berita

calendar_today

14 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ada 99 Daerah Tumbuh di Atas 6%, Ini Potensi Ekonomi yang Bisa Dikembangkan

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,45% pada semester I-2026. Tapi angka nasional selalu menyimpan cerita yang lebih menarik di baliknya. Badan Pusat Statistik mencatat 99 dari 514 kabupaten/kota tumbuh di atas 6% pada periode yang sama.

Artinya sekitar 1 dari 5 daerah di Indonesia bergerak lebih cepat dari rata-rata nasionalnya. Yang membuat pertumbuhan ekonomi daerah ini layak dicermati bukan sekadar angkanya, melainkan dari mana pertumbuhan itu berasal. Tidak semuanya ditopang industri besar. Sebagian justru lahir dari pertanian yang dikelola dengan cara baru.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan akumulasi dari kinerja di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Karena itu penguatan ekonomi daerah menjadi faktor penting untuk menjaga momentum.

"Ada 99 kabupaten/kota di Indonesia yang tumbuhnya sudah di atas 6% selama semester 1 tahun 2026," ujar Amalia dalam konferensi pers sinergi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BPS.

Berikut 3 contoh dan sektor yang mendorongnya.

1. Kendal dan Batang, Potensi Ekonomi dari Kawasan Industri

Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang di Jawa Tengah tumbuh dari jalur yang paling bisa ditebak, yaitu industri manufaktur dan pengembangan kawasan industri.

Berdasarkan data BPS Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi kumulatif Kendal mencapai 8,22% pada semester I-2026, sementara Batang 8,07%.

Keduanya tumbuh sekitar 1,5 kali lipat laju nasional. Kehadiran kegiatan manufaktur dan kawasan industri tidak berhenti pada pabriknya sendiri. Ia menarik aktivitas lain di sekitarnya, mulai dari pemasok, jasa logistik, sampai kebutuhan harian pekerjanya.

Baca juga: Penasaran! Pola Belanja Masyarakat Indonesia, Versi BPS, Paling Banyak untuk Apa?

2. Ngawi 8,14%: Ketika Pertanian Jadi Mesin Pertumbuhan

Ini bagian yang mengubah asumsi banyak orang. Pertumbuhan tinggi biasanya dikaitkan dengan industri besar atau pertambangan. Kabupaten Ngawi di Jawa Timur mencatat 8,14% pada semester I-2026, dan pendorongnya justru pertanian.

Bukan pertanian konvensional. Capaian itu ditopang inovasi di sektornya, termasuk penerapan smart farming dan pemanfaatan drone oleh komunitas petani muda.

Pemerintah Kabupaten Ngawi mengembangkan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan di sekitar 35.000 hektare lahan. Salah satu hasilnya adalah melon berkualitas premium.

Perhatikan pergeserannya. Dari menjual hasil panen apa adanya, menjadi menghasilkan produk dengan kualitas yang bisa dihargai lebih tinggi. Teknologi di sini tidak menggantikan petaninya, melainkan menaikkan nilai dari apa yang mereka hasilkan.

3. Sidrap 6,85%, Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Berhenti di Bahan Mentah

Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap di Sulawesi Selatan mencatat pertumbuhan 6,85% pada semester I-2026, ditopang peningkatan produktivitas tanaman pangan, peternakan, serta pengembangan komoditas porang. Yang menarik justru langkah setelah panennya.

Pemerintah daerah mendorong masuknya investor untuk mengolah porang menjadi produk bernilai tambah, termasuk beras porang. Sektor peternakannya juga digenjot lewat peningkatan produktivitas dan pemanfaatan teknologi.

Di sinilah letak perbedaannya. Daerah yang berhenti di bahan mentah hanya menikmati margin paling tipis dalam rantai nilainya. Daerah yang melanjutkan ke pengolahan membuka lapangan kerja baru sekaligus menahan nilai tambahnya agar tidak lari ke luar wilayah.

Sebaran Pertumbuhan Ekonomi Daerah Belum Merata

Dari 99 kabupaten/kota yang tumbuh di atas 6%, BPS mencatat sebarannya:

  • 39 kabupaten/kota berada di Pulau Jawa
  • 29 kabupaten/kota berada di Sulawesi
  • 9 kabupaten/kota berada di Sumatra

Di tingkat provinsi, 17 dari 38 provinsi mencatat pertumbuhan di atas rata-rata nasional. Artinya masih ada lebih dari 400 kabupaten/kota yang tumbuh di bawah 6%. Ruang pengembangannya justru ada di sana.

Setiap daerah punya karakter sumber daya dan sektor unggulan yang berbeda, sehingga strategi menggarap potensi ekonomi daerah tidak bisa diseragamkan. Daerah berbasis industri dapat memperkuat produktivitas manufaktur dan menarik investasi, sementara wilayah bertumpu pertanian dapat menempuh jalur Ngawi dan Sidrap, yaitu teknologi budidaya, peningkatan kualitas, dan industri pengolahan.

Pemerintah Ingin Mereplikasi Keberhasilannya

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo menilai capaian 99 kabupaten/kota tersebut dapat menjadi referensi bagi wilayah lain.

Pemerintah berencana mempelajari faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut, termasuk pengembangan industri pengolahan dan peningkatan produktivitas ekonomi lokal. Koordinasi antar kementerian dan lembaga disiapkan untuk mengidentifikasi potensi yang bisa dikembangkan lebih lanjut.

Dradjad optimistis pengalaman daerah-daerah itu dapat menopang target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6% pada 2027, bahkan berpeluang melampauinya bila momentumnya terus dijaga.

Baca juga: Kabar Baik! 7 Fakta di Balik Utang Krisis 1998 Rp640 Triliun yang Akhirnya Lunas

Pertumbuhan itu tidak datang dari kebijakan di atas kertas, melainkan dari kegiatan usaha yang benar-benar berjalan. Pabrik yang beroperasi di Kendal. Petani muda yang menerapkan teknologi di Ngawi. Pengolahan porang yang dibangun di Sidrap.

Semuanya butuh hal yang sama, yaitu modal untuk menaikkan kapasitas, membeli peralatan, dan memperluas pasar. Di situlah pertumbuhan ekonomi daerah sebenarnya terjadi, yaitu satu usaha pada satu waktu.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.