literasi keuangan
28 Juni 2026
Naufal Mamduh
Waspada! Menyibak Fenomena PayLater: Solusi atau Jebakan Keuangan?
Tinggal klik, barang langsung di tangan, bayarnya belakangan. Begitulah cara kerja PayLater, kini jadi pilihan favorit jutaan orang Indonesia saat berbelanja online. Praktis, cepat, tanpa kartu kredit.
Tapi di balik kemudahan itu, ada angka yang patut membuat kita berhenti sejenak. Outstanding PayLater di Indonesia melonjak 86,7 persen secara tahunan, menembus Rp56,3 triliun hingga akhir Februari 2026, melampaui laju kredit konsumtif konvensional.
PayLater Adalah Apa, Sebenarnya?
Menurut OJK, PayLater adalah layanan yang memungkinkan seseorang menunda pembayaran atau berutang, yang wajib dilunasi sesuai tenor yang disepakati. Sederhananya, ini utang, lengkap dengan bunga dan konsekuensi jika telat bayar. Secara resmi, PayLater termasuk kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan berizin OJK, sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2025.
Kenapa Banyak Orang Memakai Paylater?
Wajar PayLater jadi pilihan banyak orang. Prosesnya cepat, cukup KTP saja sudah disetujui dalam hitungan menit, jauh lebih mudah dibanding kartu kredit konvensional. Bagi yang belum punya riwayat kredit perbankan, ini jadi pintu masuk ke layanan keuangan formal.
Soal bunga juga sudah diatur ketat. Batas bunga maksimal pinjaman konsumtif turun bertahap, dari 0,3 persen per hari di 2024, menjadi 0,1 persen per hari sejak 1 Januari 2026 sebagaimana dikutip dari sumber OJK yang sama, dinilai jauh lebih rendah dibanding pinjaman online ilegal.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Strategi Mengelola Keuangan Rumah Tangga Saat Harga Naik Terus
Tapi di sinilah letak persoalannya. Sekecil apa pun persentasenya, bunga tetap bunga, dan dalam pandangan syariat Islam, itu termasuk riba, sesuatu yang dilarang tegas dalam Islam. Karena itu, sekalipun secara hukum positif PayLater legal dan diawasi OJK, dari sisi syariat ia tetap mengandung unsur yang sebaiknya dihindari oleh siapa pun yang ingin menjaga keberkahan hartanya.
Jebakan Paylater: Ketika Kemudahan Berubah Jadi Beban
Masalahnya, praktik di lapangan tak seideal itu. Sebagaimana dikutip dari Liputan6, Pengguna PayLater didominasi generasi milenial (44,89 persen) dan Gen Z (43,81 persen), kelompok usia yang juga paling akrab dengan godaan belanja online.
Masih dari sumber yang sama data menunjukkan kemana dana PayLater banyak mengalir: bukan kebutuhan darurat, tapi fesyen (66,4 persen), perlengkapan rumah tangga (52,2 persen), dan elektronik (41 persen). Lebih ke gaya hidup ketimbang kebutuhan pokok.
Akibatnya terlihat dari angka kredit macet. Rasio kredit macet (NPL) PayLater masih bertahan di atas 5,06 persen secara nasional di tahun 2026, bahkan sempat menyentuh 9,74 persen di sejumlah perusahaan pembiayaan, jauh melampaui ambang aman OJK yakni di bawah 5 persen.
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan pola kepemilikan banyak akun PayLater sekaligus. Rata-rata debitur memiliki sekitar 7 fasilitas pembiayaan aktif, bahkan ada yang lebih dari 1.000 fasilitas kredit. Gali lubang tutup lubang, dengan lubang yang makin banyak dan makin dalam.
Inilah yang membuat OJK kini membuka opsi untuk membatasi penggunaan PayLater, sekaligus mendorong perusahaan pembiayaan memperketat asesmen kemampuan bayar.
5 Hal Penting Dalam Menggunakan PayLater
Bagi yang terpaksa menggunakannya, ada beberapa langkah yang membantu menekan risiko agar kemudahan ini tidak berbalik jadi beban di kemudian hari.
- Pakai untuk kebutuhan, bukan keinginan. Tanyakan dulu, apakah barang ini benar-benar perlu sekarang, atau sekadar tergoda promo.
- Hitung kemampuan bayar sebelum transaksi. Pastikan cicilan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan.
- Batasi jumlah akun PayLater. Semakin banyak fasilitas aktif, semakin sulit memantau total utang.
- Cek legalitas platform di OJK, lewat situs ojk.go.id atau kontak OJK 157.
- Lunasi tepat waktu. Tunggakan tercatat di SLIK dan bisa menghambat pengajuan kredit lain di masa depan, seperti KPR atau KKB.
Kelima langkah ini bisa membantu meminimalkan risiko finansial dari PayLater, tapi tidak menghapus unsur riba yang melekat padanya. Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar "bagaimana memakai PayLater dengan aman", tapi "apakah ada cara lain yang lebih tenang untuk mengelola uang, tanpa harus berurusan dengan riba sama sekali".
Jadi, Solusi atau Jebakan?
Jawabannya: keduanya, tergantung siapa yang memegang kendali. Tapi dengan unsur riba yang melekat padanya, PayLater sebaiknya dihindari, bukan hanya soal kemampuan bayar, tapi juga soal menjaga harta dari sesuatu yang jelas-jelas dilarang.
Mengenal LBS Urun Dana
Di tengah maraknya produk keuangan berbasis bunga seperti PayLater, ada alternatif dengan prinsip berbeda. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang menghubungkan investor dengan bisnis riil di Indonesia, lewat skema penerbitan saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.
Baca juga: Awas Rugi! 7 Cara Mengelola Keuangan yang Wajib Dilakukan Saat Ekonomi Melemah
Berbeda dengan PayLater yang dirancang untuk konsumsi, LBS Urun Dana berfokus pada pendanaan produktif, baik bagi masyarakat yang ingin memiliki bagian dari bisnis yang berkembang, maupun pelaku usaha yang butuh modal tanpa terbebani bunga pinjaman.
Seluruh produk di LBS Urun Dana diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah yang juga menjadi Founder LBS Urun Dana, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Mulai di sini untuk berinvestasi.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






