artikel

calendar_today

21 Mei 2025

Bukan Cuma Jual Beli! Ini Ruang Lingkup Muamalah yang Wajib Anda Tahu!

Anda pernah dengar istilah muamalah tapi belum benar-benar paham maksudnya? Wajar kok, karena banyak dari kita sering menjalani aktivitas ekonomi setiap hari baik jual beli, pinjam meminjam, kerja sama yang tanpa sadar bahwa semuanya termasuk bagian dari muamalah.

Muamalah bukan sekadar urusan transaksi. Dalam Islam, muamalah adalah bagian dari ibadah sosial. Jadi, bukan cuma soal untung dan rugi, tapi juga soal keberkahan dan keadilan. Nah, di sini kita akan ngobrol santai soal muamalah: mulai dari artinya, prinsip dasarnya, sampai contoh penerapannya di dunia modern.

Muamalah Artinya Apa, Sih?

Kalau Anda buka buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, di sana dijelaskan bahwa muamalah dalam islam adalah seluruh aktivitas yang mengatur hubungan antar manusia dalam hal duniawi.

Mulai dari jual beli, utang piutang, sewa, hingga kerja sama bisnis semuanya termasuk dalam muamalah. Tapi, karena muamalah dalam Islam adalah bagian dari ibadah, maka aturannya nggak bisa sembarangan. Semua harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan kezaliman.

Allah Ta’ala juga sudah kasih pedoman jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Baca juga: Muamalah Itu Apa Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Biar Gak Asal Transaksi

Dari ayat ini saja sudah kelihatan betapa seriusnya Islam mengatur soal transaksi. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ pun mengingatkan bahwa para pedagang yang jujur dan amanah akan mendapat tempat mulia, sedangkan yang curang akan mendapat peringatan keras.

"Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang fajir (jahat), kecuali yang bertakwa, jujur, dan benar." (HR. Tirmidzi, no. 1208; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dari sini kita bisa paham bahwa muamalah artinya bagian penting dari keimanan. Bukan sekadar untung rugi duniawi, tapi juga urusan akhirat.

Prinsip Dasar Muamalah Dalam Islam

Biar Anda tidak salah langkah dalam bermuamalah, menurut Rahmat Hidayat dalam buku “Fikih Muamalah: Teori dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah” ada 4 prinsip utama Muamalah yang wajib dipahami:

1. Asal semua muamalah itu halal, kecuali ada dalil yang melarang.
2. Hindari riba, yaitu tambahan yang tidak sah dalam utang atau jual beli.
3. Jauhi gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak.
4. Tidak boleh menipu atau berbuat zalim, misalnya dengan menyembunyikan cacat barang atau memanipulasi harga.

Baca juga: Nyaman Banget! Ini 7 Alasan Investasi Halal Pilihan Terbaik untuk Masa Depan

Prinsip-prinsip ini bukan hanya soal hukum, tapi juga etika. Kalau dijalankan, transaksi jadi lebih adil, transparan, dan berkah.

Contoh Muamalah dalam Ruang Lingkup Praktis

Di zaman sekarang, muamalah nggak cuma soal jual beli di pasar. Banyak bentuk baru yang tetap masuk kategori muamalah dalam Islam, asalkan sesuai prinsip syariah.

1. Jual Beli Online

Belanja di marketplace kayak Tokopedia, Shopee, atau IG shop? Itu muamalah juga. Yang penting bukan barang haram, harga transparan, dan tidak ada penipuan.

2. Kerja Sama Bisnis

Kerja sama bisnis seperti 2 orang patungan buka usaha? Itu termasuk akad syirkah. Selama untung rugi dibagi adil dan sesuai kesepakatan, sah secara syariah.

3. Investasi di Securities Crowdfunding

Skema ini memungkinkan Anda mendanai UKM dan bisnis besar lewat platform digital. Yang menarik, Anda bisa punya saham atau sukuk dari bisnis halal tanpa riba, diawasi OJK dan disesuaikan prinsip syariah.

4. Dana Syariah

Bentuk pengelolaan dana yang mengikuti prinsip Islam. Contohnya, pembiayaan syariah atau bisa disebut juga pendanaan syariah dengan sistem bagi hasil, bukan bunga riba. 

5. Sukuk

Sukuk adalah surat kepemilikan aset berharga syariah. Investor nggak dibayar dari utang, tapi dari hasil proyek riil. Jadi, selain untung, Anda juga dapat keberkahan.

6. Saham Syariah

Saham syariah adalah sertifikat kepemilikan perusahaan yang halal dan sesuai syariah. Keuntungan investasi syariah ini adalah dividen dibagi sesuai kinerja, bukan berdasarkan bunga tetap.

7. Zakat dan Infak

Zakat, infak, dan sedekah juga termasuk dalam muamalah karena menyangkut distribusi harta kepada yang berhak. Dalam Islam, membayar zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tapi juga mekanisme ekonomi untuk menciptakan keadilan sosial untuk semua.

8. Sewa-Menyewa (Ijarah)

Sewa-menyewa adalah bagian penting dari praktik muamalah dalam islam yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Transaksi ini sah dilakukan selama kedua belah pihak saling ridha dan semua syaratnya dipenuhi. Contohnya: menyewa ruko, mobil, atau alat usaha. 

9. Hibah dan Warisan

Pemberian harta tanpa imbalan (hibah) atau pembagian warisan sesuai syariah juga termasuk bagian dari muamalah.

10. Wakaf Produktif

Memberikan aset (seperti lahan atau properti) untuk dikelola dan hasilnya digunakan demi kemaslahatan umum juga termasuk dalam praktik muamalah yang bernilai jangka panjang.

Memahami muamalah bukan cuma soal teori, tapi soal bagaimana kita menjadikan setiap keputusan finansial sebagai bagian dari ibadah. Apalagi di era digital sekarang, Anda bisa langsung menerapkan prinsip muamalah dalam berinvestasi. 

Baca juga: Muslim Wajib Tahu! 7 Akad Pembiayaan Syariah untuk Usaha Makin Berkah

Bersama LBS Urun Dana, Anda bisa mulai investasi halal dari Rp500 ribu. Melalui skema sukuk dan saham, Anda bebas pilih proyek bisnis halal, bebas riba dan berasal dari sektor rill. Yuk, ambil peran dalam muamalah modern yang berdampak dan berpahala. Mulai investasi halal Anda di sini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID