berita

calendar_today

25 Juni 2025

Auto Sultan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja Sudah Cair, Cek Sekarang!

Pemerintah mulai menyalurkan BSU 2025 (Bantuan Subsidi Upah) sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Program ini menyasar 17 juta pekerja formal dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Jika Anda termasuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, ada kemungkinan Anda termasuk penerima bantuan ini. Namun, perlu diketahui bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap, dan tidak semua yang memenuhi syarat langsung menerima. Simak panduan lengkap berikut untuk memahami kapan subsidi upah cair, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengeceknya.

Apa Itu BSU 2025 dan Siapa Saja yang Bisa Menerima?

BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja/buruh formal yang memiliki penghasilan rendah. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (25/6/2025), hingga 24 Juni 2025, bantuan telah disalurkan ke lebih dari 2,45 juta penerima dari total target 3,69 juta pekerja tahap pertama. Sisanya masih dalam proses pencairan.

Baca juga: No Riba Club! Ini 5 Prinsip Investasi Syariah untuk Raih Cuan Berkah

Berikut persyaratan BSU 2025 yang wajib Anda penuhi agar bisa menerima bantuan ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
3. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat
4. Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun berjalan
5. Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri. 

BSU 2025 Kapan Cair dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Kapan BSU 2025 cair? Tahap pertama sudah mulai dicairkan sejak Juni 2025. Untuk tahap kedua, data 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.

Namun, lolos verifikasi belum tentu dana langsung cair. Anda tetap harus menunggu proses validasi data oleh Kemnaker. Berikut langkah-langkah untuk memastikan apakah Anda berhak menerima:

1. Cek Status Penerima BSU di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Klik "Lanjutkan" dan lihat status Anda. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan masuk ke fitur “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”.

2. Lakukan Validasi Data di Kemnaker

Setelah verifikasi awal, Kemnaker akan melakukan validasi melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id. Anda bisa login dan memantau status pencairan.

3. Pastikan Rekening Bank Anda Aktif

BSU 2025 hanya akan dikirim melalui rekening bank tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah seperti BNI (Bank Negara Indonesia), BRI (Bank Rakyat Indonesia), BTN (Bank Tabungan Negara) dan Bank Mandiri. 

Baca juga: Cinta Buta! 10 Risiko dan Mitigasi Investasi Syariah Biar Gak Zonk di Tengah Jalan

Khusus untuk penerima di wilayah Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar atas nama pribadi agar tidak mengalami hambatan saat pencairan.

Sulap BSU 2025 Jadi Motor Investasi

BSU 2025 adalah rezeki yang bisa dimanfaatkan lebih dari sekadar untuk kebutuhan harian. Dengan menyisihkan sebagian, Anda bisa mulai berinvestasi dan membangun masa depan finansial yang lebih stabil. Tak perlu modal besar cukup Rp500.000, uang sudah bisa bekerja untuk Anda.

LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang menawarkan investasi nyaman yang diawasi OJK. Tersedia pilihan sukuk dan saham dengan imbal hasil transparan, bebas riba, dan berpotensi menguntungkan. Gunakan momentum BSU ini sebagai langkah awal menuju keuangan yang lebih sehat dan berkah. Yuk investasi sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID