artikel

calendar_today

26 Juli 2025

No Drama! 10 Jurus Mengelola Utang Syariah Tanpa Ribet & Riba, Mulai Sekarang!

Halo, Sahabat LBS! Dalam kehidupan sehari-hari, urusan utang dan piutang kerap hadir dalam berbagai bentuk: dari pinjaman pribadi, modal usaha, hingga transaksi antar mitra bisnis. 

Dalam Islam, praktik utang tidak dilarang, namun harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Apalagi jika berbicara soal mengelola utang dan piutang secara syariah, tentu ada prinsip-prinsip penting yang tidak boleh diabaikan, bukan hanya demi kesehatan keuangan, tetapi juga demi keberkahan hidup.

Melalui artikel ini, kita akan bahas tuntas cara mengelola utang, memahami perbedaan antara utang adalah dan piutang adalah, serta bagaimana pembiayaan syariah seperti sukuk dan saham bisa jadi solusi yang lebih adil dan berkah. 

Dasar Hukum Islam tentang Utang dan Piutang

Pertama-tama, mari kita mulai dari dasar yang paling penting: apa sebenarnya pandangan Islam terhadap utang? Dalam QS. Al-Baqarah: 282, Allah ﷻ berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar." (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an dan menjadi rujukan utama dalam transaksi utang piutang. Di dalamnya, Allah ﷻ memerintahkan:

Baca juga: Terjepit Riba! Ini Penyebab Utang Indonesia Terus Bertambah, Fix Jangan Kaget!

a. Utang harus tertulis agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.
b. Penulisan dilakukan secara adil dan benar.
c. Bila perlu, hadirkan saksi, terutama jika nominalnya besar atau jangka waktunya panjang.

Artinya, dalam Islam, transaksi utang piutang bukan sekadar urusan duniawi, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Prinsip transparansi dan keadilan menjadi fondasi dalam mengelola utang secara syariah.

Mengelola Utang: Hindari Beban, Raih Keberkahan

Utang adalah kewajiban yang harus dibayar kepada pihak lain, baik berupa uang, barang, maupun jasa. Dalam praktiknya, utang bisa menjadi solusi saat menghadapi kebutuhan mendesak. Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, utang justru berisiko menjerumuskan seseorang dalam kesulitan ekonomi bahkan tekanan psikologis.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai dalam mengelola utang adalah potensi riba. Riba dalam utang merupakan tambahan biaya yang dikenakan oleh pemberi pinjaman atas utang pokok, yang sering kali menyulitkan debitur (pihak yang berutang). Riba ini merupakan keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dan bertentangan dengan prinsip Islam.

Potensi Riba dalam Utang

Riba secara harfiah berarti kenaikan atau tambahan yang tidak adil dalam transaksi utang-piutang. Dalam praktiknya, riba muncul ketika ada bunga atau tambahan yang dibebankan kepada peminjam, yang menjadikan total pembayaran lebih besar dari pokok utang. Hal ini bisa membuat utang menjadi beban yang semakin berat, mengarah pada ketidakadilan dan eksploitasi.

Baca juga: Riba Bikin Rugi! 7 Langkah Rencana Keuangan dengan Pembiayaan Syariah

Dalam Islam, riba dilarang keras karena dapat merugikan pihak yang berutang dan menyebabkan ketimpangan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang Muslim untuk memilih instrumen pembiayaan syariah yang bebas dari unsur riba. 

Cara Mengelola Utang dalam Islam

Setelah memahami pentingnya menghindari potensi riba, mari kita bahas beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam mengelola utang agar tetap sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip-prinsip ini tidak hanya membantu Anda menjaga keuangan pribadi atau bisnis, tetapi juga memastikan bahwa utang yang diambil membawa manfaat tanpa merugikan pihak lain atau diri sendiri.

1. Niat yang benar

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mengambil harta manusia (dengan berutang) dengan niat untuk melunasinya, maka Allah akan membantunya. Dan barang siapa mengambilnya untuk menghamburkannya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)

2. Berutang sesuai kemampuan

Jangan pernah mengambil utang melebihi kapasitas finansial. Hidup sederhana dan tidak konsumtif adalah cara terbaik untuk menghindari beban.

3.Menghindari riba

Dalam Islam, riba sangat dilarang. Maka dari itu, hindari utang dari lembaga yang menetapkan bunga. Gunakan alternatif pembiayaan syariah seperti akad qardh, murabahah, atau musyarakah.

4. Membuat perjanjian tertulis

Seperti anjuran dalam QS. Al-Baqarah: 282, tuliskan utang Anda dan dokumentasikan dengan jelas: nominal, jangka waktu, dan kesepakatan kedua pihak.

5. Melunasi tepat waktu

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Penundaan (pelunasan utang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara Mengelola Piutang Secara Bijak

Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran dari orang yang berutang. Bagi pihak pemberi, penting juga untuk mengelola piutang secara adil dan tidak memberatkan.

Dalam QS. Al-Baqarah: 280, Allah ﷻ berfirman:

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Ayat ini mengajarkan bahwa memberi kelonggaran, bahkan menghapuskan sebagian atau seluruh utang dari orang yang kesulitan, merupakan amal mulia. Maka jika Anda memegang piutang, perlakukan orang yang berutang dengan empati dan kesabaran. 

Lalu, bagaimana cara praktis mengelola piutang agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dan menjaga hubungan baik dengan pihak yang berutang? Berikut lima langkah sederhana yang bisa Anda terapkan:

1. Catat Semua Transaksi Secara Tertulis

Tuliskan setiap pemberian piutang secara jelas, lengkap dengan nominal, tanggal jatuh tempo, dan kesepakatan bersama. Hal ini sesuai anjuran Al-Qur’an agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

2. Komunikasikan Tenggat Waktu Secara Terbuka

Pastikan ada kesepahaman tentang kapan pelunasan harus dilakukan. Sampaikan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan tekanan atau ketegangan.

3. Tawarkan Kelonggaran Bila Peminjam Kesulitan

Jika pihak yang berutang mengalami kesulitan keuangan, berikan tenggang waktu. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah: 280.

4. Evaluasi Kemampuan Membayar Secara Berkala

Lakukan pendekatan personal untuk menilai apakah peminjam bisa mencicil sebagian, menunda sebagian, atau perlu restrukturisasi.

5. Pertimbangkan Mengikhlaskan dengan Niat Sedekah

Jika memang berat untuk ditagih atau Anda ingin mendapatkan keutamaan akhirat, mengikhlaskan sebagian atau seluruh piutang dapat menjadi bentuk sedekah yang mendatangkan pahala besar.

Perbedaan Utang dan Piutang

Banyak orang masih tertukar dalam memahami istilah utang dan piutang. Berikut penjelasan sederhananya:

a. Utang adalah: kewajiban Anda sebagai penerima pinjaman untuk mengembalikan dana atau barang.

b. Piutang adalah: hak Anda sebagai pemberi pinjaman untuk menerima pembayaran dari pihak yang berutang.

Mengetahui perbedaan utang dan piutang ini penting agar kita tidak salah dalam menyusun perjanjian, mencatat pembukuan, atau bahkan dalam urusan hukum syariah.

Solusi Pembiayaan Syariah: Dari Sukuk hingga Saham Syariah

Jika Anda sedang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan finansial tanpa riba, maka pembiayaan syariah bisa menjadi pilihan utama. Beberapa instrumen yang patut dipertimbangkan antara lain:

a. Sukuk: Surat berharga syariah berbasis aset riil, cocok untuk investor dan pemilik usaha skala menengah hingga besar.

b. Saham syariah: Kepemilikan perusahaan yang telah disaring sesuai prinsip syariah, bebas dari sektor haram dan riba. 

Semua ini bisa Anda manfaatkan tanpa harus masuk ke dalam skema utang ribawi.

Hidup Lebih Baik Tanpa Utang dan Piutang

Meski Islam memperbolehkan praktik utang piutang, sejatinya lebih baik jika kita bisa hidup tanpa keduanya. Bebas dari utang berarti bebas dari tekanan, bebas dari beban moral, dan membuka jalan menuju ketenangan hati. Rasulullah ﷺ bahkan menyebut bahwa seseorang yang meninggal dalam keadaan masih berutang, ruhnya akan tertahan hingga utangnya dilunasi.

Baca juga: Anti Bangkrut! 7 Kiat Jitu Kelola Pembiayaan Syariah untuk Bisnis Naik Kelas!

Maka, jika memungkinkan, hindarilah utang. Jika Anda memiliki kemampuan lebih, bantu orang lain tanpa harus membuat mereka terbebani dengan piutang. Hidup penuh empati, adil, dan tanpa riba adalah prinsip muamalah yang membawa berkah dunia akhirat.

Sudah Bebas Utang Piutang? Saatnya Ajukan Pendanaan Syariah di LBS Urun Dana!

Kini, jika Anda telah merdeka dari utang piutang dan siap membawa usaha ke tahap berikutnya, LBS Urun Dana hadir sebagai mitra pendanaan halal terpercaya.

Ajukan proyek usaha Anda dan dapatkan pendanaan hingga Rp10 miliar. Pilih skema sukuk atau saham dan semua berbasis akad yang transparan, adil, dan sesuai prinsip Islam. 

Tunggu apa lagi?Mari raih potensi usaha Anda tanpa riba, tanpa bunga, dan penuh keberkahan. Klik di sini untuk ajukan sekarang di LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID