berita

calendar_today

1 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Awas! Bos BEI Ingatkan Investor Jangan FOMO dengan Influencer, Ini Alasannya

Jumlah investor di pasar modal Indonesia kini sudah melampaui 28 juta entitas. Angka yang besar, tapi bagi Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffry Hendrik, kuantitas saja tidak cukup.

"Mampu melakukan analisis, tidak hanya ikut-ikutan apa kata influencer, tidak FOMO," kata Jeffry di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Di balik pertumbuhan jumlah investor yang terus naik, Jeffry melihat adanya tantangan serius soal kualitas. Banyak investor yang masuk ke pasar modal bukan karena pemahaman yang matang, melainkan karena Fear of Missing Out, atau yang lebih dikenal sebagai FOMO, takut ketinggalan tren yang sedang ramai diperbincangkan.

Ikut Influencer Bukan Strategi Investasi

Jeffry menegaskan bahwa pasar modal membutuhkan investor yang benar-benar paham apa yang mereka beli. Bukan mereka yang asal ikut rekomendasi influencer atau terbawa euforia pasar tanpa memahami profil risiko dari instrumen yang dipilih.

Menurutnya, investor yang baik adalah investor yang mampu melakukan analisis sendiri, memahami fundamental dari aset yang dibelinya, dan tidak semata-mata mengikuti tren pasar yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Geger! Fakta di Balik Polemik Saham HSC yang Perlu Diketahui Investor

Ini bukan soal melarang orang belajar dari siapapun, termasuk dari konten kreator keuangan. Tapi ada perbedaan besar antara menggunakan konten edukasi sebagai referensi awal, dengan menyerahkan keputusan investasi sepenuhnya pada rekomendasi orang lain tanpa analisis pribadi.

Investor Berkualitas Adalah Kunci

BEI tidak bekerja sendirian dalam mendorong peningkatan kualitas investor. Bersama OJK dan self-regulatory organization (SRO) lainnya, BEI terus mendorong penguatan transparansi pasar modal, penyediaan data investor yang lebih granular, pendalaman pasar, serta penguatan keterbukaan informasi kepada publik.

"Kami yakin dengan transparansi yang lebih baik, tentu akan ada trust yang lebih tinggi," ujar Jeffry.

Keyakinan itu masuk akal. Investor yang memiliki akses informasi yang baik, yang paham risiko dan memiliki alasan yang jelas di balik setiap keputusan investasinya, cenderung lebih tahan terhadap volatilitas pasar dan lebih jarang membuat keputusan impulsif yang merugikan diri sendiri.

Investasi Dimulai dari Prinsip yang Jelas

Peringatan BEI ini sebenarnya berlaku jauh lebih luas dari sekadar saham. Di era ketika produk investasi makin beragam dan informasinya makin mudah diakses siapapun lewat media sosial, godaan untuk FOMO bisa datang dari mana saja.

Yang membedakan investor yang bertumbuh dengan yang terjebak kerugian sering kali bukan soal seberapa cepat mereka bergerak, tapi seberapa kuat landasan yang mereka punya sebelum memutuskan. Prinsip yang jelas, pemahaman terhadap instrumen yang dipilih, dan kepercayaan pada lembaga yang mengawasinya.

Investasi Cerdas di LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Bukan sekadar label halal, tapi pengawasan akad dari seorang pakar yang memahami detail fikih muamalah kontemporer.

Lewat LBS Urun Dana, Anda bisa ikut memiliki bagian dari bisnis nyata di Indonesia dalam bentuk saham atau sukuk, dengan akad yang jelas, transparan, dan insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

  • Lebih dari Rp336,2 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
  • Lebih dari 17.000 investor aktif sudah bergabung
  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000
  • Insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.


Baca juga: Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya!

Saat ini Sukuk Sahabat Multi Sarana sedang berjalan dan masih terbuka untuk investor: Kuota setiap listing terbatas dan tidak diperpanjang setelah penuh. Jangan tunda terlalu lama.

Ada yang ingin didiskusikan dulu sebelum memutuskan? Tim LBS siap diajak ngobrol:


Atau kalau sudah yakin, langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID