berita

calendar_today

3 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Bangga! RUU PFII Dikebut, Indonesia Segera Jadi Pusat Keuangan Internasional

Selama ini, kalau bicara pusat keuangan internasional di kawasan Asia, nama yang pertama muncul biasanya Singapura, Hongkong, atau Dubai. Indonesia, meski punya ekonomi terbesar di Asia Tenggara, belum punya kawasan semacam itu.

Pemerintah kini bergerak serius untuk mengubah kondisi ini. Pada Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) kepada Komisi XI DPR RI. Ini adalah langkah konkret pertama menuju Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang sesungguhnya.

Apa Itu Pusat Keuangan Internasional?

Sebelum bicara soal PFII, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pusat keuangan internasional.

Sederhananya, pusat keuangan internasional adalah kawasan khusus yang dirancang untuk menarik pelaku jasa keuangan global, mulai dari bank, manajer aset, perusahaan asuransi, hingga investor institusi, dengan menawarkan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan insentif pajak yang kompetitif.

Baca juga: Wadidaw! Neraca Perdagangan Indonesia Defisit US$1,61 M, Pertama dalam 72 Bulan

Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) adalah contoh yang paling sering disebut. Keduanya adalah enklave dengan sistem peradilan dan perpajakan tersendiri yang berbeda dari hukum negara di luarnya. Itulah yang membuat investor global tertarik memarkir dananya di sana.

Menkeu Purbaya menjadikan DIFC dan ADGM sebagai acuan langsung dalam merancang PFII. "Insentif pajak benchmark-nya salah satunya di Dubai dan Abu Dhabi," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Mengapa Indonesia Baru Bergerak Sekarang?

Purbaya menyadari Indonesia sudah terlambat. Padahal, modal dasarnya sudah ada: ekonomi terbesar di Asia Tenggara, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis di antara dua samudra, kekayaan sumber daya alam, dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik.

Sebagaimana dikutip dari DetikFinance, Purbaya menyatakan: "Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia."

Yang selama ini kurang adalah kawasan keuangan yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara standar global. RUU PFII hadir untuk mengisi celah itu.

Apa yang Dibangun dalam Pusat Keuangan Internasional Indonesia?

PFII dirancang sebagai wilayah di dalam NKRI yang tetap tunduk pada kedaulatan Indonesia, tapi diberikan kekhususan tertentu. Beberapa hal yang diatur dalam RUU ini:

  • Fasilitas berusaha khusus, mencakup kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, dan perizinan
  • Insentif perpajakan kompetitif, termasuk kemungkinan tarif pajak 0% untuk dana investor global yang masuk
  • Pengadilan khusus dengan sistem common law untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional
  • Penggunaan dana yang fleksibel, bisa mengalir ke proyek strategis nasional termasuk Danantara, obligasi pemerintah, hingga sektor riil


DPR menargetkan RUU PFII disahkan dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Proses yang relatif cepat, menunjukkan urgensi yang dirasakan pemerintah untuk tidak semakin tertinggal dari pusat keuangan lain di kawasan.

Peluang yang Terbuka, Juga untuk Pengusaha Lokal

Ketika dana-dana besar dari investor global mulai masuk ke Indonesia lewat pusat keuangan internasional ini, roda ekonomi yang berputar tidak akan berhenti di kawasan itu saja. Efeknya akan terasa ke seluruh ekosistem keuangan nasional, termasuk di tingkat bisnis lokal yang membutuhkan akses modal untuk berkembang.

Pengalaman dari negara lain menunjukkan hal serupa. Ketika DIFC berdiri di Dubai, bukan hanya bank-bank besar yang diuntungkan. Bisnis lokal di sekitarnya ikut tumbuh karena likuiditas meningkat, akses modal melebar, dan kepercayaan investor terhadap ekosistem bisnis setempat ikut naik.

Indonesia berpotensi mengalami efek yang sama. Dan pengusaha lokal yang mempersiapkan diri lebih awal, termasuk dari sisi struktur bisnis dan akses modal, akan berada di posisi yang jauh lebih menguntungkan ketika momentum itu benar-benar tiba.

Pertanyaannya: apakah bisnis Anda sudah siap menyambut momentum ini?

Butuh Modal untuk Berkembang? Ini Saatnya

Sebelum dana global itu benar-benar mengalir deras, pengusaha lokal yang bergerak lebih awal akan punya posisi yang jauh lebih kuat. Dan salah satu cara paling konkret untuk mengakses modal sekarang adalah lewat skema pendanaan yang adil, transparan, dan insya Allah bebas dari riba.

Baca juga: Mantul! Ini 7 Jenis Pembiayaan Usaha yang Bisa Anda Dapatkan Selain Pinjam ke Bank

Kalau bisnis Anda sedang butuh modal untuk berkembang, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan usaha mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Platform ini berizin OJK dan seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan


Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:

Momentum sedang terbuka. Jangan biarkan bisnis Anda ketinggalan hanya karena masalah modal. Mulai ajukan sekarang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID