artikel
4 November 2025
Satset! 5 Jurus Urus NPWP Perusahaan, Taat Pajak Bikin Usaha Makin Ngegas!
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tapi juga menjadi elemen penting dalam pengelolaan bisnis secara profesional dan legal.
Terutama bagi entrepreneur visioner yang ingin mendapatkan pendanaan dari securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana, memiliki NPWP yang valid menjadi salah satu syarat utama agar lolos screening pendanaan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mulai dari definisi NPWP perusahaan, dasar hukumnya, hingga langkah-langkah pendaftarannya secara online.
Apa Itu NPWP Perusahaan dan Dasar Hukumnya?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang digunakan dalam urusan perpajakan. Untuk perusahaan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak Kemenkeu RI, NPWP digunakan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterikatan hukum terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
Dasar hukum penerbitan dan penggunaan NPWP diatur dalam:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam konteks perusahaan, berikut kategori yang termasuk wajib memiliki NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
3. Wajib Pajak Badan (termasuk PT, CV, firma, dan koperasi)
4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.
Baca juga: Sah! 5 Step Mudah Membuat NIB, Gratis No Ribet Plus OTW Cuan Naik Drastis!
NPWP menjadi alat administratif utama untuk menjalankan kewajiban pajak dan mendapatkan hak perpajakan secara resmi. Dalam operasional bisnis, NPWP perusahaan diperlukan saat:
1. Membuka rekening perusahaan
2. Mengajukan pinjaman atau pendanaan
3. Melakukan kegiatan ekspor/impor
4. Mengurus izin usaha.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Perusahaan Secara Online
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak lagi membutuhkan antre panjang atau kunjungan ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan e-Registration yang memungkinkan perusahaan untuk mengajukan NPWP secara daring dari mana saja.
Sebagaimana dijelaskan dalam kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini panduan lengkap yang bisa Anda ikuti agar proses pengajuan berjalan lancar dan disetujui tanpa hambatan.
1. Persiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk digital (scan):
a. Akta pendirian perusahaan
b. SK Pengesahan Kemenkumham (untuk badan usaha berbentuk PT)
c. Surat keterangan domisili usaha
d. NPWP milik salah satu pengurus (biasanya direktur)
e. KTP pengurus yang bersangkutan
Pastikan dokumen yang digunakan sudah valid, masih berlaku, dan jelas terbaca untuk mempermudah proses validasi.
2. Akses Layanan e-Registration DJP
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar. Di halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” dan buat akun baru jika belum memiliki. Setelah berhasil login, pilih jenis NPWP “Badan” untuk memulai proses registrasi perusahaan.
3. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Isi semua kolom formulir yang tersedia dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen perusahaan, termasuk:
a. Nama dan alamat perusahaan
b. Jenis usaha
c. Informasi pengurus
d. Status domisili
e. Kategori perpajakan
Pastikan tidak ada kolom yang terlewat agar sistem dapat memproses pendaftaran secara otomatis.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah formulir diisi lengkap, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang telah disiapkan. Sistem akan meminta file dalam format PDF atau JPG dengan ukuran tertentu. Pastikan file tidak korup dan terbaca jelas.
5. Verifikasi dan Proses Validasi
Setelah pendaftaran dikirimkan, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan yang tersedia dalam email untuk mengaktifkan akun dan menunggu proses validasi dari petugas pajak.
Baca juga: Awas Keder! Bedah Perbandingan PT vs CV, Usaha Makin Kuat Tsunami Cuan Melonjak!
Jika seluruh data valid dan tidak ada kekurangan, NPWP akan diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja dan dikirim ke alamat domisili perusahaan.
Fast Track Funding Rp10 Miliar Cair 10 Hari
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan syariah bebas riba gharar dan dzalim dari LBS Urun Dana, kepemilikan NPWP bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi bukti legalitas entitas usaha sekaligus bentuk kepatuhan terhadap sistem perpajakan nasional. Dalam proses screening, status NPWP menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan dan kredibilitas usaha.
Baca juga: Bebas Ribet! 5 Langkah Mudah Ajukan Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana!
Melalui program FAST (Funding Acceleration Syariah Track), LBS Urun Dana memberikan jalur percepatan pendanaan mulai dari Rp300 juta, Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Program ini diawasi langsung oleh OJK dan didesain untuk mempercepat akses permodalan syariah bagi pelaku usaha yang siap naik kelas. Prosesnya dapat berlangsung dalam waktu 10 hari kerja jika seluruh dokumen terpenuhi. Berikut kriteria untuk mengikuti program FAST:
a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
c. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)
g. Menyertakan RAB, SPK, atau PO yang jelas sebagai dasar kebutuhan modal kerja.
Pastikan Anda sudah memiliki NPWP aktif serta dokumen hukum lainnya untuk mengikuti program ini. Dengan kesiapan administratif yang matang, peluang mendapatkan pendanaan halal dan strategis jadi lebih terbuka. Ajukan sekarang!






