berita

calendar_today

30 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Taaruf! Sejarah LBS Urun Dana, SCF Penghubung Antara Investor & Entrepreneur Visioner

Minat masyarakat terhadap investasi terus meningkat. Namun di saat yang sama, tidak sedikit yang masih merasa ragu, terutama terkait transparansi, profesional hingga akses terhadap bisnis riil. 

Di tengah kondisi tersebut, LBS Urun Dana hadir sebagai securities crowdfunding yang relevan dengan kebutuhan, melalui skema investasi dan pendanaan yang terhubung langsung dengan bisnis nyata. Mari sejarah dan profil dari LBS Urun Dana. 

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana didirikan pada 7 Januari 2021 di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai platform securities crowdfunding untuk membuka akses investasi dan pendanaan yang lebih luas bagi masyarakat. 

LBS Urun Dana didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer yang konsisten melawan praktik ribawi di Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama di LBS Urun Dana, sehingga setiap proses investasi dan pendanaan dijalankan secara transparan dan terhindar dari riba, gharar dan dzalim. 

Dalam perjalanannya, LBS Urun Dana telah memperoleh izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sejak 18 Maret 2022 dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP 22/D.04/2022. Status ini menegaskan bahwa LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang legal diawasi OJK, sehingga memberikan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi bagi masyarakat yang menggunakan layanan di dalamnya.

Prestasi LBS Urun Dana 

Selama 5 tahun berdiri LBS Urun Dana telah menunjukkan kinerja dan prestasi, di antaranya meraih penghargaan Best of Numbers Disbursement 2025 di Entrepreneur Hub Finance 2025 serta Penyalur Pembiayaan Wirausaha Terbaik dari Kementerian UMKM, dengan total penyaluran pendanaan yang telah melampaui Rp295 miliar kepada UMKM dan menjadi finalis Financial Literacy Award 2025 dari OJK.

Founder dan Direksi LBS Urun Dana 

Perkembangan LBS Urun Dana tidak lepas dari peran para tokoh yang mengisi posisi strategis dalam perusahaan. Setiap individu membawa peran yang saling melengkapi dalam membangun sistem, operasional, hingga pengembangan teknologi.

Diawali oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang menjabat Founder dan Komite Persetujuan Penerbit di LBS Urun Dana. Sebagai Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA memastikan arah bisnis tetap berada dalam koridor syariah baik dalam setiap kebijakan maupun aktivitas perusahaan.

Baca juga: Contek Nih! Strategi Sambal Bakar Mang Ujang Bikin Bisnis Tahan Lama dan Terus Cuan

Imam Arifudin menjabat sebagai Komisaris Utama LBS Urun Dana yang berperan dalam memberikan arahan strategis serta pengawasan terhadap jalannya perusahaan agar tetap berada pada jalur yang tepat.

Rezza Zulkasi, MAPPFIN sebagai Direktur Utama (CEO) LBS Urun Dana memimpin operasional dan pengembangan bisnis LBS Urun Dana, termasuk dalam memperluas jaringan investor dan peluang pendanaan.

Murdani Aji, S.Kom sebagai Direktur Kepatuhan atau CBO LBS Urun Dana memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bemby Oktora sebagai Head of IT bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem teknologi, sehingga platform dapat berjalan secara optimal, aman, dan mudah diakses oleh pengguna. 

Produk di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana menyediakan layanan securities crowdfunding yang terdiri dari urun saham (equity crowdfunding) dan urun utang berbasis sukuk.

Seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dibimbing oleh pakar fikih muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan dijalankan secara profesional.

Bagaimana Cara Investasi di LBS Urun Dana? 

Banyak calon investor ingin mengetahui cara investasi di LBS Urun Dana. Platform securities crowdfunding berbasis syariah ini memungkinkan Anda berinvestasi pada sukuk dan saham dengan proses yang transparan dan profesional. Untuk memulai, Anda bisa mengikuti langkah berikut secara sederhana:

1. Buka lbs.id dan lakukan pendaftaran sebagai investor dengan mengisi data diri.
2. Selanjutnya, lakukan verifikasi akun melalui email atau SMS, lalu lengkapi proses KYC agar akun dapat digunakan.
3. Setelah akun disetujui, Anda dapat memilih instrumen investasi yang tersedia, baik saham maupun sukuk, sesuai dengan preferensi.
4. Sebelum berinvestasi, pastikan Anda mempelajari prospektus untuk memahami potensi dan risikonya.
5. Terakhir, Anda bisa mulai berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp500.000 melalui lbs.id. 

LBS Urun Dana memberikan kenyamanan bagi investor karena seluruh proses dilakukan secara transparan dan mengacu pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga aktivitas investasi dapat berjalan dengan lebih terarah dan terpercaya.

Cara Mengajukan Pendanaan di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana menyediakan solusi pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham dan sukuk, dengan proses yang terstruktur dan transparan. Untuk mengajukan pendanaan, berikut langkah utamanya:

1. Pertama, ajukan bisnis Anda melalui situs resmi lbs.id.
2. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kondisi bisnis.
3. Setelah itu, proposal akan melalui penilaian Komite Investasi.
4. Jika disetujui, proyek akan dibuka (listing) untuk didanai oleh investor.

Agar pendanaan bisnis Anda dapat diproses, bisnis perlu memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
2. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
3. Usaha berjalan  minimal satu tahun
4. Usaha berbadan hukum (CV untuk Sukuk dan PT untuk Saham)  
5. Memiliki laporan keuangan.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

Seluruh proses dilakukan secara transparan, diawasi oleh OJK, serta dibimbing oleh pakar fikih muamalah, sehingga memberikan kejelasan dan kenyamanan bagi pengusaha. 

LBS Urun Dana terus berkomitmen menjadi  yang transparan, legal, dan terhubung dengan bisnis nyata. Klik di sini untuk investasi dan  klik di sini untuk ajukan pendanaan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID