inspirasi nabawiyah

calendar_today

9 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sarat Makna! Abdullah bin Amr bin Haram dan Pesan Penting tentang Amanah Utang

Abdullah bin Amr bin Haram al-Anshari merupakan sahabat Rasulullah ﷺ dari suku Khazraj, Bani Salimah di Madinah. Ia dikenal dengan kuniyah Abu Jabir, mengikuti nama putranya, Jabir bin Abdullah.

Abdullah termasuk tokoh Anshar yang berperan dalam fase awal perkembangan Islam di Madinah. Ia hadir dalam Baiat Aqabah II sekitar 621 M atau tahun ke-12 kenabian dan termasuk salah satu dari 12 naqib yang dipilih dari kalangan Anshar.

Setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, Abdullah turut serta dalam Perang Badar pada tahun 2 H. Setahun kemudian, ia kembali berangkat bersama kaum Muslimin menuju Perang Uhud.

Wasiat Abdullah Sebelum Perang Uhud

Menjelang Perang Uhud pada tahun 3 H, Abdullah memanggil putranya, Jabir, pada malam hari. Ia menyampaikan firasat bahwa dirinya akan menjadi salah satu orang pertama dari para sahabat Nabi ﷺ yang terbunuh.

Ia juga menyampaikan pesan penting kepada Jabir. Dalam Hadist Sahih al-Bukhari 1351, Jabir meriwayatkan bahwa ayahnya berkata:

“Aku memiliki utang, maka lunasilah. Dan perlakukanlah saudara-saudaramu dengan baik.”

Riwayat tersebut juga menyebut bahwa Jabir merupakan orang yang paling ia cintai setelah Rasulullah ﷺ. Keesokan harinya, Abdullah benar-benar menjadi orang pertama yang terbunuh dari kalangan sahabat dalam Perang Uhud.

Baca juga: Panutan! Kisah Haritsah bin An-Nu'man, Sahabat yang Suaranya Terdengar dari Surga

Syahid di Uhud dan Kemuliaannya

Abdullah bin Amr bin Haram gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud dan dimakamkan bersama Amr bin al-Jamuh.

Setelah itu, Rasulullah ﷺ menyampaikan kepada Jabir tentang kemuliaan yang diperoleh ayahnya di sisi Allah ﷻ. Dalam Jami' at-Tirmidzi 3010, disebutkan bahwa Allah ﷻ berbicara kepada Abdullah secara langsung dan Abdullah berharap dapat dikembalikan ke dunia untuk kembali berjuang di jalan Allah. Riwayat tersebut kemudian dikaitkan dengan firman Allah ﷻ:

“Dan jangan sekali-kali engkau mengira orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati...” QS. Ali Imran: 169

Jabir Menyelesaikan Utang Ayahnya

Pesan Abdullah tentang utang tidak berhenti sebagai wasiat. Setelah ayahnya wafat, Jabir benar-benar berusaha menyelesaikannya. Jabir memiliki kebun kurma dan bermaksud menggunakan hasilnya untuk membayar para pemberi pinjaman. Namun, mereka menilai hasil kebun tersebut belum cukup untuk melunasi seluruh utang.

Jabir kemudian meminta bantuan Rasulullah ﷺ. Dalam Sahih al-Bukhari 2127, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ meminta Jabir mengumpulkan kurmanya berdasarkan jenis, kemudian memanggil para pemberi pinjaman. Jabir membayar seluruh utang tersebut hingga lunas, sementara kurmanya masih tersisa. 

Riwayat lain dalam Sahih al-Bukhari 2781 juga menyebut bahwa Abdullah meninggalkan enam anak perempuan dan sejumlah utang. Setelah hasil kurma dikumpulkan, Rasulullah ﷺ membantu Jabir membayarkan seluruh hak para pemberi pinjaman.

Pelajaran tentang Utang dan Amanah

Kisah Abdullah bin Amr bin Haram menunjukkan bahwa utang merupakan kewajiban yang harus diperhatikan, bahkan ketika seseorang menghadapi kematian. Abdullah tidak pergi ke medan perang tanpa memikirkan kewajiban yang masih melekat padanya. Ia justru menyampaikan pesan tersebut kepada Jabir agar utangnya diselesaikan.

Kisah ini juga memperlihatkan pentingnya mengelola harta dan kewajiban secara bertanggung jawab. Jabir menggunakan aset yang tersedia, yaitu hasil kebun kurma, untuk memenuhi hak para pemberi pinjaman.

Baca juga: Takbir! Kisah Hamzah bin Abdul Muthalib, Pahlawan Uhud yang Dijuluki Singa Allah ﷻ

Abdullah gugur sebagai sahabat Rasulullah ﷺ dan memperoleh kemuliaan sebagai syahid. Namun, kemuliaan tersebut tidak membuat hak orang lain menjadi gugur. Utangnya tetap harus diselesaikan.

Dari kisah Abdullah bin Amr bin Haram, kita belajar bahwa menjaga amanah bukan hanya tentang ibadah kepada Allah ﷻ, tetapi juga tentang menunaikan hak sesama manusia.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.