artikel

calendar_today

16 Desember 2025

Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari

Perdagangan Indonesia menunjukkan tren positif. BPS mencatat neraca perdagangan surplus US$35,88 miliar sepanjang Januari–Oktober 2025, meningkat US$10,98 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini menandakan kinerja perdagangan yang solid di tengah dinamika global.

Namun, fiqih muamalah mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya surplus, melainkan dari cara transaksi dijalankan. Perdagangan baru disebut sehat apabila berlangsung transparan, adil, serta bebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Di sinilah fiqih muamalah berperan memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya kuat secara angka, tetapi juga halal secara prinsip.

Fiqih Muamalah Adalah Aturan Duniawi yang Bernilai Ibadah

Fiqih Muamalah merupakan salah satu cabang penting dalam ilmu fiqih yang mengatur hubungan antar manusia, khususnya dalam urusan sosial, ekonomi, dan transaksi. Di tengah perkembangan bisnis dan keuangan modern, pemahaman fiqih muamalah menjadi semakin krusial agar aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan Allah ﷻ.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Pakar Fiqih Muamalah dan Founder LBS Urun Dana, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, menegaskan bahwa fiqih muamalah berangkat dari satu kaidah besar yang menjadi fondasi seluruh transaksi:

Al-ashlu fil mu‘amalat al-hillu wal ibahah,
Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah. (Kaidah ke-50 Qawaid Fiqhiyah)

Namun, kehalalan ini bersifat bersyarat. Dalam buku Harta Haram Kontemporer (2021), Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, sebuah transaksi tetap halal selama tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariat.

Baca juga: Ngeri! Bongkar Riba dari Dalil, Jenis-Jenis, sampai Praktik yang Harus Diwaspadai!

Fiqih muamalah adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat terkait interaksi manusia, baik yang bernilai ekonomi maupun tidak, selama berada di luar ibadah mahdhah. Fiqih ini mencakup jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, pengelolaan harta, hingga berbagai bentuk transaksi kontemporer.

Dasar Hukum Fiqih Muamalah dalam Islam

Fiqih muamalah berdiri di atas fondasi syariat yang kokoh. Setiap aturan dalam muamalah tidak dibuat untuk membatasi aktivitas manusia, tetapi untuk menjaga keadilan, kejelasan, dan keberkahan dalam interaksi antar manusia. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, serta diperkuat oleh ijma dan qiyas.

Al-Qur’an sebagai Landasan Utama Muamalah

Al-Qur’an menempatkan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari kehidupan manusia yang diakui dan diatur secara tegas. Islam tidak menolak perdagangan, bahkan mendorongnya, selama dilakukan dengan cara yang benar.

Allah ﷻ berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan dua prinsip besar dalam fiqih muamalah. Pertama, jual beli dan aktivitas ekonomi pada dasarnya halal. Islam tidak menghalangi manusia untuk mencari keuntungan, mengembangkan usaha, atau memperluas perdagangan. Kedua, terdapat garis pembatas yang jelas, yaitu larangan riba sebagai bentuk transaksi yang merusak keadilan dan menimbulkan ketimpangan.

Dalam lanjutan ayat tersebut, Allah ﷻ menggambarkan dampak riba yang sangat berat, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan spiritual. Ini menunjukkan bahwa riba tidak sekadar persoalan angka atau bunga, melainkan sistem yang menciptakan eksploitasi dan ketergantungan.

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menjadi dasar penting dalam fiqih muamalah bahwa kerelaan dan kejelasan akad adalah syarat mutlak sahnya transaksi. Setiap praktik yang mengandung penipuan, paksaan, atau ketidakjelasan bertentangan dengan prinsip syariah.

Hadist Nabi ﷺ sebagai Penjelas dan Penguat

Hadist berfungsi menjelaskan secara praktis bagaimana prinsip muamalah diterapkan dalam kehidupan nyata. Rasulullah ﷺ tidak hanya melarang riba, tetapi juga menutup semua celah yang mengarah kepadanya.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Beliau bersabda, ‘mereka semua sama.’”
(HR. Muslim: 1598, Shahih)

Hadist ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang bersifat sistemik. Bukan hanya pelaku utama yang mendapat ancaman, tetapi seluruh pihak yang mendukung berlangsungnya praktik riba turut menanggung dosa. Ini menegaskan bahwa Islam memandang muamalah sebagai ekosistem, bukan sekadar hubungan dua pihak.

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

Selain larangan riba, Rasulullah ﷺ juga melarang transaksi yang mengandung gharar. Dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ melarang jual beli yang objeknya tidak jelas, belum dimiliki, atau berisiko merugikan salah satu pihak. Larangan ini menjadi dasar kuat bahwa kejelasan akad dan objek transaksi adalah syarat sah muamalah.

Melalui hadist-hadist muamalah, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa perdagangan bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga soal amanah, kejujuran, dan tanggung jawab moral.

Relevansi Dalil dalam Fiqih Muamalah Kontemporer

Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist muamalah tidak berhenti pada konteks klasik. Prinsip-prinsipnya menjadi dasar dalam menilai berbagai transaksi modern, termasuk perbankan, investasi, perdagangan digital, dan teknologi finansial.

Dalam pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalil-dalil ini melahirkan kaidah fiqih muamalah bahwa hukum asal transaksi adalah halal dan mubah, selama tidak mengandung riba, gharar, kezaliman, atau larangan khusus dari syariat. Dengan pendekatan ini, fiqih muamalah tetap relevan menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya.

Prinsip-Prinsip Utama dalam Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah menilai kehalalan transaksi dari akad dan mekanismenya, bukan dari bentuk atau popularitasnya. Setiap muamalah pada dasarnya halal, namun bisa menjadi haram jika mengandung unsur yang dilarang syariat.

1. Larangan Riba

Riba adalah tambahan manfaat yang disyaratkan dalam akad utang piutang atau transaksi komoditas ribawi. Riba dilarang karena menciptakan ketimpangan dan merusak keadilan ekonomi.

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, riba tidak terbatas pada bunga, tetapi mencakup setiap manfaat yang disyaratkan dari akad pinjaman, apa pun bentuknya.

2. Larangan Gharar

Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi besar dalam transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Transaksi dengan gharar besar tidak sah karena bertentangan dengan prinsip kejelasan akad dan kerelaan para pihak.

3. Larangan Zalim

Zalim adalah tindakan merugikan atau menekan salah satu pihak dalam transaksi. Islam mewajibkan keadilan dan keseimbangan agar muamalah tidak menjadi alat eksploitasi.

Dalam pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, keberadaan riba, gharar, dan zalim langsung menggugurkan kehalalan transaksi, meskipun secara tampilan terlihat modern atau legal.

Implementasi Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Modern

Fiqih muamalah tidak berhenti pada teori, tetapi diterapkan langsung dalam berbagai sektor ekonomi modern untuk memastikan transaksi berjalan halal, adil, dan transparan.

1. Perbankan Syariah

Perbankan syariah beroperasi tanpa riba dan menggunakan akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Sistem ini menekankan prinsip bagi hasil, kejelasan kepemilikan, dan pembagian risiko yang adil, sehingga terhindar dari praktik riba dan kezaliman.

2. Asuransi Syariah

Asuransi syariah atau takaful dijalankan dengan konsep berbagi risiko (risk sharing), bukan pemindahan risiko. Dengan mekanisme ini, unsur riba dan gharar dapat dihindari, serta tercipta keadilan bagi seluruh peserta.

3. Kredit Syariah

Kredit syariah atau pembiayaan syariah menyediakan akses modal tanpa bunga dengan menggunakan akad-akad syariah. Skema ini menekankan kejelasan akad, transparansi biaya, dan keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga kebutuhan pembiayaan dapat terpenuhi tanpa melanggar prinsip fiqih muamalah.

4. Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding menjadi implementasi fiqih muamalah yang relevan di era digital. Skema ini mempertemukan investor dengan usaha riil melalui akad yang jelas, transparan, dan sesuai baik dalam bentuk saham maupun sukuk.

Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat

Dalam praktiknya, securities crowdfunding:

a. Menyalurkan dana ke usaha produktif
b. Menghindari riba, gharar, dan kezaliman
c. Menjelaskan akad dan skema bagi hasil sejak awal
d. Mendorong pembagian risiko yang adil antara investor dan penerbit

Contoh securities crowdfunding yang dapat menjadi solusi pendanaan dan investasi Anda adalah LBS Urun Dana. Platform yang didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang menawarkan skema pendanaan bisnis hingga 10 miliar berbasis investasi sukuk dan saham mulai dari 500 ribu. 

Surplus perdagangan Indonesia menunjukkan ekonomi nasional berjalan kuat. Namun, dalam Islam, kekuatan ekonomi tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari cara transaksi dijalankan. 

Fiqih muamalah memastikan perdagangan tetap halal, adil, dan transparan, selama terbebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Dengan menerapkan prinsip fiqih muamalah secara konsisten, pertumbuhan ekonomi tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga bernilai ibadah dan membawa keberkahan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID