pendanaan

calendar_today

24 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Simak Yuk! 10 Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional, Jangan Salah Pilih!

Saat butuh modal usaha, dua pilihan utama biasanya muncul: pendanaan syariah atau konvensional. Keduanya sama-sama menawarkan solusi finansial, tapi berangkat dari prinsip dan mekanisme yang jauh berbeda. Memahami perbedaan ini penting biar Anda bisa mengambil keputusan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis dan nilai yang dipegang.

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Pendanaan syariah adalah skema permodalan yang berlandaskan prinsip hukum Islam, di mana setiap transaksi harus sesuai ketentuan syariat. Ada larangan tegas terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). Alih-alih bunga tetap, pendanaan syariah memakai sistem bagi hasil atau margin yang disepakati bersama antara penyedia dana dan pihak yang menerima pendanaan.

Beberapa akad yang umum dipakai dalam pendanaan syariah:

  • Murabahah: akad jual beli, penyedia dana membeli barang yang dibutuhkan lalu menjualnya kembali dengan margin yang disepakati
  • Ijarah: akad sewa, mirip leasing tapi tanpa unsur bunga
  • Musyarakah: kerja sama modal, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kontribusi masing-masing pihak
  • Mudharabah: satu pihak menyediakan modal, pihak lain mengelola usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan

Apa Itu Pendanaan Konvensional?

Pendanaan konvensional adalah sistem permodalan yang beroperasi berdasarkan aturan umum di dunia keuangan, dengan bunga sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan. Sistem bunga tetap ini jadi ciri khas utama yang membedakannya dari skema syariah.

10 Perbedaan Utama Pendanaan Syariah dan Konvensional

Supaya keputusan Anda makin mantap, mari telusuri satu per satu apa saja yang sebenarnya membedakan kedua skema ini, mulai dari pondasi prinsipnya sampai ke detail teknis yang sering luput diperhatikan.

1. Prinsip Dasar

Pendanaan syariah menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial, dengan larangan riba sebagai prinsip utama. Pendanaan konvensional beroperasi di atas prinsip keuntungan lewat bunga, tanpa mengharuskan transaksi nyata di baliknya.

2. Produk dan Akad

Produk syariah dibangun di atas akad tertentu (murabahah, ijarah, musyarakah, mudharabah) yang masing-masing punya struktur dan tujuan berbeda. Produk konvensional lebih beragam tapi sebagian besar berbasis bunga, seperti kredit dengan bunga, leasing, dan pinjaman dengan agunan.

3. Dasar Transaksi

Pendanaan syariah mengharuskan adanya aset atau kegiatan usaha riil di balik setiap transaksi, bukan sekadar perputaran uang. Pendanaan konvensional tidak selalu mensyaratkan aset dasar, karena yang jadi fokus utama adalah perjanjian bunga itu sendiri.

Baca juga: Cair! Ini 7 Keuntungan Pendanaan Syariah yang Wajib Diketahui Pengusaha

4. Denda

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, denda keterlambatan dalam skema syariah hanya berlaku bagi pihak yang mampu namun sengaja menunda pembayaran, dan itu pun bukan sumber keuntungan bagi penyedia dana, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Dalam skema konvensional, denda kerap jadi pendapatan tambahan yang dihitung dari persentase pinjaman yang belum dibayar. 

5. Transparansi Biaya

Margin atau bagi hasil dalam pendanaan syariah disepakati di depan dan tidak berubah selama masa akad. Pendanaan konvensional, terutama yang memakai bunga mengambang, berpotensi membuat total kewajiban berubah mengikuti kondisi pasar.

6. Regulasi dan Pengawasan

Pendanaan syariah diawasi Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan produk sesuai fatwa dan prinsip syariah. Pendanaan konvensional diatur OJK berdasarkan regulasi perbankan umum, dengan fokus berbeda terutama soal penerapan bunga dan denda.

7. Risiko yang Ditanggung

Dalam skema syariah (misalnya musyarakah atau mudharabah), risiko dan keuntungan dibagi sesuai kontribusi modal masing-masing pihak. Dalam skema konvensional, risiko lebih banyak dibebankan ke peminjam, sementara penyedia dana tetap menerima bunga terlepas dari kondisi usaha peminjam.

8. Fleksibilitas Produk

Pendanaan konvensional umumnya menawarkan lebih banyak variasi produk karena tidak terikat batasan akad syariah. Pendanaan syariah lebih terbatas jenis produknya, tapi setiap produk punya kejelasan struktur dan tujuan penggunaan dana yang lebih spesifik.

9. Proses Pengajuan

Pendanaan syariah biasanya melalui verifikasi tambahan untuk memastikan kegiatan usaha yang dibiayai sesuai prinsip syariah, di luar penilaian kelayakan finansial standar. Pendanaan konvensional umumnya lebih ringkas karena hanya menilai kelayakan kredit dan kemampuan bayar.

10. Dimensi Sosial

Pendanaan syariah punya sisi sosial yang lebih menonjol, termasuk dukungan ke usaha kecil-menengah dan pemberdayaan ekonomi umat. Pendanaan konvensional lebih berorientasi ke keuntungan finansial semata, tanpa alokasi khusus untuk dampak sosial.

Disclaimer: Sepuluh poin di atas merupakan gambaran umum untuk tujuan edukasi, dan tidak menggambarkan skema pendanaan spesifik yang berlaku di LBS Urun Dana.

Kenapa Pendanaan Konvensional Dianggap Bertentangan dengan Prinsip Islam?

Ada beberapa poin yang membuat skema konvensional tidak sejalan dengan hukum syariah:

  • Unsur riba — bunga dianggap sebagai tambahan dari pokok pinjaman tanpa usaha atau risiko nyata dari sumber dana. Allah ﷻ menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
  • Ketiadaan pembagian risiko — seluruh risiko ditanggung peminjam, sementara penyedia dana tetap untung terlepas kondisi usahanya
  • Minim prinsip tolong-menolong — motivasi utamanya keuntungan sepihak, bukan semangat ta'awun (saling membantu) yang dijunjung dalam Islam
  • Potensi gharar — klausul yang kurang transparan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan yang bertentangan dengan prinsip muamalah


Sistem pendanaan yang ideal dalam perspektif Islam adalah yang bebas riba, menghindari gharar dan maysir, menekankan keadilan dan transparansi, serta mengedepankan kemitraan lewat akad seperti mudharabah dan musyarakah.

Penutup

Memilih antara pendanaan syariah dan konvensional kembali ke kebutuhan dan nilai yang Anda pegang. Pendanaan syariah menawarkan pendekatan berbagi risiko yang lebih adil dan transparan, sementara pendanaan konvensional menawarkan skema yang lebih familiar dengan bunga tetap. Apapun pilihannya, pastikan Anda memahami penuh mekanisme dan konsekuensinya sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: Gaskeun! 10 Sumber Modal Usaha Rp5 Miliar–Rp10 Miliar yang Wajib Anda Diketahui

Profil LBS Urun Dana

LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding berizin OJK yang menjembatani pendanaan dari 17.000+ investor lewat instrumen sukuk maupun saham. Setiap produk yang listing terstruktur bebas dari riba, gharar, dan dzalim, di bawah bimbingan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Ajukan sekarang

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID