artikel

calendar_today

3 Juni 2025

Modal UKM Tanpa Bunga? Ini 10 Alasan Kenapa Pembiayaan Syariah Jawaban Terbaik!

Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seringkali menghadapi tantangan besar dalam mengakses pembiayaan. Prosedur yang rumit, bunga pinjaman yang tinggi, serta ketidakpastian hukum menjadi penghambat utama dalam mengembangkan usaha. Kondisi ini menuntut adanya alternatif pembiayaan yang tidak hanya mudah diakses tetapi juga aman dan adil.

Di tengah kondisi tersebut, pendanaan syariah muncul sebagai solusi alternatif yang aman dan sesuai prinsip keadilan. Sistem pembiayaan ini didesain untuk menghindari praktek riba dan spekulasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Artikel ini akan menjawab pertanyaan: “Kenapa pendanaan syariah cocok dan aman untuk UKM?”

Apa yang Membedakan Pembiayaan Syariah dengan Produk Lain?

Karakteristik pembiayaan syariah atau disebut juga pendanaan syariah berbeda secara fundamental dari produk pembiayaan konvensional maupun produk keuangan lainnya. Perbedaan utamanya terletak pada prinsip, mekanisme, dan tujuan yang dijunjung tinggi dalam setiap transaksi.

1. Prinsip Bebas Riba dan Spekulasi

Berbeda dengan produk pembiayaan konvensional yang mengenakan bunga (riba), pendanaan syariah melarang keras praktik riba dan spekulasi. Hal ini memastikan usaha Anda tidak terbebani biaya tambahan yang tidak adil dan transaksi dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi yang nyata.

2. Akad yang Transparan dan Adil

Semua transaksi pendanaan syariah didasarkan pada akad yang jelas dan tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban secara seimbang antara pelaku usaha dan pemberi dana. Transparansi ini jarang ditemukan dalam produk konvensional yang sering hanya fokus pada bunga dan tenor.

3. Berbasis Aset atau Aktivitas Riil

Pendanaan syariah hanya mendanai usaha yang memiliki dasar aset atau aktivitas nyata. Ini berbeda dengan produk lain yang kadang memberikan pinjaman hanya berdasarkan kredit atau prediksi keuntungan tanpa dasar aset kuat.

Baca juga: Awas Riba! Ini Panduan Akad Pembiayaan Syariah: Prinsip, Jenis Hingga Skema

4. Pembagian Risiko dan Keuntungan

Sistem bagi hasil baik itu mudharabah dan musyarakah dalam pendanaan syariah membuat risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pelaku usaha dan lembaga keuangan. Ini menciptakan kemitraan yang sehat dan menumbuhkan rasa saling percaya, tidak seperti sistem pinjaman konvensional yang memberatkan peminjam saat gagal bayar.

Landasan Hukum dan Prinsip Pembiayaan Syariah 

Pembiayaan syariah tidak hanya menjamin keadilan dalam transaksi, tetapi juga dilindungi oleh regulasi yang ketat dari OJK, memastikan pelaku UKM terlindungi secara hukum.

1. Perlindungan dari Eksploitasi Bunga

Dalam sistem pembiayaan konvensional, bunga seringkali menjadi beban berat bagi pelaku UKM. Pendanaan syariah menghilangkan unsur riba (bunga), sehingga pelaku UKM terlindungi dari eksploitasi finansial yang dapat membebani usaha. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksi.

2. Keadilan dalam Risiko dan Keuntungan

Melalui akad mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan usaha), risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pihak-pihak terkait. Peraturan OJK, seperti POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, mengatur bahwa setiap transaksi harus memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram .

3. Transparansi dan Akad Tertulis

Semua perjanjian dalam pendanaan syariah dibuat secara tertulis dan transparan, meminimalisir kemungkinan sengketa dan memberikan kepastian hukum. OJK mewajibkan lembaga keuangan syariah untuk memiliki pedoman operasional dan produk yang mematuhi prinsip syariah, serta melakukan pengawasan internal yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi .

Manfaat Nyata Pembiayaan Syariah untuk UKM

Kalau bicara soal modal usaha, tentu bukan cuma soal uang yang masuk, tapi juga bagaimana prosesnya dan apa yang kamu dapat setelahnya. Nah, pendanaan syariah hadir dengan manfaat nyata yang dirancang khusus untuk mendukung UKM berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Yuk, simak beberapa keuntungannya!

1. Kemudahan Akses Pembiayaan

Banyak produk pembiayaan syariah yang memang dirancang untuk UKM dengan prosedur sederhana dan pencairan dana yang cepat. Contohnya, bank-bank syariah menyediakan produk khusus yang paham betul kebutuhan UKM, sehingga kamu nggak perlu pusing berlama-lama menunggu modal cair.

Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

2. Pendampingan dan Edukasi Syariah

Modal memang penting, tapi bimbingan yang tepat juga tak kalah krusial. Pendanaan syariah biasanya datang dengan paket pendampingan dan edukasi. Jadi, kamu tidak hanya mendapat modal, tapi juga belajar bagaimana mengelola usaha sesuai prinsip syariah. Ini sangat membantu menjaga bisnis agar tetap sehat, beretika, dan bertahan lama di tengah persaingan.

3. Fleksibilitas Akad Sesuai Kebutuhan Usaha

Setiap usaha punya kebutuhan berbeda, bukan? Pendanaan syariah mengerti itu. Makanya, tersedia berbagai jenis akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), musyarakah (kemitraan usaha), dan mudharabah (bagi hasil). Pilihan akad ini bisa disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan bisnis Anda, memberikan fleksibilitas yang bikin modal kerja lebih pas dan efektif. 

Studi Kasus: Sukuk Musyarakah CV Sakura Baru

Sebagai ilustrasi nyata, CV Sakura Baru menggunakan instrumen Sukuk Musyarakah untuk membiayai ekspansi usahanya. Sukuk Musyarakah adalah surat kepemilikan atas proyek usaha bersama dengan sistem bagi hasil dan sesuai syariah.

Dengan pendanaan ini, CV Sakura Baru berhasil meningkatkan kapasitas produksi dan omzet secara signifikan tanpa harus menanggung beban bunga yang tinggi. Pembagian risiko dan keuntungan yang adil membuat CV Sakura Baru dapat menjalankan usahanya dengan keyakinan sesuai prinsip Islami.

FAQ Singkat

Apa perbedaan pendanaan syariah dan konvensional untuk UKM?

Pendanaan syariah bebas dari bunga dan spekulasi, berbasis akad yang adil dan aktivitas riil, sedangkan pendanaan konvensional biasanya menggunakan sistem bunga.

Apakah pembiayaan syariah lebih mahal?

Tidak selalu. Sistem bagi hasil yang diterapkan membuat pembiayaan syariah seringkali lebih adil dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Bagaimana proses pengajuan pembiayaan syariah untuk UKM?

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen usaha dan proposal pembiayaan, kemudian akad dijelaskan secara transparan sebelum pencairan dana dilakukan.

Pendanaan syariah adalah solusi pembiayaan yang aman, adil, dan sesuai dengan prinsip Islam untuk pelaku UKM. Dengan karakteristik bebas riba, akad yang jelas, serta pembagian risiko dan keuntungan yang adil, pendanaan ini tidak hanya memberikan modal, tetapi juga membangun kemitraan yang sehat dan transparan.

Baca juga: Adil dan Berkah! Mengenal Sukuk Musyarakah dan Keuntungannya!

Melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana, Anda bisa mengakses pembiayaan syariah hingga Rp10 miliar dengan proses yang mudah dan terpercaya. Selain modal yang sesuai prinsip syariah, Anda juga akan mendapatkan pendampingan untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

Jangan tunda lagi, ajukan pembiayaan sekarang dan bawa bisnis Anda ke level berikutnya bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID