artikel

calendar_today

3 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Proaktif! Andri Agustaman dan Semangatnya Menjaga Hubungan Investor LBS Urun Dana

Banyak orang menganggap investasi itu soal angka. Imbal hasil, tenor dan proyeksi keuntungan. Tapi ada satu hal yang sering luput yakni apakah investor akan kembali atau pergi: relasi.

Sebuah platform bisa punya proyek menarik, tapi kalau investor merasa tidak didengar, tidak diberi kejelasan, atau merasa hanya jadi angka di laporan, mereka akan pergi setelah satu kali transaksi. Yang membuat investor bertahan, bahkan menambah dananya lagi, adalah kepercayaan yang dibangun terus-menerus.

Di LBS Urun Dana, tanggung jawab menjaga kepercayaan itu ada di tangan Andri Agustaman, Head of Investor Relations.

Perjalanan Karir Andri Agustaman 

Sebelum bergabung dengan LBS Urun Dana, Andri sudah menghabiskan lebih dari 20 tahun di dunia bisnis dan relasi pelanggan, melintasi industri asuransi, perbankan, properti, hingga consumer goods. Satu benang merah yang konsisten ada di tiap perannya: membangun hubungan jangka panjang, bukan sekadar transaksi sesaat.

Pengalaman lintas industri itu mengajarkannya satu hal yang sama di mana pun ia bekerja, kepercayaan tidak datang dari klaim, tapi dari konsistensi. Bekal itulah yang ia bawa ketika beralih ke industri securities crowdfunding, bergabung dengan LBS Urun Dana sejak Februari 2025 sebagai Head of Investor Relations.

Baca juga: Profil dan Kiprah CEO LBS Urun Dana Rezza Zulkasi, MAppFin di Dunia Securities Crowdfunding

Ia juga membekali dirinya dengan pemahaman muamalah dari Program Online Madrasah Muamalah asuhan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (Founder LBS Urun Dana & Pakar Fikih Muamalah Kontemporer) mencakup dasar jual beli, qardh, hingga ijarah. Program yang tidak hanya menambah kemampuan muamalah beliau, tetapi jadi modal untuk berinteraksi dengan investor LBS Urun Dana. 

Menjembatani Investor dan Penerbit, Bukan Sekadar Menghubungkan

Andri Agustaman menjadi penghubung utama antara investor dan penerbit sukuk/saham guna memastikan pihak investor mendapat informasi yang jelas dan transparan. Saat investor punya pertanyaan tentang proyek sukuk atau saham yang mereka danai atau konsultasi seputar investasi maka Andri dan timnya dengan sigap memastikan komunikasi berjalan dan menemukan titik temu yang solutif. 

Pendekatan ini terlihat dari caranya memahami investor bukan sebagai satu kelompok besar yang seragam, melainkan individu dengan kebutuhan berbeda. Sebagian investor butuh laporan detail secara berkala. Sebagian lain cukup diberi kejelasan saat dibutuhkan. Memahami perbedaan ini adalah inti dari relasi yang dibangun dengan sengaja, bukan asal jalan.

Hasil dari pendekatan ini terlihat jelas pada satu angka: tingkat reinvestasi investor di LBS Urun Dana naik dari 36 persen menjadi 85 persen dalam delapan bulan sejak Andri memimpin divisi ini. Bukan kebetulan. Investor yang merasa didengar dan dipercaya akan kembali menanamkan dananya, bukan hanya sekali lalu pergi.

Kepercayaan yang Dijaga, Bukan Sekadar Dijanjikan

Bagi investor visioner yang ingin dananya bekerja dengan tenang, kepercayaan terhadap platform bukan hal yang bisa dianggap remeh. Di LBS Urun Dana, kepercayaan itu dijaga oleh orang yang memang membangun kariernya di atas relasi, bukan sekadar target, dan hasilnya terlihat nyata pada angka reinvestasi yang tumbuh di LBS. Ini bukti bahwa pendekatan personal punya dampak yang bisa diukur, bukan sekadar nilai tambah di atas kertas.

Mulai Langkah Investasi Anda di LBS Urun Dana

Kalau Anda sedang mempertimbangkan platform investasi, salah satu pertanyaan yang layak diajukan adalah, bagaimana platform ini memperlakukan investor yang sudah bergabung?

Baca juga: Salut! Mengenal Murdani Aji S.Kom, Pengawal Bisnis dan Kepatuhan di LBS Urun Dana

Di LBS Urun Dana, jawabannya ada pada tim yang bekerja menjaga relasi, bukan sekadar mengejar transaksi baru. Modal mulai Rp1 juta sudah cukup untuk ikut mendanai proyek sukuk atau saham dari bisnis riil. Cek proyek yang sedang buka pendanaan, atau tanya dulu ke tim investor relations LBS. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID