berita

calendar_today

23 Oktober 2025

Sengit! 6 Fakta Perseteruan Purbaya vs Dedi Mulyadi Soal Dana Pemda Ngendap Rp234 Triliun

Perseteruan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi perhatian publik. Kedua pejabat ini bersilang pendapat soal dana pemerintah daerah yang disebut menumpuk di bank. Purbaya menuding Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan dana mengendap terbesar, sementara Dedi menepis tudingan tersebut dengan tegas.

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (23/10/2025), berikut enam fakta penting yang menggambarkan panasnya perdebatan dua pejabat negara ini dan refleksi penting tentang amanah dalam mengelola keuangan publik.

1. Dana Pemda Mengendap Capai Rp234 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat dana milik pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp234 triliun per akhir September 2025, naik 12,17 persen dari Rp 208,6 triliun pada tahun sebelumnya.

Lonjakan ini terjadi karena serapan belanja daerah menurun drastis. Belanja modal, yang seharusnya mendorong pembangunan, justru turun 31,3 persen menjadi Rp 58,2 triliun dari target Rp 203,9 triliun. Banyak anggaran publik akhirnya mengendap di bank tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

2. Jawa Barat Jadi Provinsi yang Disorot

Dari total dana tersebut, Jawa Barat disebut sebagai salah satu provinsi dengan dana mengendap terbesar, yakni Rp 4,17 triliun. Data ini bersumber dari Bank Indonesia dan diyakini valid oleh Kementerian Keuangan karena berasal dari laporan rutin perbankan.

Baca juga: Cihuy! Menkeu Purbaya Kaji Revisi Tarif PPN, Pajak OTW Turun Jadi 8%

Purbaya menilai kondisi ini ironis, mengingat Jawa Barat merupakan wilayah dengan tingkat kebutuhan pembangunan dan investasi publik yang besar. Dana sebesar itu seharusnya bisa membantu mempercepat program pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan berhenti di rekening bank.

3. Dana Disimpan di Bank Umum, Bukan di Bank Daerah

Purbaya juga menyoroti kebiasaan banyak pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat, yang menempatkan dana transfer dari pusat bukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) melainkan di bank-bank umum di Jakarta.

Menurutnya, langkah ini mengurangi manfaat ekonomi bagi daerah. Jika dana disimpan di BPD, likuiditas perbankan daerah akan meningkat dan perputaran uang bisa langsung mendukung kegiatan ekonomi masyarakat lokal. Namun, ketika dana publik “diparkir” di luar daerah, efek ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat pun berkurang.

4. Dedi Mulyadi Membantah dan Klarifikasi

Gubernur Dedi Mulyadi membantah klaim Kementerian Keuangan yang menyebut Jawa Barat menyimpan dana hingga Rp 4,17 triliun dalam bentuk deposito. Menurutnya, dana kas daerah hanya sekitar Rp 3,8 triliun dan berbentuk giro, bukan deposito.

“Dana itu sudah dibelanjakan untuk kebutuhan seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, dan pembayaran listrik,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana dalam bentuk deposito adalah milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan kas pemerintah provinsi. Dedi menilai data Kemenkeu tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

5. Purbaya Bersikukuh Data BI yang Paling Benar

Menanggapi bantahan tersebut, Purbaya tetap bersikukuh bahwa data Bank Indonesia adalah sumber paling akurat. Ia menegaskan bahwa angka yang disampaikan sudah diverifikasi oleh bank sentral melalui laporan perbankan yang rutin dikerjakan.

“Itu sudah dicek sama BI, harusnya betul semua itu. Mereka harus cek lagi seperti apa dana di perbankan mereka,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan.

Menurutnya, data yang berasal dari sistem pelaporan bank ke BI memiliki tingkat keandalan tinggi. Karena itu, ia meminta Pemda tidak asal membantah, melainkan melakukan pengecekan ulang agar hasilnya objektif dan transparan.

6. BI Sebut Dana Pemda Jabar yang Mengendap

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada dana Rp4,1 triliun yang mengendap di perbankan. Dalam kunjungan ke Bank Indonesia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Sekda memastikan langsung data keuangan daerah. Hasil klarifikasi dari BI menyebutkan bahwa dana kas daerah hanya sekitar Rp3,8 triliun dan tersimpan dalam rekening giro, bukan deposito seperti yang diberitakan sebelumnya.

Baca juga: Plot Twist! 5 Drama Ekonomi Setahun Prabowo-Gibran: Dari MBG Hingga Sri Mulyani Out!

Sebagian dana lainnya memang berada dalam bentuk deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri dan tidak termasuk dalam kas daerah. Pemprov Jabar menegaskan dana Rp3,8 triliun tersebut telah digunakan untuk keperluan pembangunan, pembayaran gaji pegawai, tagihan rutin, dan operasional daerah. Klarifikasi ini menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Pentingnya Amanah Kelola Dana Rakyat 

Konflik antara Purbaya dan Dedi Mulyadi bukan sekadar soal beda angka. Ia menyingkap persoalan yang lebih mendasar: bagaimana amanah keuangan publik dijalankan. Dana daerah adalah titipan rakyat, bukan milik pejabat atau lembaga. Ketika dana itu mengendap tanpa manfaat, sesungguhnya ada tanggung jawab moral yang sedang diabaikan.

Islam menempatkan amanah sebagai hal yang sangat serius. Rasulullah ﷺ pernah menolak permintaan sahabatnya, Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, yang ingin diberi jabatan, dan bersabda:

“Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah, dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah. Nanti di hari kiamat menjadi sumber kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang menerima jabatan ini dan ia layak mengembannya serta menunaikan amanah.” (HR. Muslim).

Baca juga: Patut Ditiru! Ini Cara Rasullulah ﷺ Melawan Korupsi

Hadits ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan kehormatan, melainkan ujian. Orang yang diberi tanggung jawab mengelola dana publik harus memiliki dua sifat utama: kompeten dan dapat dipercaya.

Rasulullah ﷺ juga memperingatkan,

“Apabila sebuah urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka bersiaplah menghadapi hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Artinya, setiap jabatan publik harus diemban oleh orang yang memahami tanggung jawabnya dan sadar bahwa setiap rupiah dari uang rakyat akan dimintai pertanggungjawaban.

Konflik Purbaya dan Dedi Mulyadi seharusnya menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga moral. Data bisa diverifikasi, tetapi amanah tidak bisa ditawar.

Uang rakyat harus bergerak, bukan mengendap. Dana publik harus memberi manfaat, bukan menimbulkan kecurigaan. Sebab, di balik setiap rupiah yang tidak digunakan dengan benar, ada amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID