pendanaan

calendar_today

27 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Bedah Skema Pembiayaan Syariah, Dari Bank, Koperasi hingga Securities Crowdfunding

Mencari modal usaha yang sesuai syariah bukan lagi pilihan terbatas. Kini ada beberapa skema yang bisa dipilih sesuai skala bisnis, ketersediaan agunan, dan kesiapan laporan keuangan Anda. Tapi sebelum memutuskan, ada hal-hal penting yang perlu Anda pahami tentang masing-masing opsinya.

Apa Itu Pembiayaan Syariah atau Kredit Syariah?

Menurut OJK dalam POJK No. 10/POJK.05/2019, pembiayaan syariah atau kredit syariah adalah penyaluran dana yang seluruh mekanisme operasionalnya wajib berlandaskan hukum Islam, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dan bebas dari unsur riba, gharar, maisir, serta zhulm.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah dan Founder LBS Urun Dana memberikan catatan penting: pembiayaan syariah harus bebas tidak hanya dari riba, tetapi juga dari akad yang cacat dan praktik rekayasa transaksi yang tidak memindahkan kepemilikan secara riil. Label "syariah" saja tidak cukup. Substansi akadnya yang menentukan.

1. Bank

Opsi paling umum untuk modal usaha skala menengah ke atas. Skema yang tersedia mencakup pembiayaan modal kerja, investasi, hingga sindikasi untuk proyek besar. Dalam skema ini keuntungan dan kerugian harus ditanggung bersama secara adil sesuai porsi modal masing-masing pihak. Pastikan juga tidak ada klausul denda keterlambatan yang diakumulasikan menjadi tambahan utang, karena ini dinilai mengandung unsur riba.

2. Fintech Syariah

Fintech berbasis syariah berperan sebagai perantara antara pengusaha dengan pemberi dana, dengan seluruh transaksi mengacu pada fatwa DSN MUI. Prosesnya relatif lebih cepat dan digital, cocok untuk pengusaha yang butuh modal usaha dalam waktu singkat.

Plafon pembiayaannya umumnya lebih terbatas dibanding perbankan, dan lebih sesuai untuk kebutuhan operasional jangka pendek.

3. Koperasi Syariah

Koperasi syariah menjadi pilihan yang sering diabaikan padahal aksesnya lebih inklusif, terutama bagi pengusaha kecil yang belum memenuhi syarat perbankan formal. Prinsipnya berbasis ta'awun (tolong menolong) dengan akad yang mengacu pada fatwa DSN MUI.

Baca juga: Simak Yuk! 10 Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional, Jangan Salah Pilih!

Keunggulannya: proses pengajuan lebih fleksibel dan hubungan dengan anggota lebih personal. Namun kapasitas pendanaannya terbatas untuk skala bisnis yang butuh modal usaha besar.

4. Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah menyediakan pembiayaan berbasis agunan barang halal yang telah mendapat sertifikat dari MUI dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Cocok untuk kebutuhan dana cepat dengan jaminan aset yang dimiliki.

Kelemahannya ada pada keterbatasan plafon yang sangat bergantung pada nilai agunan yang diserahkan.

5. Securities Crowdfunding: Sukuk dan Saham

Opsi paling modern dalam ekosistem pembiayaan syariah atau kredit syariah saat ini. Securities crowdfunding adalah mekanisme penggalangan dana dari banyak investor melalui platform digital berizin OJK. Berikut 2 skema pendanaan yang ditawarkan oleh securities crowdfunding. 

Sukuk: Perusahaan menerbitkan surat berharga syariah dengan imbal hasil sesuai akad ijarah atau mudharabah. Pendanaan via sukuk umumnya mensyaratkan jaminan fisik sebagai underlying aset.

Baca juga: Ngeri! Rent Expense Membengkak, Ini Strategi Pengusaha agar Bisnis Tetap Untung

Saham: Inilah yang membedakan securities crowdfunding dari hampir semua opsi lainnya. Pendanaan melalui saham tidak memerlukan jaminan fisik. Pengusaha menawarkan sebagian kepemilikan perusahaan kepada investor, dan investor berbagi keuntungan sesuai porsi saham yang dimiliki. Bagi pengusaha dengan rekam jejak bisnis yang kuat namun aset fisik terbatas, ini bisa menjadi jalan masuk yang paling fleksibel.

Disclaimer: Kelima skema tadi merupakan gambaran umum dan tidak mencerminkan secara utuh skema pendanaan LBS Urun Dana. 

Mana yang Paling Tepat?

Pilihan terbaik bergantung pada skala bisnis, ketersediaan agunan, dan kesiapan laporan keuangan Anda. Memilih modal usaha berbasis syariah bukan sekadar soal menghindari bunga, ini soal memastikan setiap transaksi sah secara akad, adil dalam pembagian risiko, dan berkah dalam prosesnya.

Pelajari setiap opsi dengan cermat, konsultasikan dengan ahlinya, dan pilih yang paling sesuai dengan kondisi bisnis Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID