berita

calendar_today

24 Oktober 2025

Wow! Danantara Suntik Rp216 Triliun ke Kopdes Merah Putih, Bisa Ambyar Kalo Bablas

Hari ini, Jumat 24 Oktober 2025, langkah besar itu akhirnya terjadi. BPI Danantara resmi menyalurkan pembiayaan raksasa ke jaringan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di seluruh Indonesia.

Kepastian ini datang langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah menandatangani surat penjaminan pembiayaan yang dimintakan Danantara malam tadi. Dengan surat itu, bank-bank Himbara bisa mulai mencairkan dana hari ini.

“Danantara bilang selama ada surat dari Menteri Keuangan bahwa pinjamannya dijamin oleh Kementerian Keuangan lewat Dana Desa, mereka bisa langsung kucurkan hari ini,” ujar Purbaya di kantornya, Kamis malam.

Total dana yang disiapkan bukan angka kecil. Pemerintah menyalurkan Rp216 triliun, terdiri dari Rp200 triliun dana menganggur yang telah dipindahkan ke lima bank milik negara sejak September, ditambah Rp16 triliun dari APBN. Angka ini menjadi salah satu kucuran pembiayaan terbesar dalam sejarah program koperasi Indonesia.

Janji Menggoda Kopdes Merah Putih

Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar. Dana ini tidak hanya untuk modal dan operasional, tapi juga untuk investasi: membangun gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (24/10/2025), program ini disebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara untuk menggerakkan ekonomi rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan 80.000 koperasi desa beroperasi penuh pada Maret 2026.

Baca juga: Hadeh! BI “Tanggung” Utang Pemerintah, Asta Cita Diguyur Triliunan Rupiah!

Jika berhasil, inilah tonggak baru ekonomi desa. Modal besar, akses langsung ke bank, dan dukungan pemerintah bisa menjadi bahan bakar bagi ribuan pengusaha kecil di daerah. Sebuah mimpi yang selama ini hanya sebatas wacana.

Bagaimana Sistem Pengawasan Kopdes Merah Putih?

Pertanyaan besarnya muncul di sini. Dengan skema sebesar ini, apakah mekanisme penyalurannya sudah siap dan cukup diawasi?

Dana Rp216 triliun bukan hanya angka dalam APBN. Itu kepercayaan besar yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi. Dalam praktik, pengelolaan koperasi sering tersandung di masalah klasik: laporan yang tak rapi, penggunaan dana yang tidak produktif, atau bahkan penyelewengan.

Purbaya menegaskan anggaran tidak akan jadi masalah. Namun pengawasan di lapangan justru yang paling rawan. Skema sebesar ini berisiko menimbulkan efek domino jika tak dikontrol dengan baik. Sedikit saja kelalaian bisa menjadikan program ambisius ini justru beban fiskal baru bagi negara.

Risiko Dana Jumbo Koperasi Merah Putih

Program Danantara membawa potensi besar sekaligus ujian serius bagi ekonomi Indonesia. Di satu sisi, pembiayaan jumbo ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi desa. Namun di sisi lain, manajemen yang lemah bisa menjadikannya sekadar proyek ambisius tanpa dampak nyata. Berikut analisis peluang dan risikonya:

Peluang

a. Akses modal besar dan cepat.

Dana Rp216 triliun memberi ruang bagi koperasi dan UMKM desa untuk menggerakkan roda produksi yang selama ini stagnan karena keterbatasan pembiayaan.

b. Peningkatan kapasitas ekonomi lokal.

Dengan pembangunan gudang dan gerai, rantai pasok produk desa bisa lebih efisien dan berdaya saing, membuka peluang ekspor serta memperkuat posisi desa dalam perekonomian nasional.

c. Pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Jika dijalankan dengan pengawasan yang baik, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi simbol nyata pemerataan ekonomi dari desa ke kota, sekaligus menjembatani sektor informal menuju sistem keuangan formal.

Baca juga: Zulhas Sebut Koperasi Desa Bisa Minjem Duit di Bank, Modal Proposal Aja!

Risiko

a. Tata kelola dan akuntabilitas koperasi yang belum matang.

Sejumlah koperasi belum memiliki sistem manajemen dan pelaporan yang kuat. Hal ini rawan menimbulkan salah kelola hingga kebocoran dana.

b. Ketimpangan kesiapan antar daerah.

Tidak semua koperasi memiliki kapasitas yang sama dalam menyerap dana besar. Daerah dengan infrastruktur lemah bisa tertinggal dan tidak memanfaatkan dana secara produktif.

c. Risiko administratif dan moral hazard.

Dalam sejarah kebijakan ekonomi Indonesia, dana besar sering terjebak di level birokrasi. Penyaluran tidak tepat sasaran berpotensi menghambat manfaat riil di lapangan.

d. Transparansi yang akan diuji.

Publik dan investor menunggu bukti bahwa Danantara mampu menyalurkan dana dengan sistem yang bersih, terukur, dan benar-benar berdampak.

Dengan besaran dana yang mencapai Rp216 triliun, Danantara kini berada di titik kritis antara mimpi dan realitas. Apakah program ini benar-benar akan menggerakkan ekonomi desa, atau justru menjadi catatan lain dari proyek besar yang gagal menyentuh akar masalah ekonomi rakyat?

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID