artikel
16 Desember 2025
Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari
Perdagangan Indonesia menunjukkan tren positif. BPS mencatat neraca perdagangan surplus US$35,88 miliar sepanjang Januari–Oktober 2025, meningkat US$10,98 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini menandakan kinerja perdagangan yang solid di tengah dinamika global.
Namun, fiqih muamalah mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya surplus, melainkan dari cara transaksi dijalankan. Perdagangan baru disebut sehat apabila berlangsung transparan, adil, serta bebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Di sinilah fiqih muamalah berperan memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya kuat secara angka, tetapi juga halal secara prinsip.
Fiqih Muamalah Adalah Aturan Duniawi yang Bernilai Ibadah
Fiqih Muamalah merupakan salah satu cabang penting dalam ilmu fiqih yang mengatur hubungan antar manusia, khususnya dalam urusan sosial, ekonomi, dan transaksi. Di tengah perkembangan bisnis dan keuangan modern, pemahaman fiqih muamalah menjadi semakin krusial agar aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan Allah ﷻ.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Pakar Fiqih Muamalah dan Founder LBS Urun Dana, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, menegaskan bahwa fiqih muamalah berangkat dari satu kaidah besar yang menjadi fondasi seluruh transaksi:
Al-ashlu fil mu‘amalat al-hillu wal ibahah,
Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah. (Kaidah ke-50 Qawaid Fiqhiyah)
Namun, kehalalan ini bersifat bersyarat. Dalam buku Harta Haram Kontemporer (2021), Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, sebuah transaksi tetap halal selama tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariat.
Baca juga: Ngeri! Bongkar Riba dari Dalil, Jenis-Jenis, sampai Praktik yang Harus Diwaspadai!
Fiqih muamalah adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat terkait interaksi manusia, baik yang bernilai ekonomi maupun tidak, selama berada di luar ibadah mahdhah. Fiqih ini mencakup jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, pengelolaan harta, hingga berbagai bentuk transaksi kontemporer.
Dasar Hukum Fiqih Muamalah dalam Islam
Fiqih muamalah berdiri di atas fondasi syariat yang kokoh. Setiap aturan dalam muamalah tidak dibuat untuk membatasi aktivitas manusia, tetapi untuk menjaga keadilan, kejelasan, dan keberkahan dalam interaksi antar manusia. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, serta diperkuat oleh ijma dan qiyas.
Al-Qur’an sebagai Landasan Utama Muamalah
Al-Qur’an menempatkan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari kehidupan manusia yang diakui dan diatur secara tegas. Islam tidak menolak perdagangan, bahkan mendorongnya, selama dilakukan dengan cara yang benar.
Allah ﷻ berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan dua prinsip besar dalam fiqih muamalah. Pertama, jual beli dan aktivitas ekonomi pada dasarnya halal. Islam tidak menghalangi manusia untuk mencari keuntungan, mengembangkan usaha, atau memperluas perdagangan. Kedua, terdapat garis pembatas yang jelas, yaitu larangan riba sebagai bentuk transaksi yang merusak keadilan dan menimbulkan ketimpangan.
Dalam lanjutan ayat tersebut, Allah ﷻ menggambarkan dampak riba yang sangat berat, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan spiritual. Ini menunjukkan bahwa riba tidak sekadar persoalan angka atau bunga, melainkan sistem yang menciptakan eksploitasi dan ketergantungan.
Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menjadi dasar penting dalam fiqih muamalah bahwa kerelaan dan kejelasan akad adalah syarat mutlak sahnya transaksi. Setiap praktik yang mengandung penipuan, paksaan, atau ketidakjelasan bertentangan dengan prinsip syariah.
Hadist Nabi ﷺ sebagai Penjelas dan Penguat
Hadist berfungsi menjelaskan secara praktis bagaimana prinsip muamalah diterapkan dalam kehidupan nyata. Rasulullah ﷺ tidak hanya melarang riba, tetapi juga menutup semua celah yang mengarah kepadanya.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Beliau bersabda, ‘mereka semua sama.’”
(HR. Muslim: 1598, Shahih)
Hadist ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang bersifat sistemik. Bukan hanya pelaku utama yang mendapat ancaman, tetapi seluruh pihak yang mendukung berlangsungnya praktik riba turut menanggung dosa. Ini menegaskan bahwa Islam memandang muamalah sebagai ekosistem, bukan sekadar hubungan dua pihak.
Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!
Selain larangan riba, Rasulullah ﷺ juga melarang transaksi yang mengandung gharar. Dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ melarang jual beli yang objeknya tidak jelas, belum dimiliki, atau berisiko merugikan salah satu pihak. Larangan ini menjadi dasar kuat bahwa kejelasan akad dan objek transaksi adalah syarat sah muamalah.
Melalui hadist-hadist muamalah, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa perdagangan bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga soal amanah, kejujuran, dan tanggung jawab moral.
Relevansi Dalil dalam Fiqih Muamalah Kontemporer
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist muamalah tidak berhenti pada konteks klasik. Prinsip-prinsipnya menjadi dasar dalam menilai berbagai transaksi modern, termasuk perbankan, investasi, perdagangan digital, dan teknologi finansial.
Dalam pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalil-dalil ini melahirkan kaidah fiqih muamalah bahwa hukum asal transaksi adalah halal dan mubah, selama tidak mengandung riba, gharar, kezaliman, atau larangan khusus dari syariat. Dengan pendekatan ini, fiqih muamalah tetap relevan menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Prinsip-Prinsip Utama dalam Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah menilai kehalalan transaksi dari akad dan mekanismenya, bukan dari bentuk atau popularitasnya. Setiap muamalah pada dasarnya halal, namun bisa menjadi haram jika mengandung unsur yang dilarang syariat.
1. Larangan Riba
Riba adalah tambahan manfaat yang disyaratkan dalam akad utang piutang atau transaksi komoditas ribawi. Riba dilarang karena menciptakan ketimpangan dan merusak keadilan ekonomi.
Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, riba tidak terbatas pada bunga, tetapi mencakup setiap manfaat yang disyaratkan dari akad pinjaman, apa pun bentuknya.
2. Larangan Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi besar dalam transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Transaksi dengan gharar besar tidak sah karena bertentangan dengan prinsip kejelasan akad dan kerelaan para pihak.
3. Larangan Zalim
Zalim adalah tindakan merugikan atau menekan salah satu pihak dalam transaksi. Islam mewajibkan keadilan dan keseimbangan agar muamalah tidak menjadi alat eksploitasi.
Dalam pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, keberadaan riba, gharar, dan zalim langsung menggugurkan kehalalan transaksi, meskipun secara tampilan terlihat modern atau legal.
Implementasi Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Modern
Fiqih muamalah tidak berhenti pada teori, tetapi diterapkan langsung dalam berbagai sektor ekonomi modern untuk memastikan transaksi berjalan halal, adil, dan transparan.
1. Perbankan Syariah
Perbankan syariah beroperasi tanpa riba dan menggunakan akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Sistem ini menekankan prinsip bagi hasil, kejelasan kepemilikan, dan pembagian risiko yang adil, sehingga terhindar dari praktik riba dan kezaliman.
2. Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau takaful dijalankan dengan konsep berbagi risiko (risk sharing), bukan pemindahan risiko. Dengan mekanisme ini, unsur riba dan gharar dapat dihindari, serta tercipta keadilan bagi seluruh peserta.
3. Kredit Syariah
Kredit syariah atau pembiayaan syariah menyediakan akses modal tanpa bunga dengan menggunakan akad-akad syariah. Skema ini menekankan kejelasan akad, transparansi biaya, dan keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga kebutuhan pembiayaan dapat terpenuhi tanpa melanggar prinsip fiqih muamalah.
4. Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding menjadi implementasi fiqih muamalah yang relevan di era digital. Skema ini mempertemukan investor dengan usaha riil melalui akad yang jelas, transparan, dan sesuai baik dalam bentuk saham maupun sukuk.
Baca juga: Awas Haram! Ini 5 Kaidah Fiqih Muamalah yang Wajib Dikuasai Biar Berkah Dunia Akhirat
Dalam praktiknya, securities crowdfunding:
a. Menyalurkan dana ke usaha produktif
b. Menghindari riba, gharar, dan kezaliman
c. Menjelaskan akad dan skema bagi hasil sejak awal
d. Mendorong pembagian risiko yang adil antara investor dan penerbit
Contoh securities crowdfunding yang dapat menjadi solusi pendanaan dan investasi Anda adalah LBS Urun Dana. Platform yang didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang menawarkan skema pendanaan bisnis hingga 10 miliar berbasis investasi sukuk dan saham mulai dari 500 ribu.
Surplus perdagangan Indonesia menunjukkan ekonomi nasional berjalan kuat. Namun, dalam Islam, kekuatan ekonomi tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari cara transaksi dijalankan.
Fiqih muamalah memastikan perdagangan tetap halal, adil, dan transparan, selama terbebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Dengan menerapkan prinsip fiqih muamalah secara konsisten, pertumbuhan ekonomi tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga bernilai ibadah dan membawa keberkahan.






