berita

calendar_today

17 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Belajar dari Kasus KoinWorks, Mengapa Kita Perlu Cari Platform yang Amanah

Tiga petinggi KoinWorks resmi ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mei 2026. Tuduhan berat mengarah ke mereka: korupsi penyaluran kredit Rp 600 miliar dari salah satu bank BUMN. Belum selesai di situ, 94 nasabah juga sudah lebih dulu melapor ke Bareskrim dengan kerugian Rp 40 miliar. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi di balik platform yang sempat viral di media sosial ini?

Berikut kronologi lengkapnya:

1. Awal Mula: Janji Manis yang Menggiurkan

Para nasabah KoinWorks awalnya tertarik karena promosi masif yang dibawakan oleh influencer di media sosial. KoinWorks menawarkan return yang menarik sekaligus menjanjikan jaminan dana proteksi dan asuransi, termasuk cover 100 persen jika terjadi gagal bayar.

"Jadi kalau misalnya terjadi gagal bayar atau terjadi risiko, itu ada cover sampai 100 persen. Itulah kenapa mereka tertarik," kata Alwin, kuasa hukum para korban sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selama beberapa tahun, keuntungan memang mengalir. Tidak ada yang mencurigakan.

2. Oktober 2024: Dana Tiba-Tiba Tak Bisa Ditarik

Masalah mulai muncul pada Oktober 2024. Para nasabah tiba-tiba tidak bisa menarik dana mereka dari platform. Bersamaan dengan itu, Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) saat itu, Bernard Adrianto Arifin, melaporkan dugaan penipuan senilai Rp 365 miliar ke Polda Metro Jaya.

Bernard mengklaim pihaknya ditipu oleh seorang mitra bisnis yang mengajukan pinjaman menggunakan 279 data KTP palsu. Dana Rp 330 miliar dikucurkan berdasarkan data identitas yang baru belakangan diklaim diketahui palsu.

Pertanyaan logis pun muncul dari pihak korban: kenapa baru ketahuan palsu setelah uang raib? Bukankah verifikasi KTP seharusnya dilakukan di awal, bukan di akhir?

3. Mekanisme Standstill: Janji yang Tak Ditepati

Alih-alih membayar, KoinWorks menerapkan mekanisme standstill, yakni sebuah kesepakatan di mana perusahaan berjanji mengembalikan dana dalam waktu dua tahun dengan tambahan bunga 5 persen per tahun.

Baca juga: Modus Investasi Bodong Makin Canggih, LBS Urun Dana Kasih Tips Biar Gak Tertipu

Hampir dua tahun berlalu, janji itu tidak terealisasi. Modal pokok tak kembali, bunga pun tak kunjung dibayar.

4. Maret 2026: 94 Korban Lapor ke Bareskrim

Kehabisan kesabaran, 94 nasabah secara resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 40 miliar.

Dari penelusuran tim kuasa hukum, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar gagal bayar. KoinWorks diduga memberikan pinjaman jauh di atas batas maksimal Rp 2 miliar yang ditetapkan OJK. 

Dana yang diklaim dibawa kabur pun diduga tidak semuanya mengalir ke luar, sebagian diduga masuk ke kantong internal perusahaan sendiri. Dan satu angka yang cukup mengejutkan: Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) KoinWorks saat ini hanya 19 persen. Jauh di bawah standar yang disyaratkan OJK. 

5. Mei 2026: Tiga Bos KoinWorks Jadi Tersangka Korupsi

Pada 6 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi PT LAT sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah Jonathan Bryan selaku Direktur Utama, Benedicto Haryono yang juga salah satu pendiri KoinWorks, dan Bernard Adrianto Arifin selaku Direktur Operasional PT LAT. 

Ketiganya diduga bersama-sama menyalurkan kredit dari PT BRI (Persero) kepada sejumlah nasabah dengan analisis yang tidak layak, memanipulasi agunan berupa invoice, dan tidak melakukan penutupan asuransi. Sebagaimana dikutip dari CNBC, total kredit yang dicairkan secara melawan hukum mencapai sekitar Rp 600 miliar.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba selama 20 hari, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Pelajaran dari Kasus KoinWorks 

Kasus KoinWorks adalah pengingat keras bahwa return tinggi dan janji proteksi bukan jaminan keamanan. Ada hal-hal yang lebih fundamental yang harus dicek sebelum menitipkan dana, yaitu apakah platform diawasi ketat oleh OJK dan mematuhi seluruh regulasinya, apakah ada pihak independen yang mengawasi pengelolaan dananya, dan apakah pengelolanya punya rekam jejak integritas yang bisa dipertanggungjawabkan.

LBS Urun Dana Hadir sebagai Pilihan yang Amanah

LBS Urun Dana justru berdiri di atas prinsip yang berlawanan dengan semua itu. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang rekam jejaknya bisa dicek langsung. Sampai hari ini, total pendanaan sudah menyentuh Rp 312,5 M+ dengan lebih dari 16.400 investor terdaftar. Dan yang terpenting, imbal hasil sukuk sudah benar-benar cair ke tangan investor, bukan sekadar janji. 

Baca juga: Cair! Imbal Hasil Sukuk LBS Urun Dana Sudah Sukses Masuk ke Investor.

Yang paling membedakan LBS Urun Dana adalah platform ini dibimbing dan diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah sekaligus Founder LBS Urun Dana. Setiap produk, mulai dari sukuk hingga saham dan skema pendanaan, dikawal agar bebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Insya Allah halal.

Tidak perlu buru-buru memutuskan. Kalau ada yang ingin ditanyakan soal LBS Urun Dana, bisa langsung ngobrol di sini: 


Siap melangkah? Langsung daftar di lbs.id

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID