artikel
27 Agustus 2025
Awas Keder! Bedah Perbandingan PT vs CV, Usaha Makin Kuat Tsunami Cuan Melonjak!
Memulai usaha kecil membutuhkan keputusan penting sejak awal, salah satunya memilih bentuk badan usaha. Apakah Anda akan mendirikan CV, yang prosesnya relatif sederhana, atau PT, yang formal dan berbadan hukum?
Memahami perbedaan PT dan CV, termasuk pengertian, struktur, dan syarat pendirian masing-masing, menjadi langkah penting agar bisnis Anda berjalan lancar dan sah secara hukum. Artikel ini akan membantu Anda menilai dan memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan Anda.
Apa Itu PT?
Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Dalam sejarahnya, PT dikenal juga dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV) pada masa kolonial Belanda, sebelum kemudian diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa PT merupakan badan hukum berbasis persekutuan modal. Artinya, perusahaan ini berdiri karena adanya perjanjian antara para pihak untuk menghimpun modal, yang seluruhnya terbagi dalam saham. Setiap pemegang saham memiliki hak kepemilikan sesuai jumlah saham yang dimilikinya, sekaligus menanggung risiko terbatas sebatas modal yang ia tanamkan.
Salah satu ciri utama PT adalah fleksibilitas kepemilikan. Karena modalnya berbentuk saham yang dapat dipindahtangankan, pergantian pemegang saham bisa dilakukan tanpa mengharuskan perusahaan dibubarkan. Hal ini membuat PT lebih stabil dan berkelanjutan dibandingkan bentuk usaha lain.
Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat
Selain itu, PT juga memberi kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut menanamkan modal melalui pembelian saham. Dengan begitu, PT tidak hanya menjadi wadah para pengusaha untuk bekerja sama, tetapi juga membuka peluang partisipasi publik dalam kegiatan usaha.
Kehadiran PT pada akhirnya memberikan kepastian hukum, akses permodalan yang lebih luas, serta daya tahan usaha yang lebih kuat. Inilah alasan mengapa bentuk badan usaha ini terus menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha di Indonesia hingga saat ini.
Syarat Mendirikan PT
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta peraturan turunannya seperti PP No. 7 Tahun 2016.
Berikut adalah syarat utama yang wajib Anda penuhi sebelum mendirikan PT:
1. Modal Dasar
UUPT Pasal 32 menetapkan modal dasar minimal Rp50 juta. Sekitar 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh sebagai modal disetor. Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melalui PP No. 7 Tahun 2016, modal dasar bisa ditetapkan Rp0.
2. Jumlah Pendiri
Perbedaan PT dan CV lainnya adalah PT harus didirikan oleh minimal 2 orang (pendiri bisa berupa WNI, WNA, atau badan hukum). Jika pemegang saham lebih dari 300 orang, sesuai UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, status PT otomatis berubah menjadi Perusahaan Publik dan diawasi oleh OJK.
3. Nama Perusahaan
Nama PT harus unik dan belum dipakai oleh perusahaan lain. Pengecekan dilakukan lewat sistem AHU Online (Kemenkumham).
4. Pemegang Saham
Setiap pendiri wajib memiliki bagian saham. Tidak ada batas maksimal jumlah pemegang saham dalam PT.
5. Alamat Domisili
PT wajib memiliki alamat kantor yang sah. Harus berada di zona usaha dan dibuktikan dengan perjanjian sewa (jika menyewa) atau sertifikat & IMB (jika milik sendiri).
6. Direksi dan Komisaris
Minimal ada 1 orang Direksi dan 1 orang Komisaris. Jika lebih dari satu, pembagian wewenang ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
7. Akta Pendirian & SK Kemenkumham
Akta pendirian dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia. Akta didaftarkan ke sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). PT resmi berbadan hukum setelah keluar SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya 7 hari kerja sejak dokumen lengkap).
Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Setelah semua syarat dipenuhi, berikut langkah-langkah mendirikan PT hingga resmi berbadan hukum di Indonesia:
1. Pesan Nama Perusahaan
Lakukan pengecekan dan pemesanan nama PT melalui sistem AHU Online. Pastikan nama belum dipakai pihak lain, tidak menyinggung, dan sesuai ketentuan.
2. Buat Akta Pendirian
Datang ke notaris untuk menyusun akta pendirian PT yang memuat data penting seperti identitas pendiri, modal, susunan direksi, komisaris, alamat, hingga bidang usaha. Akta ini harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Pendaftaran di SABH
Notaris akan mendaftarkan akta pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini dilakukan secara online dan menjadi dasar pengajuan pengesahan badan hukum.
4. Pengesahan Kemenkumham
Setelah pendaftaran, terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Inilah dokumen resmi yang menjadikan PT sah di mata hukum. Biasanya selesai dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak dokumen lengkap.
5. Pendaftaran NPWP Perusahaan
Setelah sah sebagai badan hukum, PT harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan. NPWP menjadi identitas resmi untuk kewajiban perpajakan.
6. Mengurus Perizinan Usaha
Daftarkan bidang usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), serta izin usaha lain yang sesuai dengan jenis kegiatan.
7. Membuat SIUP & TDP
Jika bergerak di bidang perdagangan, lengkapi dokumen dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) agar bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal.
8. Buka Rekening Bank Perusahaan
Sebagai tahap akhir, buat rekening bank atas nama PT. Rekening ini penting untuk memisahkan keuangan pribadi dan perusahaan, sekaligus mendukung transparansi laporan keuangan.
Apa Itu CV?
Setelah mengetahui seputar PT, berikutnya kita membahas terkait CV untuk melihat perbedaan PT dan CV lebih mendalam. Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang sudah dikenal sejak lama di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari Hukum Online, CV didirikan oleh minimal 2 orang, dengan peran yang berbeda:
1. Sekutu komanditer (sekutu pasif/pelepas uang): menyetor modal, namun tidak ikut mengurus perusahaan.
2. Sekutu komplementer (sekutu aktif/pengurus): bertanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan.
Awalnya, ketentuan mengenai CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, seiring perkembangan regulasi, aturan pendirian CV mengalami perubahan melalui Permenkumham 17/2018, yang menegaskan bahwa CV merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha secara terus-menerus dengan komposisi sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Syarat Mendirikan Mendirikan CV
Jika Anda ingin mendirikan CV ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Minimal 2 pendiri
CV harus memiliki sekutu komanditer (pemodal) dan sekutu komplementer (pengelola).
2. Akta pendirian notaris
Akta dibuat di hadapan notaris dengan bahasa Indonesia yang jelas dan sah.
3. Nama CV yang disetujui Kemenkumham
a. Ditulis dengan huruf latin.
b. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara maupun perusahaan lain.
c. Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum.
d. Tidak hanya terdiri dari angka atau huruf tanpa arti.
4. Dokumen pendukung
Identitas para sekutu serta pernyataan kebenaran data wajib disertakan.
5. Biaya administrasi
Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Mendirikan CV
Banyak pelaku usaha pemula memilih CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai bentuk badan usaha karena prosesnya lebih sederhana dibandingkan mendirikan PT. Namun, bukan berarti langkah-langkahnya bisa dilakukan sembarangan. Agar CV sah secara hukum, ada beberapa prosedur penting yang harus Anda ikuti.
1. Pengajuan Nama CV
Langkah pertama dalam pendirian CV adalah menyiapkan nama usaha. Saat ini, pengajuan nama dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Setelah nama disahkan, tahap berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV melalui notaris. Dokumen ini menjadi dasar aturan main antar sekutu termasuk
a. Besaran modal dan kontribusi masing-masing sekutu.
b. Kedudukan atau alamat CV.
c. Tujuan dan bidang usaha.
d. Perjanjian pembagian tanggung jawab antara sekutu komanditer (pemodal) dan sekutu komplementer (pengelola).
Akta ini wajib ditandatangani di hadapan notaris agar sah secara hukum.
3. Pendaftaran CV di SABU dan Penerbitan SKT
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV melalui SABU. Setelah pendaftaran lengkap, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diterbitkan oleh Kemenkumham. Dokumen ini menjadi bukti bahwa CV Anda sudah sah terdaftar dalam sistem badan usaha.
4. Pendaftaran NPWP CV
Sebagai badan usaha, CV wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili CV. Jika syarat lengkap, KPP akan menerbitkan NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak untuk CV Anda.
5. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, semua badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan berlaku selama CV beroperasi.
Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini sekaligus berfungsi sebagai identitas resmi CV dalam menjalankan kegiatan usaha.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah NIB terbit, CV dapat mengurus izin usaha sesuai bidang yang dipilih. Untuk sektor tertentu, diperlukan juga izin komersial agar CV bisa menjalankan aktivitas bisnis secara penuh.
Izin komersial ini biasanya berkaitan dengan pemenuhan standar, sertifikasi, atau komitmen lain yang ditetapkan pemerintah.
Lebih Cocok Mana untuk Usaha Kecil: CV atau PT?
Buat pelaku usaha kecil, pilihan antara mendirikan CV atau PT biasanya tergantung pada kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas. Mari kita lihat lebih realistis:
1. Modal Awal dan Biaya Notaris
CV jelas lebih ringan dari sisi biaya. Banyak pengusaha kecil memilih CV karena bisa berdiri hanya dengan modal beberapa juta rupiah untuk akta dan administrasi. Sementara itu, PT memang sudah ada aturan modal dasar minimal Rp50 juta, meski lewat PP No. 7/2016 modal bisa ditetapkan Rp0 untuk UMK. Tapi biaya legalisasi dan notarisnya tetap lebih tinggi dibanding CV.
2. Risiko dan Perlindungan Aset
Kalau bisnis masih kecil dan resikonya minim, banyak orang merasa aman dengan CV. Tapi perlu diingat, di CV, kalau ada utang usaha yang macet, sekutu aktif bisa ditagih sampai harta pribadi. Sedangkan di PT, kerugian ditanggung sebatas modal yang ditanam, jadi lebih aman untuk perlindungan aset keluarga.
3. Kredibilitas di Mata Mitra Bisnis
Bank, investor, bahkan perusahaan besar biasanya lebih percaya pada PT. Kalau usaha Anda orientasinya hanya untuk lingkup lokal atau proyek-proyek kecil, CV masih bisa jalan. Tapi kalau mau ikut tender besar atau mengincar investasi jangka panjang, PT akan jauh lebih dihargai.
4. Kemudahan Operasional
CV lebih luwes dalam pengelolaan. Perubahan kesepakatan bisa dilakukan antar sekutu tanpa prosedur berbelit. PT justru lebih formal: ada RUPS, ada aturan saham, dan setiap perubahan harus dicatat resmi.
5. Rencana Pertumbuhan
Kalau Anda ingin usaha tetap skala kecil-menengah dan fokus pada operasional harian, CV mungkin lebih praktis. Tapi kalau visi kamu jelas untuk ekspansi besar, menggandeng investor, bahkan go public, mendirikan PT dari awal akan lebih tepat.
CV cocok untuk pengusaha kecil yang butuh start cepat, biaya ringan, dan belum terlalu memikirkan ekspansi besar. Sedangkan PT lebih pas kalau Anda punya rencana jangka panjang, ingin usaha lebih kredibel, dan butuh perlindungan hukum yang kuat.
Usaha Maju Bareng EHF 2025 Batch 2!
Mendirikan CV atau PT adalah langkah awal penting agar bisnis Anda sah secara hukum dan siap berkembang. Setelah usaha berbadan hukum, peluang naik kelas semakin terbuka melalui Entrepreneur Hub Finance (EHF) 2025 Batch 2, sebuah kolaborasi antara Kementerian UMKM RI dan LBS Urun Dana.
Baca juga: Sikat! Workshop Plus Pendanaan LBS Urun Dana Bikin UMKM Makin Nendang!
Program ini memberikan akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar, workshop intensif, serta koneksi langsung dengan investor, sehingga bisnis Anda tidak hanya legal tetapi juga siap memperluas pasar dan menguatkan strategi pertumbuhan.
Segera daftarkan CV atau PT Anda dan ambil bagian dalam perjalanan bisnis halal yang amanah dan berkah!