artikel

calendar_today

4 November 2025

Satset! 5 Jurus Urus NPWP Perusahaan, Taat Pajak Bikin Usaha Makin Ngegas!

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tapi juga menjadi elemen penting dalam pengelolaan bisnis secara profesional dan legal. 

Terutama bagi entrepreneur visioner yang ingin mendapatkan pendanaan dari securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana, memiliki NPWP yang valid menjadi salah satu syarat utama agar lolos screening pendanaan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mulai dari definisi NPWP perusahaan, dasar hukumnya, hingga langkah-langkah pendaftarannya secara online.

Apa Itu NPWP Perusahaan dan Dasar Hukumnya? 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang digunakan dalam urusan perpajakan. Untuk perusahaan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak Kemenkeu RI, NPWP digunakan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterikatan hukum terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Dasar hukum penerbitan dan penggunaan NPWP diatur dalam:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam konteks perusahaan, berikut kategori yang termasuk wajib memiliki NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
3. Wajib Pajak Badan (termasuk PT, CV, firma, dan koperasi)
4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.

Baca juga: Sah! 5 Step Mudah Membuat NIB, Gratis No Ribet Plus OTW Cuan Naik Drastis!

NPWP menjadi alat administratif utama untuk menjalankan kewajiban pajak dan mendapatkan hak perpajakan secara resmi. Dalam operasional bisnis, NPWP perusahaan diperlukan saat:

1. Membuka rekening perusahaan
2. Mengajukan pinjaman atau pendanaan
3. Melakukan kegiatan ekspor/impor
4. Mengurus izin usaha.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Perusahaan Secara Online

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak lagi membutuhkan antre panjang atau kunjungan ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan e-Registration yang memungkinkan perusahaan untuk mengajukan NPWP secara daring dari mana saja.

Sebagaimana dijelaskan dalam kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini panduan lengkap yang bisa Anda ikuti agar proses pengajuan berjalan lancar dan disetujui tanpa hambatan.

1. Persiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk digital (scan):

a. Akta pendirian perusahaan
b. SK Pengesahan Kemenkumham (untuk badan usaha berbentuk PT)
c. Surat keterangan domisili usaha
d. NPWP milik salah satu pengurus (biasanya direktur)
e. KTP pengurus yang bersangkutan

Pastikan dokumen yang digunakan sudah valid, masih berlaku, dan jelas terbaca untuk mempermudah proses validasi.

2. Akses Layanan e-Registration DJP

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar. Di halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” dan buat akun baru jika belum memiliki. Setelah berhasil login, pilih jenis NPWP “Badan” untuk memulai proses registrasi perusahaan.

3. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Isi semua kolom formulir yang tersedia dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen perusahaan, termasuk:

a. Nama dan alamat perusahaan
b. Jenis usaha
c. Informasi pengurus
d. Status domisili
e. Kategori perpajakan

Pastikan tidak ada kolom yang terlewat agar sistem dapat memproses pendaftaran secara otomatis.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah formulir diisi lengkap, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang telah disiapkan. Sistem akan meminta file dalam format PDF atau JPG dengan ukuran tertentu. Pastikan file tidak korup dan terbaca jelas.

5. Verifikasi dan Proses Validasi

Setelah pendaftaran dikirimkan, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan yang tersedia dalam email untuk mengaktifkan akun dan menunggu proses validasi dari petugas pajak.

Baca juga: Awas Keder! Bedah Perbandingan PT vs CV, Usaha Makin Kuat Tsunami Cuan Melonjak!

Jika seluruh data valid dan tidak ada kekurangan, NPWP akan diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja dan dikirim ke alamat domisili perusahaan.

Fast Track Funding Rp10 Miliar Cair 10 Hari

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan syariah bebas riba gharar dan dzalim dari LBS Urun Dana, kepemilikan NPWP bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi bukti legalitas entitas usaha sekaligus bentuk kepatuhan terhadap sistem perpajakan nasional. Dalam proses screening, status NPWP menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan dan kredibilitas usaha.

Baca juga: Bebas Ribet! 5 Langkah Mudah Ajukan Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana!

Melalui program FAST (Funding Acceleration Syariah Track), LBS Urun Dana memberikan jalur percepatan pendanaan mulai dari Rp300 juta, Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Program ini diawasi langsung oleh OJK dan didesain untuk mempercepat akses permodalan syariah bagi pelaku usaha yang siap naik kelas. Prosesnya dapat berlangsung dalam waktu 10 hari kerja jika seluruh dokumen terpenuhi. Berikut kriteria untuk mengikuti program FAST:

a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
c. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
f.  Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)
g. Menyertakan RAB, SPK, atau PO yang jelas sebagai dasar kebutuhan modal kerja. 

Pastikan Anda sudah memiliki NPWP aktif serta dokumen hukum lainnya untuk mengikuti program ini. Dengan kesiapan administratif yang matang, peluang mendapatkan pendanaan halal dan strategis jadi lebih terbuka. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID