berita

calendar_today

26 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Tok! BI Rate Ditahan di 5,75%, Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Dunia Usaha

Bank Indonesia (BI) resmi menahan BI Rate di level 5,75% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 21-22 Juli 2026. Suku bunga Deposit Facility juga tetap di 4,75%, dan suku bunga Lending Facility tetap di 6,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026), menegaskan ketiga suku bunga acuan dipertahankan sesuai level sebelumnya.

Alasan di Balik Keputusan BI Rate Level 5,75%

Perry menjelaskan, BI memperluas insentif dan sejumlah kebijakan untuk mendorong aliran modal masuk sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah. Langkah ini juga diarahkan mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing (PUVA), serta meningkatkan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Baca juga: Satset! 7 Jurus BI Hadapi Tekanan Rupiah: Dolar Dibatasi, Intervensi Diperkuat!

BI konsisten menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, sekaligus mempertahankan inflasi sesuai target pemerintah di kisaran 2,5% plus minus 1% untuk 2026 dan 2027. Perry menyebut seluruh kebijakan ini sebagai bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

Sejumlah Dampak Penetapan BI Rate Level 5,75%

Keputusan ini bukan cuma angka teknis, tapi punya efek berlapis ke berbagai pihak. Berikut dampaknya bagi investor, pengusaha dan masyarakat umum.

Dampak bagi Investor

  • Suku bunga yang ditahan menjaga imbal hasil obligasi dan instrumen pendapatan tetap tidak berubah dalam waktu dekat
  • Stabilitas suku bunga jadi sinyal positif bagi investor asing, ditambah kebijakan insentif BI yang dirancang untuk menarik modal masuk
  • Karena imbal hasil instrumen berbunga cenderung stagnan, sebagian investor mulai melirik instrumen non-bunga seperti saham atau sukuk, yang imbal hasilnya berasal dari kinerja aset riil, bukan dari suku bunga acuan

Dampak bagi Pengusaha

  • Biaya pinjaman ke perbankan relatif tidak berubah dalam waktu dekat
  • Pelaku usaha dengan kredit bunga mengambang jadi lebih mudah merencanakan arus kas ke depan
  • Kepercayaan dunia usaha lebih terjaga karena tidak ada kejutan kenaikan biaya modal secara mendadak

Dampak bagi Masyarakat Umum

  • Bunga kredit konsumtif seperti KPR atau kredit kendaraan cenderung tidak langsung naik
  • Upaya BI menjaga inflasi tetap terkendali turut menjaga daya beli masyarakat
  • Kelompok berpenghasilan menengah ke bawah biasanya paling merasakan dampak jika inflasi tidak terkendali, sehingga kebijakan ini jadi bentuk perlindungan tidak langsung bagi mereka

Penutup

Keputusan BI mempertahankan BI-Rate di 5,75% mencerminkan sikap kehati-hatian di tengah ketidakpastian global, dengan fokus menjaga stabilitas rupiah dan inflasi lewat kombinasi kebijakan yang lebih luas. Dengan stabilitas ini, harapannya iklim investasi makin kondusif, dunia usaha punya ruang lebih pasti untuk berkembang, dan masyarakat bisa menjalani keseharian dengan daya beli yang tetap terlindungi.

Baca juga: Ini Dia! Presiden Prabowo Klaim Ekonomi Indonesia Makin Solid, Ini Buktinya!

Artikel ini disusun sebagai edukasi dan gambaran berita terkini seputar kebijakan moneter Bank Indonesia, dan tidak memiliki kaitan dengan transaksi dan prinsip/aturan yang berlaku di LBS Urun Dana.

Profil LBS Urun Dana

LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK, saat ini punya sejumlah sukuk yang masih terbuka untuk investasi, termasuk Sukuk Sahabat Multi Sarana dan Sukuk Muslimadani. Platform ini dibimbing Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah. Mulai dari sini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID