berita

calendar_today

5 Agustus 2025

Bocor Alus! Cek Fakta Indonesia Bubar 2030 Karena Utang, Nyata atau Hoaks Belaka?

Belakangan ini muncul kekhawatiran di publik soal utang Indonesia. Ada yang menyebut Indonesia bisa kolaps atau bahkan bubar pada 2030 karena beban utang yang terus meningkat. Isu ini ramai diangkat di media sosial dan ruang diskusi publik. Tapi apakah kekhawatiran tersebut berdasar?

Dalam laporan terbarunya, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memproyeksikan rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Angka ini diprediksi menyentuh 42 persen pada tahun 2029, naik dari posisi utang Indonesia saat ini yang masih di bawah 40 persen.

Baca juga: No Drama! 10 Jurus Mengelola Utang Syariah Tanpa Ribet & Riba, Mulai Sekarang!

“Rasio utang terhadap PDB diperkirakan mencapai 42,0 persen pada 2029, namun tetap berada jauh di bawah batas fiskal sebesar 60 persen,” tulis AMRO dalam Annual Consultation Report on Indonesia 2025.

Peningkatan utang ini dipicu oleh membesarnya defisit primer dan biaya pinjaman yang meningkat, meskipun proyeksi ekonomi Indonesia cukup kuat dengan rata-rata pertumbuhan 5,1 persen per tahun hingga 2029.

Proyeksi Utang Indonesia 2025 hingga 2029

Dalam AMRO Annual Consultation Report: Indonesia 2025, rasio utang Indonesia 2025 terhadap PDB memang masih terkendali. Namun tren lima tahun ke depan menunjukkan peningkatan karena beberapa faktor:

1. Defisit primer membesar akibat ekspansi program baru di tahun 2025.
2. Biaya pinjaman meningkat, meski suku bunga kebijakan cenderung turun.
3. Penerimaan negara belum maksimal, karena kenaikan tarif PPN hanya menyasar barang mewah.

"Rasio utang terhadap PDB diperkirakan mencapai 42 persen pada 2029, namun tetap berada jauh di bawah batas fiskal 60 persen," jelas AMRO yang berpusat di Singapura ini.

Tak hanya itu, Gross Financing Needs (GFNs) Indonesia juga diproyeksikan meningkat dari 5,5 persen PDB pada 2024 menjadi 7,6 persen pada 2029, disebabkan oleh jatuh tempo obligasi pandemi jangka pendek.

Total Utang Indonesia Vs Target Pemerintah

Sementara itu Pemerintah Republik Indonesia menargetkan agar total utang Indonesia tetap di bawah ambang 40 persen dari PDB hingga 2029. Defisit fiskal pun ditargetkan turun dari 2,5 persen menjadi sekitar 2,1–2,3 persen. 

Namun, AMRO memberikan catatan penting: target ini belum mempertimbangkan besarnya beban belanja dari program baru Presiden Prabowo. Tanpa revisi menyeluruh terhadap perencanaan fiskal, ada kemungkinan angka utang dan defisit bisa bergerak di luar jalur yang diharapkan.

Berkaca dari Sri Lanka: Apakah Indonesia Bubar 2030 Karena Utang?

Utang Indonesia saat ini masih jauh di bawah batas bahaya. Para ekonom mengingatkan agar Indonesia belajar dari negara lain. Sri Lanka mengalami kebangkrutan setelah rasio utangnya melonjak dari 42 persen tahun 2019 menjadi 104 persen tahun 2021.

"Gagal bayar utang Sri Lanka harus jadi pelajaran bagi negara lain, termasuk Indonesia. Lonjakan utang Sri Lanka terjadi karena belanja selama pandemi, utang infrastruktur, dan kegagalan mengatasi inflasi,” ujar Direktur CELIOS Bhima Yudhistira sebagaimana dikutip dari Detik.com pada Selasa (5/8/2025). 

Struktur ekonomi Indonesia saat ini dinilai lebih kuat. Sinyal kehati-hatian tetap penting di tengah tekanan global dan anggaran. AMRO memberi apresiasi atas kebijakan fiskal Indonesia yang disiplin. Keberlanjutan utang jangka menengah dinilai aman. Rasio utang tetap di bawah 60 persen. Posisi ini masih lebih rendah dari rata-rata kawasan ASEAN. Risiko tetap ada. Defisit melebar. Program belanja besar. Penerimaan pajak stagnan.

No Riba, Go Halal Bersama LBS Urun Dana! 

Terlepas dari debat seputar rasio utang Indonesia, satu hal pasti: utang berbasis riba adalah sumber kerentanan yang nyata, baik bagi negara maupun individu. Saatnya menjauh dari praktik riba dan membangun kemandirian finansial melalui investasi halal dan pendanaan syariah di LBS Urun Dana. 

Baca juga: Terjepit Riba! Ini Penyebab Utang Indonesia Terus Bertambah, Fix Jangan Kaget!

Mulai dari Rp500 ribu, Anda sudah bisa berinvestasi di instrumen sukuk dan saham yang diawasi OJK dan di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Daftar dan isi KYC disini ya!

Tidak hanya itu, para pengusaha UMKM juga bisa mewujudkan bisnis naik kelas dengan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. LBS Urun Dana siap mendampingi Anda menuju pertumbuhan yang amanah, sehat, dan berkah. Ajukan sekarang dan ubah usaha menjadi ladang pahala! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID