literasi keuangan

calendar_today

28 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Waspada! Menyibak Fenomena PayLater: Solusi atau Jebakan Keuangan?

Tinggal klik, barang langsung di tangan, bayarnya belakangan. Begitulah cara kerja PayLater, kini jadi pilihan favorit jutaan orang Indonesia saat berbelanja online. Praktis, cepat, tanpa kartu kredit.

Tapi di balik kemudahan itu, ada angka yang patut membuat kita berhenti sejenak. Outstanding PayLater di Indonesia melonjak 86,7 persen secara tahunan, menembus Rp56,3 triliun hingga akhir Februari 2026, melampaui laju kredit konsumtif konvensional.

PayLater Adalah Apa, Sebenarnya?

Menurut OJK, PayLater adalah layanan yang memungkinkan seseorang menunda pembayaran atau berutang, yang wajib dilunasi sesuai tenor yang disepakati. Sederhananya, ini utang, lengkap dengan bunga dan konsekuensi jika telat bayar. Secara resmi, PayLater termasuk kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan berizin OJK, sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2025.

Kenapa Banyak Orang Memakai Paylater?

Wajar PayLater jadi pilihan banyak orang. Prosesnya cepat, cukup KTP saja sudah disetujui dalam hitungan menit, jauh lebih mudah dibanding kartu kredit konvensional. Bagi yang belum punya riwayat kredit perbankan, ini jadi pintu masuk ke layanan keuangan formal.

Soal bunga juga sudah diatur ketat. Batas bunga maksimal pinjaman konsumtif turun bertahap, dari 0,3 persen per hari di 2024, menjadi 0,1 persen per hari sejak 1 Januari 2026 sebagaimana dikutip dari sumber OJK yang sama, dinilai jauh lebih rendah dibanding pinjaman online ilegal.

Baca juga: Jangan Panik! Ini Strategi Mengelola Keuangan Rumah Tangga Saat Harga Naik Terus

Tapi di sinilah letak persoalannya. Sekecil apa pun persentasenya, bunga tetap bunga, dan dalam pandangan syariat Islam, itu termasuk riba, sesuatu yang dilarang tegas dalam Islam. Karena itu, sekalipun secara hukum positif PayLater legal dan diawasi OJK, dari sisi syariat ia tetap mengandung unsur yang sebaiknya dihindari oleh siapa pun yang ingin menjaga keberkahan hartanya.

Jebakan Paylater: Ketika Kemudahan Berubah Jadi Beban

Masalahnya, praktik di lapangan tak seideal itu. Sebagaimana dikutip dari Liputan6, Pengguna PayLater didominasi generasi milenial (44,89 persen) dan Gen Z (43,81 persen), kelompok usia yang juga paling akrab dengan godaan belanja online.

Masih dari sumber yang sama data menunjukkan kemana dana PayLater banyak mengalir: bukan kebutuhan darurat, tapi fesyen (66,4 persen), perlengkapan rumah tangga (52,2 persen), dan elektronik (41 persen). Lebih ke gaya hidup ketimbang kebutuhan pokok.

Akibatnya terlihat dari angka kredit macet. Rasio kredit macet (NPL) PayLater masih bertahan di atas 5,06 persen secara nasional di tahun 2026, bahkan sempat menyentuh 9,74 persen di sejumlah perusahaan pembiayaan, jauh melampaui ambang aman OJK yakni di bawah 5 persen. 

Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan pola kepemilikan banyak akun PayLater sekaligus. Rata-rata debitur memiliki sekitar 7 fasilitas pembiayaan aktif, bahkan ada yang lebih dari 1.000 fasilitas kredit. Gali lubang tutup lubang, dengan lubang yang makin banyak dan makin dalam.

Inilah yang membuat OJK kini membuka opsi untuk membatasi penggunaan PayLater, sekaligus mendorong perusahaan pembiayaan memperketat asesmen kemampuan bayar.

5 Hal Penting Dalam Menggunakan PayLater

Bagi yang terpaksa menggunakannya, ada beberapa langkah yang membantu menekan risiko agar kemudahan ini tidak berbalik jadi beban di kemudian hari.

  1. Pakai untuk kebutuhan, bukan keinginan. Tanyakan dulu, apakah barang ini benar-benar perlu sekarang, atau sekadar tergoda promo.
  2. Hitung kemampuan bayar sebelum transaksi. Pastikan cicilan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan.
  3. Batasi jumlah akun PayLater. Semakin banyak fasilitas aktif, semakin sulit memantau total utang.
  4. Cek legalitas platform di OJK, lewat situs ojk.go.id atau kontak OJK 157.
  5. Lunasi tepat waktu. Tunggakan tercatat di SLIK dan bisa menghambat pengajuan kredit lain di masa depan, seperti KPR atau KKB.


Kelima langkah ini bisa membantu meminimalkan risiko finansial dari PayLater, tapi tidak menghapus unsur riba yang melekat padanya. Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar "bagaimana memakai PayLater dengan aman", tapi "apakah ada cara lain yang lebih tenang untuk mengelola uang, tanpa harus berurusan dengan riba sama sekali".

Jadi, Solusi atau Jebakan?

Jawabannya: keduanya, tergantung siapa yang memegang kendali. Tapi dengan unsur riba yang melekat padanya, PayLater sebaiknya dihindari, bukan hanya soal kemampuan bayar, tapi juga soal menjaga harta dari sesuatu yang jelas-jelas dilarang.

Mengenal LBS Urun Dana

Di tengah maraknya produk keuangan berbasis bunga seperti PayLater, ada alternatif dengan prinsip berbeda. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang menghubungkan investor dengan bisnis riil di Indonesia, lewat skema penerbitan saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Baca juga: Awas Rugi! 7 Cara Mengelola Keuangan yang Wajib Dilakukan Saat Ekonomi Melemah

Berbeda dengan PayLater yang dirancang untuk konsumsi, LBS Urun Dana berfokus pada pendanaan produktif, baik bagi masyarakat yang ingin memiliki bagian dari bisnis yang berkembang, maupun pelaku usaha yang butuh modal tanpa terbebani bunga pinjaman.

Seluruh produk di LBS Urun Dana diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah yang juga menjadi Founder LBS Urun Dana, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Mulai di sini untuk berinvestasi. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID