artikel

calendar_today

6 Juni 2025

No Debat! Ini Ayat dan Hadist Soal Hukum Muamalah, Masih Mau Riba?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terlibat dalam aktivitas sosial dan ekonomi: membeli kebutuhan, meminjam uang, bekerja sama dalam bisnis, bahkan hanya sekadar meminjam barang. Semua bentuk interaksi ini dalam Islam disebut dengan "muamalah." Tapi tahukah Anda bahwa setiap bentuk muamalah memiliki dasar hukum tersendiri dalam Al-Qur’an dan Hadis?

Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh dan mudah dipahami mengenai dasar hukum muamalah, mulai dari pengertian muamalah, prinsip-prinsip syariahnya, hingga dalil muamalah dari Al-Qur’an dan Hadis. Dengan memahami hukum muamalah dalam Islam, Anda tidak hanya menjaga transaksi tetap halal, tapi juga menjaga keadilan sosial dalam bermasyarakat.

Apa Itu Muamalah dan Mengapa Penting?

Pengertian Muamalah Muamalah secara bahasa berarti "hubungan timbal balik." Secara istilah, muamalah adalah segala bentuk hubungan atau transaksi antar manusia di luar ranah ibadah ritual. Ini mencakup urusan jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, hingga warisan dan wakaf.

Peran Muamalah dalam Kehidupan Muamalah sangat penting karena mengatur cara kita berinteraksi secara ekonomi dan sosial. Dalam Islam, aspek sosial tidak lepas dari pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, memahami muamalah dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah kunci agar setiap aktivitas ekonomi kita tetap sesuai syariah.

Baca juga: Modal UKM Tanpa Bunga? Ini 10 Alasan Kenapa Pembiayaan Syariah Jawaban Terbaik!

Ibadah vs Muamalah Berbeda dengan ibadah yang sifatnya tetap dan terperinci, muamalah bersifat fleksibel asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan kehidupan sosial. Artinya, selama prinsip-prinsip syariah terpenuhi, bentuk dan inovasi transaksi boleh berkembang.

Contoh Muamalah dalam Islam Contoh nyata muamalah dalam Islam adalah:

1. Jual beli (bai’)
2. Pinjam-meminjam (qardh)
3. Bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
4. Sewa menyewa (ijarah)
5. Wakaf, hibah, dan warisan

Dalil-Dalil Muamalah dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana bermuamalah secara halal dan adil. Berikut beberapa ayat penting sebagai dasar hukum muamalah dalam Islam:

1. Al-Baqarah Ayat 275 

Ayat ini menjadi pondasi utama dalam hukum muamalah. Islam membedakan secara tegas antara transaksi yang sah (jual beli) dengan transaksi yang zalim (riba). Jual beli diperbolehkan karena terjadi pertukaran manfaat secara adil, sedangkan riba dilarang karena merugikan salah satu pihak.

2. Al-Baqarah Ayat 282 

Ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur’an dan menjadi bukti betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi, terutama dalam akad utang piutang. Ini juga menjadi dalil bahwa pencatatan transaksi adalah bagian dari akad dalam syariah yang dianjurkan.

Baca juga: Nyaman Banget! Ini 7 Alasan Investasi Halal Pilihan Terbaik untuk Masa Depan

3. Al-Muthaffifin Ayat 1–3

Ayat ini mengingatkan bahwa dalam bermuamalah, harus ada standar moral dan akhlak. Menipu dalam timbangan, mengurangi hak orang lain, atau mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap etika bermuamalah.

4. An-Nisa ayat 29

Ayat ini menegaskan bahwa semua bentuk transaksi yang merugikan pihak lain, seperti korupsi, penipuan, dan monopoli, dilarang dalam Islam. Prinsip ini juga berlaku dalam kontrak sosial dan ekonomi modern.

5. Al-Baqarah ayat 188

Ayat ini menambahkan dimensi hukum dan sosial dalam muamalah, termasuk dalam sistem peradilan dan penyelesaian sengketa. Penyuapan dan manipulasi dalam proses hukum dilarang keras.

Dengan dalil-dalil ini, jelas bahwa muamalah dalam Islam tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menekankan nilai kejujuran, keadilan, dan keberkahan.

Hadis-Hadis yang Menjadi Dasar Muamalah

Selain Al-Qur’an, Nabi Muhammad ﷺ juga memberikan bimbingan praktis lewat berbagai hadis yang relevan dengan muamalah. Berikut beberapa hadis penting:

1. Kejujuran dalam Jual Beli

Nabi ﷺ bersabda, “Jika penjual dan pembeli jujur dan saling terbuka, maka diberkahi jual belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi.

2. Larangan Gharar dan Riba

Rasulullah ﷺ melarang transaksi yang bersifat gharar (ketidakjelasan) dan riba karena kedua hal tersebut membuka celah penipuan dan ketidakadilan dalam akad dalam syariah (HR. Muslim). 

3. Prinsip Saling Ridha

“Sesungguhnya jual beli hanya sah dengan keridhaan kedua belah pihak.” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini memperkuat bahwa semua transaksi harus dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar saling percaya.

Prinsip Muamalah Syariah: Pilar Etika Transaksi Islam

Agar transaksi bernilai ibadah, Islam menetapkan sejumlah prinsip dalam fiqih muamalah dasar, antara lain:

1. Keadilan dan Kejujuran

Semua pihak harus mendapatkan hak yang setara tanpa ada yang dirugikan.

2. Saling Ridha

Transaksi harus dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela dari semua pihak yang terlibat.

3. Larangan Riba, Gharar, dan Maysir

Ketiga unsur ini merusak keadilan dan menimbulkan ketidakpastian, sehingga dilarang secara tegas.

Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tapi juga menjadi landasan etika bermuamalah dalam praktik bisnis modern. 

Baca juga: Bukan Cuma Jual Beli! Ini Ruang Lingkup Muamalah yang Wajib Anda Tahu!

Muamalah bukan sekadar aturan fiqih, melainkan fondasi dari keadilan sosial Islam. Dengan memahami dasar hukum muamalah, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis, umat Islam diajak untuk menjadikan transaksi ekonomi sebagai jalan ibadah.

Di era modern, saat transaksi menjadi semakin kompleks, prinsip muamalah syariah justru menjadi solusi untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan penuh keberkahan.

Salah satu bentuk penerapan nyata prinsip ini adalah melalui platform LBS Urun Dana, securities crowdfunding berbasis syariah yang memungkinkan siapapun untuk ikut serta dalam investasi dan pembiayaan hingga Rp10 miliar. 

Dengan mendanai usaha-usaha halal melalui LBS Urun Dana, Anda turut menegakkan nilai-nilai muamalah dalam praktik ekonomi umat. Sudah siap memulai langkah nyata? Mari terapkan muamalah bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID