berita

calendar_today

7 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Penasaran! Pola Belanja Masyarakat Indonesia, Versi BPS, Paling Banyak untuk Apa?

Pernah merasa uang yang baru diterima sudah punya banyak tujuan? Ada kebutuhan makan, transportasi, tagihan, pendidikan, kesehatan, sampai keperluan rumah tangga lainnya.

Kalau dikumpulkan dari jutaan rumah tangga, keputusan-keputusan kecil itu membentuk pola belanja masyarakat Indonesia. Dan dari pola itulah kondisi ekonomi bisa dibaca dari sisi yang paling dekat dengan keseharian.

Badan Pusat Statistik baru merilis publikasi Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia, bersumber dari Susenas Maret 2026.

Rata-rata Pengeluaran Rp1,65 Juta per Bulan

BPS mencatat rata-rata pengeluaran penduduk mencapai Rp1.657.281 per kapita per bulan pada Maret 2026, naik dari Rp1.569.088 pada Maret 2025. Kenaikannya sekitar 5,62% dalam setahun. Bila dipecah berdasarkan kelompoknya, porsinya hampir berimbang:

  • Makanan: Rp825.308 per kapita per bulan, atau 49,8% dari total
  • Bukan makanan: Rp831.974 per kapita per bulan, atau 50,2% dari total

Pengeluaran bukan makanan sedikit lebih besar. Artinya belanja masyarakat tidak lagi didominasi kebutuhan pangan semata.

Baca juga: Menyala! Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus Usai Defisit 2 Bulan

Pos Pengeluaran Terbesar

Dirinci lebih jauh, perumahan dan fasilitas rumah tangga menjadi pos paling besar dengan rata-rata Rp424.251 per kapita per bulan. Angka itu setara 25,6% dari seluruh pengeluaran, atau lebih dari separuh belanja bukan makanan. Berikut pos lainnya:

  • Makanan dan minuman jadi: Rp277.302
  • Aneka barang dan jasa: Rp208.038
  • Rokok dan tembakau: Rp94.180
  • Pajak, pungutan, dan asuransi: Rp68.869
  • Daging: Rp40.352
  • Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala: Rp39.908

Yang Paling Cepat Naik: Makanan dan Minuman Jadi

Satu pos bergerak jauh lebih cepat dari yang lain. Pengeluaran untuk makanan dan minuman jadi tercatat Rp207.650 pada Maret 2022, naik menjadi Rp248.501 pada Maret 2025, lalu melonjak lagi ke Rp277.302 pada Maret 2026.

Dalam 4 tahun, kenaikannya mencapai 33,54%. Dalam setahun terakhir saja, 11,59%, atau sekitar 2 kali lipat laju kenaikan total pengeluaran yang hanya 5,62%.

Ada temuan lain yang menarik. Dari Rp825.308 belanja makanan, sebanyak Rp277.302 di antaranya untuk makanan dan minuman jadi. Artinya sekitar 1 dari 3 rupiah belanja pangan tidak lagi dimasak sendiri di rumah.

Pemerintah Siapkan Stimulus di Kuartal IV

Konteks ini menjadi relevan karena pemerintah menyiapkan program perlindungan masyarakat untuk kuartal IV 2026, yang diarahkan untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, dan menopang keberlanjutan dunia usaha.

Dua program berkaitan langsung dengan rumah tangga:

Bantuan pangan. Sebanyak 10 kilogram beras per bulan selama Oktober sampai Desember 2026, untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat, dengan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.

Bantuan Subsidi Upah. Sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan untuk sekitar 13,3 juta pekerja, dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Keduanya bekerja lewat jalur berbeda. Bantuan pangan langsung memenuhi kebutuhan pokok, sementara BSU memberi tambahan dana yang penggunaannya ditentukan penerimanya sendiri.

Sebagai gambaran skalanya, Rp300.000 per bulan setara sekitar 18% dari rata-rata pengeluaran per kapita per bulan.

Stimulus Tidak Otomatis Menaikkan Belanja

Satu hal yang perlu diluruskan. Adanya bantuan tidak berarti seluruh tambahan itu langsung berubah menjadi konsumsi. Dana yang diterima bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan yang tertunda, membayar tagihan yang menumpuk, atau justru disimpan sebagai cadangan.

Baca juga: Menyala Abangku! Jurus Prabowo Subianto Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6%

Karena itu, stimulus lebih tepat dibaca sebagai kebijakan yang menjaga ruang daya beli, bukan jaminan bahwa konsumsi langsung naik. Ada pula beda waktu yang penting diperhatikan. Data BPS yang dirilis Oktober ini bersumber dari Susenas Maret 2026, sementara bantuan pangan dan BSU baru berlaku Oktober sampai Desember 2026.

Artinya data tersebut belum bisa dipakai untuk mengukur dampak stimulus kuartal IV. Yang lebih relevan nanti adalah data setelah programnya berjalan.

Pola Belanja sebagai Cermin Ekonomi

Kondisi ekonomi tidak hanya terbaca dari angka pertumbuhan atau realisasi investasi. Ada indikator yang jauh lebih dekat dengan keseharian, yaitu bagaimana masyarakat membelanjakan uangnya. Data Maret 2026 menunjukkan 2 hal. Belanja bukan makanan kini sedikit melampaui belanja makanan, dan pengeluaran untuk makanan jadi tumbuh jauh lebih cepat dari rata-rata.

Apakah stimulus akhir tahun akan mengubah pola ini? Jawabannya menunggu rilis berikutnya. Yang jelas, pola belanja bukan sekadar soal berapa banyak uang yang keluar, melainkan kebutuhan apa yang didahulukan dan bagaimana rumah tangga menyesuaikan diri dengan kondisi ekonominya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.