artikel

calendar_today

31 Agustus 2025

Sah! 5 Step Mudah Membuat NIB, Gratis No Ribet Plus OTW Cuan Naik Drastis!

Banyak pelaku UMKM percaya bahwa kunci mendapatkan modal adalah besarnya omzet atau jumlah cabang. Padahal, sering kali yang menentukan bukan seberapa besar bisnis berjalan, melainkan seberapa lengkap dokumen legalitas yang dimiliki. Investor, terutama di pendanaan berbasis syariah, menaruh perhatian besar pada aspek ini. Tanpa legalitas, peluang Anda untuk lolos pendanaan bisa langsung tertutup.

Salah satu dokumen terpenting adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah identitas resmi yang membuktikan usaha Anda diakui negara dan layak untuk mengajukan izin-izin lain. Bagi yang ingin masuk ke pendanaan syariah, NIB dan izin usaha merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

NIB Adalah “KTP” Bagi Usaha Anda

Banyak pelaku usaha masih bingung ketika ditanya NIB adalah apa? Sederhananya, NIB adalah nomor identitas untuk usaha, mirip dengan KTP untuk individu. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah.

NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, memberikan perlindungan hukum, dan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan izin tambahan sebagaimana dikutip dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

Cara Membuat NIB dengan Mudah

Proses cara membuat NIB sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Semua dilakukan secara online melalui sistem OSS. Dilansir dari situs resmi BKPM berikut tahapan sederhananya:

Baca juga: Awas Keder! Bedah Perbandingan PT vs CV, Usaha Makin Kuat Tsunami Cuan Melonjak!

1. Daftar akun di situs resmi OSS (oss.go.id)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka laman OSS dan membuat akun baru. Gunakan alamat email aktif, nomor telepon yang valid, serta siapkan dokumen dasar seperti KTP untuk perorangan atau akta pendirian untuk badan usaha. Pembuatan akun ini penting karena menjadi gerbang masuk untuk seluruh proses perizinan usaha.

2. Masuk dan isi data lengkap usaha

Setelah akun dibuat, login ke sistem dan lengkapi seluruh informasi usaha. Data yang wajib diisi antara lain nama usaha atau perusahaan, alamat usaha, bentuk badan usaha (misalnya PT, CV, atau perseorangan), hingga NPWP jika sudah dimiliki. Pastikan semua data benar dan sesuai dokumen agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.

3. Pilih KBLI yang sesuai

Pada tahap ini, Anda diminta memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang menggambarkan jenis kegiatan usaha Anda. KBLI berfungsi sebagai standar nasional yang menentukan bidang usaha resmi. Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting, karena akan mempengaruhi izin usaha lanjutan yang perlu Anda urus setelah NIB diterbitkan.

4. Lengkapi dokumen pendukung

OSS biasanya akan meminta dokumen tambahan sesuai jenis usaha. Misalnya, sertifikat halal untuk usaha makanan, izin edar BPOM untuk produk kesehatan, atau dokumen kepemilikan tempat usaha. Semua dokumen ini harus diunggah dalam format digital. Semakin lengkap dokumen yang Anda siapkan, semakin cepat proses penerbitan NIB.

5. Dapatkan NIB yang langsung terbit

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, sistem OSS akan memproses permohonan Anda. Jika tidak ada kendala, NIB akan otomatis terbit secara online. Anda bisa langsung mengunduh dan mencetaknya sebagai bukti resmi bahwa usaha Anda sudah memiliki identitas hukum yang sah.

Jika data lengkap, proses ini bisa selesai hanya dalam hitungan jam. Setelah memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mengurus izin usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan. Contohnya SIUP untuk perdagangan umum, izin Industri untuk kegiatan produksi atau manufaktur dan TDUP untuk usaha pariwisata dan jasa terkait.

Bagi investor syariah maupun penyelenggara securities crowdfunding, izin usaha adalah bukti bahwa Anda menjalankan bisnis secara sah dan taat aturan. Tanpa izin, risiko hukum meningkat, dan investor biasanya menghindar.

Kenapa Legalitas NIB Jadi Syarat Utama Pendanaan Syariah? 

Pendanaan syariah tidak hanya menilai potensi keuntungan, tetapi juga menekankan prinsip halal, amanah, dan transparan. Legalitas seperti NIB dan izin usaha membantu investor memastikan bahwa usaha yang didanai tidak beroperasi di sektor haram, serta memiliki landasan hukum yang jelas.

Di sinilah peran NIB menjadi vital. NIB adalah dokumen awal yang membuka jalan menuju pendanaan syariah. Tanpa itu, investor akan sulit menaruh kepercayaan. Platform securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana menempatkan NIB dan izin usaha sebagai syarat mutlak untuk bisa listing.  

Dengan memiliki NIB, usaha Anda tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga lebih kredibel di hadapan investor. Ini adalah tiket emas untuk masuk ke dunia pendanaan syariah.

EHF Batch 2, Kesempatan Ubah Mimpi Bisnis Jadi Nyata! 

Membuat NIB adalah langkah penting untuk memperkuat fondasi usaha. Jangan cepat berpuas diri, karena mimpi bisnis hanya bisa terwujud dengan kerja keras dan ikhtiar yang sejalan dengan syariat Allah ﷻ.

 

Begitu usaha Anda resmi berbadan hukum, peluang untuk naik kelas akan semakin terbuka lebar. Salah satunya jalannya melalui Entrepreneur Hub Finance (EHF) 2025 Batch 2, hasil kolaborasi antara Kementerian UMKM RI dan LBS Urun Dana.

Baca juga: Sikat! Workshop Plus Pendanaan LBS Urun Dana Bikin UMKM Makin Nendang!

Program ini tidak hanya menyediakan akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar, tetapi juga menghadirkan workshop intensif dan kesempatan berjejaring langsung dengan para investor. Dengan begitu, bisnis Anda bukan sekadar legal secara hukum, melainkan juga siap memperluas pasar dan memperkuat strategi pertumbuhan di level yang lebih tinggi. Daftar sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID