artikel

calendar_today

27 Agustus 2025

Awas Keder! Bedah Perbandingan PT vs CV, Usaha Makin Kuat Tsunami Cuan Melonjak!

Memulai usaha kecil membutuhkan keputusan penting sejak awal, salah satunya memilih bentuk badan usaha. Apakah Anda akan mendirikan CV, yang prosesnya relatif sederhana, atau PT, yang formal dan berbadan hukum? 

Memahami perbedaan PT dan CV, termasuk pengertian, struktur, dan syarat pendirian masing-masing, menjadi langkah penting agar bisnis Anda berjalan lancar dan sah secara hukum. Artikel ini akan membantu Anda menilai dan memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan Anda.

Apa Itu PT?

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Dalam sejarahnya, PT dikenal juga dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV) pada masa kolonial Belanda, sebelum kemudian diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa PT merupakan badan hukum berbasis persekutuan modal. Artinya, perusahaan ini berdiri karena adanya perjanjian antara para pihak untuk menghimpun modal, yang seluruhnya terbagi dalam saham. Setiap pemegang saham memiliki hak kepemilikan sesuai jumlah saham yang dimilikinya, sekaligus menanggung risiko terbatas sebatas modal yang ia tanamkan.

Salah satu ciri utama PT adalah fleksibilitas kepemilikan. Karena modalnya berbentuk saham yang dapat dipindahtangankan, pergantian pemegang saham bisa dilakukan tanpa mengharuskan perusahaan dibubarkan. Hal ini membuat PT lebih stabil dan berkelanjutan dibandingkan bentuk usaha lain.

Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat

Selain itu, PT juga memberi kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut menanamkan modal melalui pembelian saham. Dengan begitu, PT tidak hanya menjadi wadah para pengusaha untuk bekerja sama, tetapi juga membuka peluang partisipasi publik dalam kegiatan usaha.

Kehadiran PT pada akhirnya memberikan kepastian hukum, akses permodalan yang lebih luas, serta daya tahan usaha yang lebih kuat. Inilah alasan mengapa bentuk badan usaha ini terus menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha di Indonesia hingga saat ini.

Syarat Mendirikan PT 

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta peraturan turunannya seperti PP No. 7 Tahun 2016.

Berikut adalah syarat utama yang wajib Anda penuhi sebelum mendirikan PT:

1. Modal Dasar

UUPT Pasal 32 menetapkan modal dasar minimal Rp50 juta. Sekitar 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh sebagai modal disetor. Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melalui PP No. 7 Tahun 2016, modal dasar bisa ditetapkan Rp0.

2. Jumlah Pendiri

Perbedaan PT dan CV lainnya adalah PT harus didirikan oleh minimal 2 orang (pendiri bisa berupa WNI, WNA, atau badan hukum). Jika pemegang saham lebih dari 300 orang, sesuai UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, status PT otomatis berubah menjadi Perusahaan Publik dan diawasi oleh OJK.

3. Nama Perusahaan

Nama PT harus unik dan belum dipakai oleh perusahaan lain. Pengecekan dilakukan lewat sistem AHU Online (Kemenkumham).

4. Pemegang Saham

Setiap pendiri wajib memiliki bagian saham. Tidak ada batas maksimal jumlah pemegang saham dalam PT.

5. Alamat Domisili

PT wajib memiliki alamat kantor yang sah. Harus berada di zona usaha dan dibuktikan dengan perjanjian sewa (jika menyewa) atau sertifikat & IMB (jika milik sendiri).

6. Direksi dan Komisaris

Minimal ada 1 orang Direksi dan 1 orang Komisaris. Jika lebih dari satu, pembagian wewenang ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

7. Akta Pendirian & SK Kemenkumham

Akta pendirian dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia. Akta didaftarkan ke sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). PT resmi berbadan hukum setelah keluar SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya 7 hari kerja sejak dokumen lengkap).

Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Setelah semua syarat dipenuhi, berikut langkah-langkah mendirikan PT hingga resmi berbadan hukum di Indonesia:

1. Pesan Nama Perusahaan

Lakukan pengecekan dan pemesanan nama PT melalui sistem AHU Online. Pastikan nama belum dipakai pihak lain, tidak menyinggung, dan sesuai ketentuan.

2. Buat Akta Pendirian

Datang ke notaris untuk menyusun akta pendirian PT yang memuat data penting seperti identitas pendiri, modal, susunan direksi, komisaris, alamat, hingga bidang usaha. Akta ini harus dibuat dalam bahasa Indonesia.

3. Pendaftaran di SABH

Notaris akan mendaftarkan akta pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini dilakukan secara online dan menjadi dasar pengajuan pengesahan badan hukum.

4. Pengesahan Kemenkumham

Setelah pendaftaran, terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Inilah dokumen resmi yang menjadikan PT sah di mata hukum. Biasanya selesai dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak dokumen lengkap.

5. Pendaftaran NPWP Perusahaan

Setelah sah sebagai badan hukum, PT harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan. NPWP menjadi identitas resmi untuk kewajiban perpajakan.

6. Mengurus Perizinan Usaha

Daftarkan bidang usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), serta izin usaha lain yang sesuai dengan jenis kegiatan.

7. Membuat SIUP & TDP

Jika bergerak di bidang perdagangan, lengkapi dokumen dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) agar bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal.

8. Buka Rekening Bank Perusahaan

Sebagai tahap akhir, buat rekening bank atas nama PT. Rekening ini penting untuk memisahkan keuangan pribadi dan perusahaan, sekaligus mendukung transparansi laporan keuangan.

Apa Itu CV?

Setelah mengetahui seputar PT, berikutnya kita membahas terkait CV untuk melihat perbedaan PT dan CV lebih mendalam. Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang sudah dikenal sejak lama di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari Hukum Online, CV didirikan oleh minimal 2 orang, dengan peran yang berbeda:

1. Sekutu komanditer (sekutu pasif/pelepas uang): menyetor modal, namun tidak ikut mengurus perusahaan.

2. Sekutu komplementer (sekutu aktif/pengurus): bertanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan.

Awalnya, ketentuan mengenai CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, seiring perkembangan regulasi, aturan pendirian CV mengalami perubahan melalui Permenkumham 17/2018, yang menegaskan bahwa CV merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha secara terus-menerus dengan komposisi sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Syarat Mendirikan Mendirikan CV 

Jika Anda ingin mendirikan CV ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Minimal 2 pendiri

CV harus memiliki sekutu komanditer (pemodal) dan sekutu komplementer (pengelola).

2. Akta pendirian notaris

Akta dibuat di hadapan notaris dengan bahasa Indonesia yang jelas dan sah.

3. Nama CV yang disetujui Kemenkumham

a. Ditulis dengan huruf latin.
b. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara maupun perusahaan lain.
c. Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum.
d. Tidak hanya terdiri dari angka atau huruf tanpa arti.

4. Dokumen pendukung

Identitas para sekutu serta pernyataan kebenaran data wajib disertakan.

5. Biaya administrasi

Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Mendirikan CV

Banyak pelaku usaha pemula memilih CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai bentuk badan usaha karena prosesnya lebih sederhana dibandingkan mendirikan PT. Namun, bukan berarti langkah-langkahnya bisa dilakukan sembarangan. Agar CV sah secara hukum, ada beberapa prosedur penting yang harus Anda ikuti.

1. Pengajuan Nama CV

Langkah pertama dalam pendirian CV adalah menyiapkan nama usaha. Saat ini, pengajuan nama dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham. 

2. Pembuatan Akta Pendirian

Setelah nama disahkan, tahap berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV melalui notaris. Dokumen ini menjadi dasar aturan main antar sekutu termasuk 

a. Besaran modal dan kontribusi masing-masing sekutu.
b. Kedudukan atau alamat CV.
c. Tujuan dan bidang usaha.
d. Perjanjian pembagian tanggung jawab antara sekutu komanditer (pemodal) dan sekutu komplementer (pengelola).

Akta ini wajib ditandatangani di hadapan notaris agar sah secara hukum.

3. Pendaftaran CV di SABU dan Penerbitan SKT

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV melalui SABU. Setelah pendaftaran lengkap, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diterbitkan oleh Kemenkumham. Dokumen ini menjadi bukti bahwa CV Anda sudah sah terdaftar dalam sistem badan usaha.

4. Pendaftaran NPWP CV

Sebagai badan usaha, CV wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili CV. Jika syarat lengkap, KPP akan menerbitkan NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak untuk CV Anda.

5. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, semua badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan berlaku selama CV beroperasi.

Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini sekaligus berfungsi sebagai identitas resmi CV dalam menjalankan kegiatan usaha.

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah NIB terbit, CV dapat mengurus izin usaha sesuai bidang yang dipilih. Untuk sektor tertentu, diperlukan juga izin komersial agar CV bisa menjalankan aktivitas bisnis secara penuh.

Izin komersial ini biasanya berkaitan dengan pemenuhan standar, sertifikasi, atau komitmen lain yang ditetapkan pemerintah.

Lebih Cocok Mana untuk Usaha Kecil: CV atau PT?

Buat pelaku usaha kecil, pilihan antara mendirikan CV atau PT biasanya tergantung pada kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas. Mari kita lihat lebih realistis:

1. Modal Awal dan Biaya Notaris

CV jelas lebih ringan dari sisi biaya. Banyak pengusaha kecil memilih CV karena bisa berdiri hanya dengan modal beberapa juta rupiah untuk akta dan administrasi. Sementara itu, PT memang sudah ada aturan modal dasar minimal Rp50 juta, meski lewat PP No. 7/2016 modal bisa ditetapkan Rp0 untuk UMK. Tapi biaya legalisasi dan notarisnya tetap lebih tinggi dibanding CV.

2. Risiko dan Perlindungan Aset

Kalau bisnis masih kecil dan resikonya minim, banyak orang merasa aman dengan CV. Tapi perlu diingat, di CV, kalau ada utang usaha yang macet, sekutu aktif bisa ditagih sampai harta pribadi. Sedangkan di PT, kerugian ditanggung sebatas modal yang ditanam, jadi lebih aman untuk perlindungan aset keluarga.

3. Kredibilitas di Mata Mitra Bisnis

Bank, investor, bahkan perusahaan besar biasanya lebih percaya pada PT. Kalau usaha Anda orientasinya hanya untuk lingkup lokal atau proyek-proyek kecil, CV masih bisa jalan. Tapi kalau mau ikut tender besar atau mengincar investasi jangka panjang, PT akan jauh lebih dihargai.

4. Kemudahan Operasional

CV lebih luwes dalam pengelolaan. Perubahan kesepakatan bisa dilakukan antar sekutu tanpa prosedur berbelit. PT justru lebih formal: ada RUPS, ada aturan saham, dan setiap perubahan harus dicatat resmi.

5. Rencana Pertumbuhan

Kalau Anda ingin usaha tetap skala kecil-menengah dan fokus pada operasional harian, CV mungkin lebih praktis. Tapi kalau visi kamu jelas untuk ekspansi besar, menggandeng investor, bahkan go public, mendirikan PT dari awal akan lebih tepat.

CV cocok untuk pengusaha kecil yang butuh start cepat, biaya ringan, dan belum terlalu memikirkan ekspansi besar. Sedangkan PT lebih pas kalau Anda punya rencana jangka panjang, ingin usaha lebih kredibel, dan butuh perlindungan hukum yang kuat.

Usaha Maju Bareng EHF 2025 Batch 2! 

Mendirikan CV atau PT adalah langkah awal penting agar bisnis Anda sah secara hukum dan siap berkembang. Setelah usaha berbadan hukum, peluang naik kelas semakin terbuka melalui Entrepreneur Hub Finance (EHF) 2025 Batch 2, sebuah kolaborasi antara Kementerian UMKM RI dan LBS Urun Dana. 

Baca juga: Sikat! Workshop Plus Pendanaan LBS Urun Dana Bikin UMKM Makin Nendang!

Program ini memberikan akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar, workshop intensif, serta koneksi langsung dengan investor, sehingga bisnis Anda tidak hanya legal tetapi juga siap memperluas pasar dan menguatkan strategi pertumbuhan.

Segera daftarkan CV atau PT Anda dan ambil bagian dalam perjalanan bisnis halal yang amanah dan berkah!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID