berita

calendar_today

29 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Mantap! Menkeu Purbaya Yakin Mesin Baru Ini Bisa Dongkrak Ekonomi RI hingga 8 Persen

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi banyak negara, mulai dari perang dagang hingga kebijakan suku bunga negara-negara besar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru tampil optimis. 

Ia yakin, ekonomi Indonesia mampu tumbuh hingga 8 persen, bukan sekadar wacana, tapi target yang menurutnya realistis untuk dikejar, berkat penguatan struktur ekonomi nasional, reformasi birokrasi fiskal, serta meningkatnya peran sektor swasta dan investasi.

"Ketika global gonjang ganjing aja kita masih bisa tumbuh 5,61 persen, ini kan mesin pertumbuhan ekonomi baru dipanaskan," kata Purbaya dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu (28/6).

Analoginya menarik. Kalau mesin yang baru dipanaskan saja sudah sanggup melaju di angka 5,61 persen meski badai global menghantam, bayangkan performanya saat benar-benar digeber penuh.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Dikejar Bertahap

Menkeu Purbaya menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan didorong secara bertahap. Mula-mula laju ekonomi dibawa ke kisaran 6 persen, baru kemudian terus naik seiring membaiknya iklim investasi, ekspor, dan produktivitas nasional.

Momentum pemulihan sejak akhir 2025 disebut Purbaya sebagai pijakan penting. Beberapa kebijakan pemerintah belakangan ini, mulai dari peningkatan likuiditas, dorongan investasi, hingga percepatan belanja negara, semuanya mengarah ke tujuan yang sama.

Baca juga: Sengit! 8 Indikator Ekonomi Indonesia 2026: Kuat di Mana, Rapuh di Mana?

Salah satu mesin ekonomi baru yang disebut langsung oleh Menkeu adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang berada di bawah Kementerian Keuangan. "Di Kemenkeu ada LPEI yang punya Program Pembiayaan Kawasan Ekonomi untuk UKM eksportir, kita menawarkan suku bunga maksimal 6 persen per tahun bahkan 4 persen jika diperlukan demi pertumbuhan," tambah Purbaya.

Program semacam ini menyasar persoalan klasik pelaku usaha kecil: akses modal yang murah dan terjangkau. Selain dari sisi pembiayaan, Kemenkeu juga menggarap reformasi fiskal di bidang perpajakan dan kepabeanan. Tujuannya sederhana, memperkuat penerimaan negara sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan.

Saat Ekonomi Bertumbuh, Siapa yang Ikut Bergerak?

Target pertumbuhan 8 persen bukan sekadar angka di atas kertas. Kalau benar terwujud, ini berarti lebih banyak proyek berjalan, lebih banyak bisnis berkembang, dan lebih banyak peluang terbuka, baik untuk pelaku usaha besar maupun kecil.

Tapi pertumbuhan sebesar itu tidak akan terjadi hanya karena kebijakan dari atas. Ia butuh modal yang benar-benar bergerak di lapangan, dari berbagai sumber, bukan cuma dari instrumen pemerintah seperti LPEI, tapi juga dari masyarakat yang ingin ambil bagian langsung dalam pertumbuhan bisnis di sekitarnya.

Tidak semua pelaku usaha kecil dan menengah memenuhi kriteria untuk mengakses program pembiayaan tertentu. Ada juga yang memang lebih memilih jalur pendanaan tanpa bunga sama sekali. Di sinilah urun dana punya peran, bukan untuk menyaingi program pemerintah, tapi melengkapi, sebagai jalur tambahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan modal.

Mengenal LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang menghubungkan investor dengan bisnis-bisnis riil di Indonesia. Skemanya lewat penerbitan saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga. Bedanya dengan instrumen pembiayaan konvensional, LBS Urun Dana berjalan dengan prinsip kepemilikan bersama. Investor tidak sekadar meminjamkan uang, tapi turut memiliki bagian dari bisnis yang didanai.

Seluruh produk di LBS Urun Dana diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah yang juga menjadi Founder LBS Urun Dana, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Punya Bisnis? Saatnya Akses Pendanaan Bebas Riba

Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi yang terus digaungkan pemerintah, momentum ini juga bisa jadi waktu yang tepat bagi pelaku usaha untuk mulai mengembangkan bisnisnya. Kalau bisnis Anda sedang butuh modal untuk berkembang, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut: dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta, omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, berbadan hukum PT atau CV, dan memiliki laporan keuangan.

Baca juga: Cihuy! Equity Day 2026 Hadir, Modal Usaha Tanpa Utang Kini Bukan Mimpi!

Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:


Sama seperti optimisme yang disampaikan Menkeu soal mesin pertumbuhan ekonomi yang baru dipanaskan, bisnis Anda juga punya potensi yang sama untuk digeber lebih kencang, tanpa harus terbebani riba. Tinggal pilih instrumen yang paling pas dengan kebutuhan, lalu mulai ajukan sekarang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID