investasi

calendar_today

30 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Mengapa Sukuk Diminati Investor? Kenali Faktor dan Risikonya

Sukuk makin sering muncul dalam pertimbangan investor yang ingin menata portofolionya dengan instrumen berbasis prinsip syariah. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang membuatnya menarik? Dan apakah instrumen ini bebas risiko?

Sekilas Tentang Sukuk

Sukuk adalah efek syariah yang merepresentasikan kepemilikan atas aset yang mendasarinya. POJK Nomor 17 Tahun 2025 mendefinisikannya sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas aset yang mendasarinya. Imbal hasilnya bisa berupa nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa, atau bentuk imbalan lain sesuai akadnya.

Baca juga: Apa Itu Sukuk dalam Securities Crowdfunding? Kenali Cara Kerja, Akad, Keuntungan, dan Risikonya

4 Alasan Sukuk Diminati Investor

1. Strukturnya Disusun Berdasarkan Prinsip Syariah

Alasan pertama bukan soal angka, melainkan soal ketenangan. Akad dan mekanisme transaksinya disusun mengikuti prinsip syariah, dengan landasan yang sudah terbentuk di Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 membahas sukuk secara khusus, sementara Fatwa Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 mengatur penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Bagi investor yang menempatkan kepatuhan syariah sebagai pertimbangan utama, keberadaan landasan ini menjadi pembeda yang nyata.

2. Mekanisme Imbal Hasilnya Jelas Sejak Awal

Nilai pokok, jatuh tempo, nisbah bagi hasil, margin, maupun bentuk imbalan lain harus tercantum dalam perjanjian dan informasi penawaran. Artinya investor tahu sejak awal bagaimana imbal hasilnya dihitung, kapan dibayarkan, dan apa saja kewajiban penerbitnya.

Meski begitu, kejelasan mekanisme bukan jaminan hasil. Realisasinya tetap bergantung pada kemampuan penerbit memenuhi kewajibannya.

3. Menjadi Alternatif Diversifikasi

Investor jarang bertumpu pada satu jenis aset saja. Sukuk bisa melengkapi portofolio karena karakternya berbeda dari saham. Ada tenor yang pasti, ada jadwal pembayaran, dan imbal hasilnya tidak bergantung pada pergerakan harga pasar.

Tapi diversifikasi juga perlu proporsional. Menempatkan seluruh dana pada 1 penerbit atau 1 proyek bukan diversifikasi, hanya memindahkan risiko.

Baca juga: Rame Nih! Sukuk Makin Dicari, Simak Pengertian, Jenis, dan Keuntungan Investasi Halal Ini

4. Terhubung dengan Proyek yang Nyata

Inilah karakteristik yang paling membedakan sukuk di securities crowdfunding. Setiap penerbitan wajib memiliki proyek yang menjadi dasarnya, dan informasi proyek itu wajib diungkapkan kepada calon investor. Begitu pula dengan penggunaan dana, kondisi bisnis, kewajiban penerbit, dan faktor risikonya.

Buat investor, ini berarti ada bahan nyata untuk dianalisis, bukan hanya persentase imbal hasil yang bisa dibandingkan sekilas.

5 Risiko yang Perlu Dipahami

Risiko gagal bayar. Penerbit bisa berada dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajibannya, baik pembayaran imbal hasil maupun pelunasan pokok.

Risiko bisnis dan proyek. Kinerja proyek yang mendasari dapat terpengaruh perubahan pasar, kenaikan biaya operasional, penurunan permintaan, atau gangguan produksi. Bila proyeknya bermasalah, kemampuan penerbit ikut terdampak.

Risiko likuiditas. Sukuk di securities crowdfunding tidak dapat diperdagangkan, sehingga dananya terikat sampai jatuh tempo. Ini berbeda dari saham yang punya mekanisme pasar sekunder.

Risiko perubahan kondisi ekonomi. Inflasi, pergeseran daya beli, maupun kondisi industri tertentu dapat memengaruhi kinerja usaha penerbit.

Risiko ketidaksesuaian dengan profil investor. Tidak semua sukuk cocok untuk setiap orang. Tujuan investasi, jangka waktu, kemampuan keuangan, dan toleransi risiko masing-masing berbeda.

Syariah dan Bebas Risiko Itu Dua Hal Berbeda

Ini kesalahpahaman yang paling sering terjadi, dan paling mahal akibatnya. Prinsip syariah berbicara tentang bagaimana sebuah transaksi disusun, yaitu akadnya, objeknya, dan cara keuntungan dibagi. Risiko investasi berbicara tentang kemungkinan hasilnya berbeda dari harapan.

Keduanya tidak saling meniadakan. Sukuk bisa sepenuhnya sesuai prinsip syariah dan pada saat yang sama tetap menghadapi risiko dari penerbitnya, proyeknya, maupun kondisi ekonominya.

Hal yang sama berlaku untuk pengawasan regulator. POJK 17/2025 mengatur mekanisme penawaran, persyaratan penerbit dan pemodal, mitigasi risiko, serta perlindungan pemodal. Tapi pengaturan itu memastikan prosesnya tertib, bukan menjamin hasil investasinya.

Sebelum Anda Memutuskan

Hal yang paling menentukan bukan seberapa menarik imbal hasilnya, melainkan seberapa jauh Anda memahami apa yang didanai.

Periksa profil penerbitnya, proyek yang dibiayai, akad dan mekanisme imbal hasilnya, jangka waktunya, serta bagian risiko dalam dokumen penawaran.

Satu hal yang sering terlewat, pastikan jangka waktunya cocok dengan kebutuhan Anda. Karena sukuk tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo, jangan memakai dana yang kemungkinan dibutuhkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Solutif! Mengenal Securities Crowdfunding, Investasi Riil Saat Pasar Bergejolak

Pelajari Penawaran Sukuk di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang menawarkan saham dan sukuk, dengan minimum investasi mulai Rp1.000.000.

Setiap penawaran punya penerbit, proyek, akad, tenor, dan struktur pembayaran yang berbeda. Pelajari detailnya sebelum memutuskan. Masih ada yang ingin ditanyakan? Tim kami siap membantu lewat WhatsApp:

FAQ

Apakah investasi sukuk pasti menguntungkan?

Tidak. Sukuk tetap memiliki risiko investasi, dan imbal hasil yang tercantum dalam penawaran perlu dipahami berdasarkan akad, mekanisme pembayaran, serta kondisi penerbitnya.

Apakah sukuk cocok untuk semua investor?

Belum tentu. Kesesuaiannya bergantung pada tujuan investasi, jangka waktu, kondisi keuangan, pengalaman, dan profil risiko masing-masing orang.

Apakah sukuk bisa dicairkan sewaktu-waktu?

Tidak. Sukuk di securities crowdfunding tidak dapat diperdagangkan, sehingga dananya terikat sampai jatuh tempo.

Apakah investasi berbasis syariah berarti bebas risiko?

Tidak. Prinsip syariah mengatur bagaimana transaksi disusun, bukan menghilangkan kemungkinan kerugian.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.