pendanaan

calendar_today

29 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Mantul! Ini 7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Anda Dapatkan Selain Pinjam ke Bank

Modal masih jadi momok bagi banyak pengusaha di Indonesia, termasuk UKM. Berdasarkan Profil Industri Mikro dan Kecil 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2025, terdapat 1,67 juta usaha mikro dan kecil, atau sekitar 42,91 persen, yang mengaku kesulitan permodalan.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pengusaha yang idenya bagus, pasarnya ada, tapi bisnisnya stagnan karena tidak tahu harus cari modal dari mana. Papua Pegunungan jadi wilayah dengan kendala terbesar, mencapai 80,1 persen usaha. Sementara dari sisi sektor, usaha komputer, barang elektronik, dan optik paling terdampak dengan persentase 58,8 persen.

Kabar baiknya, jenis pembiayaan usaha sekarang jauh lebih beragam dari yang banyak orang kira. Tidak semuanya harus lewat bank, tidak semuanya berbunga, dan tidak semuanya butuh agunan. Berikut tujuh diantaranya, dari yang paling umum sampai yang masih jarang dilirik.

7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Dicoba

Terdapat sejumlah jenis pembiayaan usaha yang cocok untuk UKM, dan dapat diakses dengan mudah selain mengajukan pinjaman di bank. 

1. P2P Lending

P2P lending atau peer-to-peer lending adalah jenis pembiayaan usaha berbasis teknologi yang mempertemukan pengusaha yang butuh modal dengan pemberi dana secara langsung, tanpa perantara bank. Di Indonesia, platform P2P lending diawasi oleh OJK dan jumlahnya terus bertumbuh.

Prosesnya relatif cepat dan tidak serumit pengajuan kredit konvensional. Cocok untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek karena limitnya biasanya tidak terlalu besar, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp500 juta tergantung platform dan profil bisnis peminjam.  

2. Pembiayaan Multiguna

Butuh dana cepat tanpa proses panjang? Pembiayaan multiguna dari perusahaan multifinance bisa jadi pilihan. Tidak ada keterlibatan bank di sini, prosesnya lebih langsung, tapi kamu perlu menyerahkan jaminan aset, baik sertifikat rumah maupun BPKB kendaraan. Besaran pinjaman yang bisa diperoleh ditentukan dari nilai aset yang dijaminkan.

3. Pembiayaan Modal Ventura

Jenis pembiayaan usaha ini cocok untuk bisnis yang sudah punya traksi dan siap membuka pintu bagi investor institusional. Perusahaan ventura masuk bukan sebagai pemberi pinjaman, tapi sebagai mitra yang ikut menanggung risiko dengan imbalan kepemilikan atau bagi hasil dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Cocok! 7 Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, Pengusaha Wajib Catat!

4. Angel Investor

Kalau modal ventura datang dari perusahaan, angel investor adalah individu, seringkali pengusaha senior atau profesional berpengalaman, yang mau menaruh uangnya di bisnis tahap awal. Imbalannya bisa berupa saham atau bagi hasil.

Yang membedakan angel investor dari sumber pembiayaan usaha lainnya: mereka tidak hanya bawa uang. Jaringan, pengalaman, dan mentorship yang mereka tawarkan sering kali lebih berharga dari modalnya sendiri. Tapi karena sifatnya personal, kecocokan visi antara kamu dan investor sangat menentukan.

5. Pinjaman dari Keluarga atau Kerabat

Jujur saja, tidak sedikit bisnis besar yang modalnya berasal dari pinjaman orang tua atau saudara. Jenis pembiayaan usaha ini tidak butuh agunan, tidak berbunga, dan prosesnya tidak birokratis sama sekali.

Tapi justru karena sifatnya personal, ini yang paling mudah disepelekan. Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada tenor yang jelas, dan tiba-tiba hubungan keluarga jadi tegang karena salah paham soal uang.

6. Dana Hibah dari Kompetisi Bisnis

Ini jenis pembiayaan usaha yang paling sering diabaikan, padahal peluangnya lebih nyata dari yang dikira. Pemerintah, BUMN, lembaga internasional, hingga perusahaan swasta rutin menggelar kompetisi bisnis dan program inkubasi berhadiah dana hibah, bukan pinjaman, tidak perlu dikembalikan.

Modal yang didapat dari jalur ini adalah yang paling bersih: tidak ada bunga, tidak ada bagi hasil wajib, tidak ada kepemilikan yang harus diserahkan. Kekurangannya hanya satu: seleksinya kompetitif dan butuh kemampuan presentasi bisnis yang mumpuni.

7. Securities Crowdfunding

Jenis pembiayaan usaha yang satu ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan ini membuka akses pembiayaan usaha bagi UKM lewat pasar modal, tanpa harus melibatkan bank sebagai perantara.

Skemanya patungan: banyak investor ikut mendanai bisnis Anda secara kolektif. Sebagai imbalannya, mereka mendapat kepemilikan dalam bentuk saham atau sukuk. 

Pilih Jenis Pembiayaan Usaha yang Paling Cocok

Tidak ada satu jenis pembiayaan usaha yang cocok untuk semua situasi. P2P lending pas untuk kebutuhan modal kerja cepat dalam skala lebih kecil. Multiguna cocok untuk kebutuhan dana dengan jaminan aset. Modal ventura dan angel investor sesuai untuk bisnis yang siap membuka kepemilikan. 

Pinjaman keluarga jadi langkah awal yang paling mudah diakses, asalkan dikelola dengan akad yang jelas. Dana hibah dari kompetisi adalah pilihan terbaik jika kamu punya waktu dan kemampuan bersaing. Dan securities crowdfunding cocok bagi yang ingin pembiayaan usaha dari banyak investor sekaligus, termasuk lewat sukuk yang bebas riba.

Punya Bisnis? Saatnya Akses Pendanaan Bebas Riba

Kalau bisnis Anda sedang butuh modal untuk berkembang, LBS Urun Dana membuka akses pembiayaan usaha mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut: dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta, omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, berbadan hukum PT atau CV, dan memiliki laporan keuangan.

Baca juga: 10 Sumber Pendanaan Bisnis: Mana yang Cocok untuk Usaha Anda?

Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:


Dari sekian banyak jenis pembiayaan usaha yang ada, kini saatnya pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda dalam mengelola harta. Tinggal pilih yang paling pas, lalu mulai ajukan sekarang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID