investasi

calendar_today

30 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Simak! Apa Itu Sukuk dan Mengapa Diminati oleh Banyak Investor Saat Ini?

Belakangan ini, makin banyak orang mencari cara berinvestasi yang tidak berpotensi menguntungkan, tapi juga sesuai prinsip syariah. Salah satu nama yang sering muncul di pembicaraan ini: sukuk. Bukan instrumen baru, tapi belakangan minatnya melonjak signifikan, baik di level negara maupun korporasi. Jadi, apa itu sukuk sebenarnya? Dan kenapa makin banyak orang melirik instrumen investasi syariah ini sekarang?

Apa Itu Sukuk? 

Kata "sukuk" berasal dari bahasa Arab, artinya secara harfiah "sertifikat" atau "surat berharga". Sukuk menunjukkan kepemilikan atas suatu aset atau proyek yang menghasilkan pendapatan, bukan sekadar bukti utang seperti pada obligasi konvensional.

Dua definisi resmi memperkuat ini:

  • AAOIFI: Sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang mewakili kepemilikan tak terbagi atas aset, manfaat, jasa, atau proyek investasi tertentu, berlaku setelah dana diterima dan masa penawaran ditutup.
  • OJK: Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat bernilai sama yang merepresentasikan bagian tak terpisahkan atas suatu aset (syuyu'/undivided share).


Intinya sama: pemegang sukuk adalah pemilik bersama atas aset, bukan kreditur yang menagih bunga.

Baca juga: Catat! 4 Cara Cerdas Menyusun Portofolio Investasi yang Seimbang untuk Pemula

Bedanya dengan obligasi ada di akarnya. Obligasi konvensional: investor meminjamkan uang, menerima bunga. Sukuk: investor memiliki bagian dari aset atau proyek, dan mendapat bagi hasil dari aset tersebut, bukan bunga.

Inilah yang membuat sukuk sejalan dengan prinsip syariah, akadnya dirancang menghindari riba, gharar, dan kegiatan usaha yang tidak sesuai syariat.

Jenis Sukuk yang Umum Ditemui

Sukuk hadir dalam beberapa bentuk, tergantung jenis akad dan siapa yang menerbitkannya. Ini empat yang paling sering ditemui:

1. Sukuk Ijarah

Dana investor dipakai untuk membeli atau menyewakan suatu aset, dan investor menerima bagian dari pendapatan sewa aset tersebut.

2. Sukuk Mudharabah

Dana investor digunakan untuk membiayai suatu usaha, dengan keuntungan yang dihasilkan dibagi antara investor dan pengelola usaha sesuai kesepakatan di awal, bukan berdasarkan bunga tetap.

3. Sukuk Negara (SBSN)

Diterbitkan pemerintah lewat Surat Berharga Syariah Negara, mencakup beberapa produk turunan termasuk yang ritel dan bisa dibeli masyarakat umum saat masa penawaran dibuka.

4. Sukuk Korporasi

Diterbitkan oleh perusahaan untuk membiayai ekspansi bisnis, investasi, atau proyek tertentu. Empat jenis ini punya satu benang merah: semua terikat pada aset atau usaha nyata, bukan sekadar janji bunga di atas kertas.

Kenapa Sukuk Makin Diminati?

Ada beberapa alasan sukuk makin populer sebagai instrumen investasi syariah belakangan ini:

1. Struktur yang Lebih Jelas

Sukuk terikat langsung pada aset atau proyek nyata yang bisa dilihat hasilnya, bukan sekadar janji bunga seperti pada obligasi konvensional.

2. Risiko Gagal Bayar Kompetitif

Sukuk yang diterbitkan pemerintah umumnya dijamin oleh negara lewat kerangka hukum yang sudah diatur, membuatnya jadi pilihan yang relatif ramah bagi investor pemula. Sedangkan untuk sukuk yang diterbitkan oleh lembaga lain seperti securities crowdfunding disertai oleh jaminan guna memitigasi risiko gagal bayar yang terjadi. 

3. Sesuai Syariat Islam

Bagi banyak investor muslim, berinvestasi di sukuk bukan cuma soal mencari imbal hasil, tapi juga soal ketenangan, memastikan uang yang ditanamkan bekerja di jalur yang sesuai dengan keyakinan, bebas dari riba dan praktik yang dianggap merugikan pihak lain.

Kombinasi tiga hal ini yang bikin sukuk terasa beda: bukan cuma soal memperoleh proyeksi cuan menarik, tapi juga soal ketenangan menjalankannya.

Sukuk Makin Diminati di Indonesia

Alasan-alasan di atas bukan cuma teori. Angkanya juga ikut membuktikan. Sebagai gambaran, Sukuk Ritel seri SR023 yang ditawarkan pemerintah pada Agustus-September 2025 berhasil terjual Rp18,72 triliun, dengan total 43.160 investor, lebih dari 9.000 di antaranya investor baru. Generasi milenial jadi kelompok terbanyak dari sisi jumlah investor.

Baca juga: Sumringah! Bagi Hasil Sukuk Mei-Juni 2026, Anda Sudah Kebagian?

Di level yang lebih kecil, geliatnya juga tidak kalah ramai. Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) mencatat penyaluran pendanaan oleh industri securities crowdfunding sepanjang 2025 sudah lebih dari Rp1,9 triliun, dengan sebagian di antaranya disalurkan dalam pendanaan berbasis sukuk. 

Artinya, minat terhadap sukuk sudah merambah dari level negara sampai ke level korporasi yang lebih kecil. Pertanyaannya: bagaimana cara investor individu ikut ambil bagian, terutama di level usaha yang lebih dekat dengan keseharian?

Cara Investasi Sukuk Melalui Securities Crowdfunding

Dulu, akses ke sukuk terbatas: lewat agen resmi sukuk negara, atau sukuk korporasi yang butuh modal besar. Sekarang sukuk bisa diakses lewat securities crowdfunding: diterbitkan UKM, ditawarkan langsung lewat platform berizin OJK, dengan modal lebih kecil dan transparansi yang jelas.

Salah satunya LBS Urun Dana, diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder sekaligus pakar fikih muamalah kontemporer. Minimum investasi mulai Rp1 juta, dengan akad jelas dan insya Allah halal, bebas riba, gharar, dan kezaliman.

  • Lebih dari Rp335,8 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
  • Lebih dari 17.000 investor sudah bergabung
  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000
  • Investasi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman


Saat ini ada beberapa listing yang sedang berjalan dan masih terbuka untuk investor:


Kuota setiap listing terbatas dan tidak diperpanjang setelah penuh. Jangan tunda terlalu lama. Ada yang ingin didiskusikan dulu sebelum memutuskan? Tim LBS siap diajak ngobrol:

Atau kalau sudah yakin, langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID