berita

calendar_today

25 Oktober 2025

Alamak! Umrah Mandiri Boleh, Tapi 4 Dampaknya Ngeri-Ngeri Sedap!

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri lewat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Aturan baru ini memberi kebebasan bagi jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan resmi atau PPIU.

Kabar ini disambut gembira oleh sebagian masyarakat yang selama ini menanti kepastian hukum untuk beribadah secara mandiri. Namun di balik antusiasme tersebut, muncul sejumlah kekhawatiran yang disuarakan oleh pelaku industri dan organisasi penyelenggara haji-umrah. Berikut empat dampak utama yang perlu diperhatikan bersama.

1. Dampak bagi Pelaku Usaha dan Penyelenggara Umrah

Legalitas umrah mandiri menjadi pukulan berat bagi ribuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah beroperasi secara resmi. Selama ini, mereka berperan penting dalam menjaga tata kelola ibadah, menyediakan lapangan kerja, dan memastikan keberangkatan jamaah sesuai standar pemerintah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakariya, menilai pasal baru ini menimbulkan kegelisahan besar di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, aturan ini bisa membuat banyak perusahaan travel umrah kehilangan pasar dan bahkan gulung tikar.

“Bagi ribuan pelaku PPIU yang sudah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat (24/10/2025).

2. Dampak terhadap Perlindungan dan Keamanan Jamaah

Zaky juga memperingatkan bahwa umrah mandiri adalah konsep yang tampak memberikan kebebasan, tetapi mengandung risiko besar bagi jamaah. Tanpa pendampingan resmi, jamaah bisa kehilangan bimbingan manasik, perlindungan hukum, serta tanggung jawab jika terjadi penipuan atau gagal berangkat.

Ia menegaskan, jika terjadi masalah seperti kehilangan bagasi, keterlambatan visa, atau musibah di Tanah Suci, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.  Selain itu, banyak jamaah bisa terjerat pelanggaran aturan di Arab Saudi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat, seperti batas waktu visa dan larangan aktivitas tertentu.

Dikutip dari CNBC, kasus penipuan dan gagal berangkat yang pernah menimpa lebih dari 120 ribu calon jamaah pada 2016 menjadi pengingat bahwa tanpa pengawasan ketat, risiko semacam ini bisa terulang kembali.

3. Dampak Ekonomi dan Sosial di Tanah Suci

Di Mekkah dan Madinah, jamaah Indonesia selama ini dikenal sebagai kelompok besar yang datang melalui biro resmi. Jika pola umrah mandiri meningkat, permintaan terhadap jasa lokal seperti pemandu, katering, hingga transportasi akan berkurang.

Efeknya bukan hanya pada ekonomi pelaku lokal di Tanah Suci, tetapi juga pada UMKM dan pekerja Indonesia yang selama ini terlibat dalam rantai usaha umrah. Keterlibatan jamaah yang terkoordinasi oleh biro resmi selama ini membantu menjaga ketertiban dan kesinambungan ekosistem ekonomi di dua kota suci tersebut.

4. Dampak terhadap Ekosistem dan Kedaulatan Ekonomi Umat

Zaky juga menilai legalisasi umrah mandiri membuka peluang bagi platform global dan agen perjalanan asing untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal. Jika hal ini dibiarkan, dana masyarakat akan mengalir keluar negeri sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan.

Selama ini, sektor haji dan umrah di Indonesia menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM. Kehadiran PPIU juga membantu menjaga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kontribusi pajak yang besar.

Jika sistem mandiri tidak diatur dengan ketat, kedaulatan ekonomi umat bisa tergerus perlahan. Kebijakan umrah mandiri membawa harapan baru bagi umat Islam untuk bisa beribadah secara lebih fleksibel. Namun, seperti diingatkan Amphuri, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan efek domino yang besar.

Tanpa regulasi turunan yang tegas dan sistem pengawasan yang kuat, dampaknya bisa merembet pada keamanan jamaah, keberlangsungan usaha, hingga ekonomi umat secara keseluruhan.

Kebebasan beribadah seharusnya tetap berjalan dalam koridor keamanan, bimbingan, dan tanggung jawab bersama agar perjalanan suci benar-benar membawa keberkahan, bukan masalah baru.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID