelasan, keadilan, dan adanya manfaat nyata bagi kedua pihak, bukan sekadar spekulasi untuk mencari keuntungan semu. 

Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dalam memilih instrumen investasi dan memastikan bahwa setiap akad yang dijalankan benar-benar halal, transparan, dan membawa keberkahan bagi harta yang dimiliki. Wallahu a’lam bish-shawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID