artikel
6 Juni 2025
No Debat! Ini Ayat dan Hadist Soal Hukum Muamalah, Masih Mau Riba?
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terlibat dalam aktivitas sosial dan ekonomi: membeli kebutuhan, meminjam uang, bekerja sama dalam bisnis, bahkan hanya sekadar meminjam barang. Semua bentuk interaksi ini dalam Islam disebut dengan "muamalah." Tapi tahukah Anda bahwa setiap bentuk muamalah memiliki dasar hukum tersendiri dalam Al-Qur’an dan Hadis?
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh dan mudah dipahami mengenai dasar hukum muamalah, mulai dari pengertian muamalah, prinsip-prinsip syariahnya, hingga dalil muamalah dari Al-Qur’an dan Hadis. Dengan memahami hukum muamalah dalam Islam, Anda tidak hanya menjaga transaksi tetap halal, tapi juga menjaga keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Apa Itu Muamalah dan Mengapa Penting?
Pengertian Muamalah Muamalah secara bahasa berarti "hubungan timbal balik." Secara istilah, muamalah adalah segala bentuk hubungan atau transaksi antar manusia di luar ranah ibadah ritual. Ini mencakup urusan jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, hingga warisan dan wakaf.
Peran Muamalah dalam Kehidupan Muamalah sangat penting karena mengatur cara kita berinteraksi secara ekonomi dan sosial. Dalam Islam, aspek sosial tidak lepas dari pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, memahami muamalah dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah kunci agar setiap aktivitas ekonomi kita tetap sesuai syariah.
Baca juga: Modal UKM Tanpa Bunga? Ini 10 Alasan Kenapa Pembiayaan Syariah Jawaban Terbaik!
Ibadah vs Muamalah Berbeda dengan ibadah yang sifatnya tetap dan terperinci, muamalah bersifat fleksibel asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan kehidupan sosial. Artinya, selama prinsip-prinsip syariah terpenuhi, bentuk dan inovasi transaksi boleh berkembang.
Contoh Muamalah dalam Islam Contoh nyata muamalah dalam Islam adalah:
1. Jual beli (bai’)
2. Pinjam-meminjam (qardh)
3. Bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
4. Sewa menyewa (ijarah)
5. Wakaf, hibah, dan warisan
Dalil-Dalil Muamalah dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana bermuamalah secara halal dan adil. Berikut beberapa ayat penting sebagai dasar hukum muamalah dalam Islam:
1. Al-Baqarah Ayat 275
Ayat ini menjadi pondasi utama dalam hukum muamalah. Islam membedakan secara tegas antara transaksi yang sah (jual beli) dengan transaksi yang zalim (riba). Jual beli diperbolehkan karena terjadi pertukaran manfaat secara adil, sedangkan riba dilarang karena merugikan salah satu pihak.
2. Al-Baqarah Ayat 282
Ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur’an dan menjadi bukti betapa pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi, terutama dalam akad utang piutang. Ini juga menjadi dalil bahwa pencatatan transaksi adalah bagian dari akad dalam syariah yang dianjurkan.
Baca juga: Nyaman Banget! Ini 7 Alasan Investasi Halal Pilihan Terbaik untuk Masa Depan
3. Al-Muthaffifin Ayat 1–3
Ayat ini mengingatkan bahwa dalam bermuamalah, harus ada standar moral dan akhlak. Menipu dalam timbangan, mengurangi hak orang lain, atau mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap etika bermuamalah.
4. An-Nisa ayat 29
Ayat ini menegaskan bahwa semua bentuk transaksi yang merugikan pihak lain, seperti korupsi, penipuan, dan monopoli, dilarang dalam Islam. Prinsip ini juga berlaku dalam kontrak sosial dan ekonomi modern.
5. Al-Baqarah ayat 188
Ayat ini menambahkan dimensi hukum dan sosial dalam muamalah, termasuk dalam sistem peradilan dan penyelesaian sengketa. Penyuapan dan manipulasi dalam proses hukum dilarang keras.
Dengan dalil-dalil ini, jelas bahwa muamalah dalam Islam tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menekankan nilai kejujuran, keadilan, dan keberkahan.
Hadis-Hadis yang Menjadi Dasar Muamalah
Selain Al-Qur’an, Nabi Muhammad ﷺ juga memberikan bimbingan praktis lewat berbagai hadis yang relevan dengan muamalah. Berikut beberapa hadis penting:
1. Kejujuran dalam Jual Beli
Nabi ﷺ bersabda, “Jika penjual dan pembeli jujur dan saling terbuka, maka diberkahi jual belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi.
2. Larangan Gharar dan Riba
Rasulullah ﷺ melarang transaksi yang bersifat gharar (ketidakjelasan) dan riba karena kedua hal tersebut membuka celah penipuan dan ketidakadilan dalam akad dalam syariah (HR. Muslim).
3. Prinsip Saling Ridha
“Sesungguhnya jual beli hanya sah dengan keridhaan kedua belah pihak.” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini memperkuat bahwa semua transaksi harus dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar saling percaya.
Prinsip Muamalah Syariah: Pilar Etika Transaksi Islam
Agar transaksi bernilai ibadah, Islam menetapkan sejumlah prinsip dalam fiqih muamalah dasar, antara lain:
1. Keadilan dan Kejujuran
Semua pihak harus mendapatkan hak yang setara tanpa ada yang dirugikan.
2. Saling Ridha
Transaksi harus dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela dari semua pihak yang terlibat.
3. Larangan Riba, Gharar, dan Maysir
Ketiga unsur ini merusak keadilan dan menimbulkan ketidakpastian, sehingga dilarang secara tegas.
Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tapi juga menjadi landasan etika bermuamalah dalam praktik bisnis modern.
Baca juga: Bukan Cuma Jual Beli! Ini Ruang Lingkup Muamalah yang Wajib Anda Tahu!
Muamalah bukan sekadar aturan fiqih, melainkan fondasi dari keadilan sosial Islam. Dengan memahami dasar hukum muamalah, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis, umat Islam diajak untuk menjadikan transaksi ekonomi sebagai jalan ibadah.
Di era modern, saat transaksi menjadi semakin kompleks, prinsip muamalah syariah justru menjadi solusi untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan penuh keberkahan.
Salah satu bentuk penerapan nyata prinsip ini adalah melalui platform LBS Urun Dana, securities crowdfunding berbasis syariah yang memungkinkan siapapun untuk ikut serta dalam investasi dan pembiayaan hingga Rp10 miliar.
Dengan mendanai usaha-usaha halal melalui LBS Urun Dana, Anda turut menegakkan nilai-nilai muamalah dalam praktik ekonomi umat. Sudah siap memulai langkah nyata? Mari terapkan muamalah bersama LBS Urun Dana.